Tumgik
#Konsepsi Pemasyarakatan
azizahfitri · 4 years
Text
Urgensi dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Nama : Azizah Fitri Fauziyah
Kelas : 2TB04
MataKuliah : PKN
Urgensi dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara
           Konsep ketahanan nasional pada dasarnya mirip dengan konsep keamanan komprehensif terutama pada sifatnya yang bersifat semesta atau total. Berbeda dengan keamanan komprehensif, ketahanan negara lebih bersifat universal. Konsep ketahanan ini sudah lahir di indonesia. Pada awalnya, ketahanan nasional dihadirkan oleh para perwira TNI yang terlibat dalam perjuangan perang kemerdekaan dengan penjajah. Istilah Ketahanan Nasional memang memiliki pengertian dan cakupan yang luas. Sejak konsep ini diperkenalkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) pada sekitar tahun 1960-an, terjadi perkembangan dan dinamika konsepsi ketahanan nasional sampai sekarang ini.
           Pengertian ketahanan nasional secara terminologi, terdapat tiga pengertian. Yang pertama, ketahanan nasional merupakan wajah ketahanan nasional indonesia. Gagasan pokok dari ajaran  ketahanan nasional adalah bahwa suatu bangsa atau negara hanya akan dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya. Pada naskah GBHN tahun 1998 dikemukakan definisi ketahanan nasional diantaranya :
a.       Untuk memungkinkan berjalannya pembangunan nasional ini akan menuju ke arah atau tujuan yang ingin dicapai
b.      Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsauntuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara.
c.       Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa, ketahanan politik kehidupan politik bangsa berdasarkan demokrasi politik yaitu pancasila. Ketahanan ekonomi berlandaskan demokrasi ekonomi berdasarkan pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi. Ketahanan sosial budaya mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat. Dan yang terakhir ketahanan pertahanan keamanan yang dilandasi kesadaran bela negara.
Yang kedua, dimensi dan ketahanan nasional berlapis. Ketahanan nasional memiliki dimensi dan konsep yan berlapis. Oleh karena aspek-aspek baik alamiah dan sosial (asta gatra) mempengaruhi kondisi ketahanan nasional, maka dimensi aspek atau bidang dari ketahanan Indonesia juga berkembang.
Ketiga, bela negara sebagai upaya dalam mewujudkan ketahanan nasional. Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
Esensi dan urgensi ketahanan nasional dan bela negara, sudah dikemukakan sebelumnya, terdapat tiga cara pandang dalammelihat ketahanan nasional. Ketiganya menghasilkan tiga wajah ketahanannasional yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasionalsebagai kondisi, dan ketahanan nasional sebagai konsepsi atau doktrin.Ketiganya bisa saling berkaitan karena diikat oleh pemikiran bahwakehidupan nasional ini dipengaruhi oleh delapan gatra sebagai unsurnyaatau dikenal dengan nama “Ketahanan nasional berlandaskan ajaran astagatra”. Konsepsi ini selanjutnya digunakan sebagai strategi, cara atau pendekatan di dalam mengupayakan ketahanan nasional Indonesia. Kedelapan gatra ini juga digunakan sebagai tolok ukur di dalam menilai ketahanan nasional Indonesia sebagai kondisi. Esensi dari ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks.
           Ilustrasi macam bela negara di dalam Indinesia sendiri yaitu Dalam enjelaskan bagaimana pendidikan bela negara akan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Indonesia, maka kita harus melihat bagaimana kenyataan tantangan serta kemampuan yang telah dimiliki oleh negara. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara memiliki posisi geografis yang strategis dan kaya namun rentan terhadap bencana alam, salah satu yang kita ketahui bersama adalah Indonesia saat ini adalah satu-satunya entitas politik (negara) di dunia yang memiliki aktivitas vulkanik tertinggi di dunia. Model pendidikan bela negara yang terintegrasi dengan pendidikan kewarganegaraan serta kegiatan kepanduan tersebut tentunya bertujuannya untuk membentuk generasi muda yang peka terhadap lingkungan sekitarnya, dalam hal ini membangun benih kewaspadaan nasional serta ikut membangun suatu kesetiakawanan sosial. Kesetiakawanan sosial yang baik akan ikut bermanfaat untuk mengurasi potensi tawuran, perkelahian antar kelompok pemuda dan konflik sosial lainnya yang bisa menjadi benih-benih perpecahan bangsa Indonesia.
