Tumgik
orfyan · 4 years
Text
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
 A.      DASAR PEMBENTUKAN
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor  4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat
2.Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat.
 B.      LATAR BELAKANG
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksananaan Tata Kelola serta menghindari pengambilan Keputusan yang berpotensi merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, maka perlu diatur kebijakan intern Penangan Benturan Kepentingan.
 C.      KETENTUAN
1.        Benturan kepentingan antaralain perbedaan kepentingan antara kepentingan ekonomis BPR dengan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif dan/atau pihak terkait dengan BPR yang dapat merugikan BPR.
2.       Pemberian perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu diluar prosedur dan ketentuan termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang menimbulkan kerugian BPR atau mengurangi keuntungan BPR, antaralain pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan BPR.
3.       Dalam hal terjadinya benturan kepentingan antara BPR dan Pemegang Saham Pengendali BPR, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif (PE) dan/atau pihak lain yang terkait dengan BPR maka anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif (PE) dilarang mengambil tindakan yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan BPR, mengungkapkan benturan kepentingan dimaksud dengan setiap keputusan dan dituangkan dalam risalah rapat yang paling sedikit mencakup nama pihak yang memiliki benturan kepentingan, masalah pokok kepentingan dan dasar pertimbangan pengambilan keputusan.
 D.     PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Pejabat Eksekutif (PE) harus menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan dalam situasi dan kondisi terdapat benturan kepentingan. Namun apabila keputusan masih akan tetap diambil maka pihak yang mengalami benturan kepentingan harus tetap memperhatikan kepentingan ekonomis BPR dan menghindarkan BPR dari kerugian yang timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan BPR serta mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalm setiap keputusan.
 Pengungkapan benturan kepentingan pada setiap keputusan paling sedikit mencakup nama dan jabatan pihak yang memiliki benturan kepentingan, nama dan jabatan pengambilan keputusan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, jenis transaksi, nilai transaksi dan keterangan.
1.        Pengaturan Kewenangan
a.       Setiap proses pengambilan keputusan baik didalam maupun diluar forum rapat harus bebas dari benturan kepentingan, untuk itu para pihak terkait yang memiliki benturan kepentingan tidak diperkenankan mengikuti proses pengambilan keputusan.
b.      Setiap keputusan untuk melakukan transaksi dengan pihak terkait wajib diproses sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
c.       Setiap kebijakan dan keputusan yang mengandung benturan kepentingan akan diputuskan oleh Direktur Utama dan Direksi yang tidak memiliki hubungan benturan kepentingan. Dalam hal Direktur Utama memiliki benturan kepentingan atau sedang cuti maka tugasnya dialihkan kepada Direksi Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan.
d.      Kewenagan untuk mewakili BPR berhubungan dengan pihak luar wajib dialihkan dari Direksi/Pejabat Eksekutif yang memiliki benturan kepentingan kepada Direksi/Pejabat Eksekutif yang tidak memiliki benturan kepentingan.
e.      Kewenangan otoritasi transaksi wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)       Pengaturan atas kondisi pelampauan kewenangan, baik berupa pengalihan kewenangan otoritasi transaksi kepada atasan maupun penambahan limit kewenangan otoritasi transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)      Pengaturan atas kondisi pelimpahan kewenangan dalam hal pejabat yang berwenang berhalangan sementara atau tetap wjib diserahkan kepada atasan langsung
 2.       Pengawasan Audit Internal
a.       Kewenangan untuk memeriksa setiap proses pengambilan keputusan yang mengandung benturan kepentingan.
b.      Kewenangan untuk memeriksa setiap proses transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
3.       Laporan Penanganan Banturan Kepentingan
Setiap terjadi keputusan atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus dibuatkan laporan dengan menggunakan format Laporan Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan (Terlampir) disertai fotocopy bukti transaksi dan wajib didukumentasi oleh setiap unit kerja yang terkait dan selanjutnya dilaporkan ke Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif (PE) Kepatuhan.
1 note · View note