Beberapa negara di dunia menerapkan wajib militer sebagai jawaban dalam menjawab tantangan geopolitiknya, seperti di Singapura, Korea Selatan dan Taipei. Namun demikian mengingat tantangan geopolitik Indonesia cukup berbeda bahwa, pendidikan dasar kemiliteran diperlukan secara terbatas, bagi pembentukan disiplin generasi muda Indonesia, artinya pendidikan bela negara yang perlu diformulasikan adalah dalam bentuk national service yang memiliki berbagai bentuk pengabdian sesuai kebutuhan masyarakat luas. Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 27 ayat (3), bahwa setiap warga negara berhak serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara serta Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (1), bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam upaya bela negara, yang dijelaskan kemudian oleh ayat (2) bahwa salah satu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
DAFTAR PUSTAKA
Sayidiman Suryohadiperjo. 1997. Ketahanan Nasional Indonesia. II (1). 13-31
Kris Wijoyo Soepandji, Muhammad Farid. 2018. Konsep Bela Negara Dalam Perspektif Ketahanan Nasional. 48(3). 436-456
Zaqiu Rahman. 2015. Program Bela Negara sebagai Perwujudan Hak dan Kewajiban dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara. 1-9
0 notes
marsellaseptha · 5 years
Photo
Tumblr media
#latepost #repost 🙏 27 April Hati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Pada tanggal 27 April 1963, disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963. Di balik banyaknya cerita negatif tentang lembaga pemasyarakatan (lapas), sebenarnya sudah dilakukan perbaikan di berbagai aspek yang dimulai dengan konsepsi kemasyarakatan oleh Prof Sahardjo ini. Ia menyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin dimantapkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya undang undang pemasyarakatan ini, maka diharapkan makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. (brilio.net) . . . #lapas #lembagapemasyaraktan #harilapas #harilembagapemasyarakatan #pink #pinkers #pinklover #pinklovers #pinklife #thinkpink #pinky #shelikepink #likeforlike pict: pinterest edit: marsellaseptha https://www.instagram.com/p/BxVjGi-hY-j/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=fvj7vo0deeq8
0 notes
marsellaseptha · 5 years
Photo
Tumblr media
#latepost #repost 🙏 27 April Hati Lembaga Pemasyarakatan Indonesia Pada tanggal 27 April 1963, disetujuinya konsepsi tentang pembinaan narapidana berdasarkan sistem pemasyarakatan sebagai realisasi gagasan pemasyarakatan yang dicetuskan Prof Sahardjo SH tahun 1963. Di balik banyaknya cerita negatif tentang lembaga pemasyarakatan (lapas), sebenarnya sudah dilakukan perbaikan di berbagai aspek yang dimulai dengan konsepsi kemasyarakatan oleh Prof Sahardjo ini. Ia menyatakan bahwa tugas jawatan kepenjaraan bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat. Selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin dimantapkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan adanya undang undang pemasyarakatan ini, maka diharapkan makin kokoh usaha-usaha untuk mewujudkan visi sistem pemasyarakatan yang berdasarkan Pancasila. (brilio.net) . . . #lapas #lembagapemasyaraktan #harilapas #harilembagapemasyarakatan #pink #pinkers #pinklover #pinklovers #pinklife #thinkpink #pinky #shelikepink #likeforlike pict: pinterest edit: marsellaseptha https://www.instagram.com/p/BxVfMksBAxe/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=1nakluocco6p2
0 notes