Tumgik
#epidemik
cihanifethedenbiri · 2 years
Text
Tumblr media
0 notes
f0xd13-blog · 3 months
Text
2 notes · View notes
vetrehberi · 1 year
Text
Tekrarlayan Ateş Hastalığı (Relapsing Fever Disease)
Tekrarlayan Ateş Hastalığı (Relapsing Fever Disease)
Tekrarlayan ateş hastalığı artropodların insana bulaştırdığı borelyaların yaptığı, akut, periyodik ateş nöbetleri ile seyreden bir enfeksiyon hastalığıdır. Hastalığın epidemiyolojik nedenlere bağlı olarak iki şekli bulunmaktadır: epidemik tekrarlayan ateş (bitlerle) ve endemik tekrarlayan ateş (kenelerle). Relapsing Fever’ın Etiyolojisi Epidemik tekrarlayan ateşin (hummanın) etkeni Borrelia…
Tumblr media
View On WordPress
3 notes · View notes
starkmrjavad · 2 years
Text
“MEYMUN ÇİÇƏYİ” VİRUSU
“Meymun çiçəyi” virusu Orthopoxvirus-lar ailəsinin insanlara yoluxa bilən 4 növündən biridir. Onun insanlarda ilk dəfə tapılmasından düz 50 il 49 gün vaxt keçir. Yəni bu müddətdə o, insanlar arasında epidemik yayılmaya səbəb olmayıbsa, hazırda bu halın başvermə ehtimalı yoxdur.
Bunu, hətta virusun uzunluğu 220 nuklein əsaslı, burulmuş və qıvrılmış vəziyyətdə olan cüt zəncirli DNT-sinin genom strukturunun sıralanma ardıcıllığının ilkin təhlili belə, söyləməyə əsas verir.
Ola bilər ki, Mənim dediklərimin əksi olaraq, “Meymun çiçəyi” virusunun indiyə qədər yayılmamasının səbəbini, insanların “Təbii Çiçəyə” qarşı peyvənd almaları ilə izah etsinlər ("Təbii Çiçəyə” qarşı peyvənd, həm də “Meymun çiçəyi” virusuna qarşı baryerdir). Xatırlatmaq istəyirəm ki, 1980-cı ildən sonra, yəni düz 42 ildir ki, insanlar "Təbii Çiçək" virusuna qarşı peyvənd olunmurlar. Halbuki, 1980-cı ildən günümüzə qədər, dövrü olaraq, hər 2-4 ildən bir, sporadik olsa da, “Meymun çiçəyi” virusuna Dünyanın müxtəlif ölkələrində yoluxa halı olur. Bunlardan ən böyüyü 2003-cü ildə ABŞ-da (81 nəfər) və 2017-ci ildə isə Nigeriyada (172 nəfər) qeydə alınmışdır. Lakin ölüm faktı müşahidə olunmamışdır.
Mən bunları insanlarımız arasında son narahatlığı nəzərə alaraq yazdım. Yazdım ki, biləsiz: hazırda Meymun, İnək və sair və ilaxir kimi viruslarla bağlı, Ölkəmizdə narahatlıq doğura biləcək, qorxulu epidemioloji vəziyyət yoxdur və heç bir vaxt da olmayacaqdır (zərurət yaranarsa, “Meymun çiçəyi” virusunun qenom quruluşunun təhlililə bağlı məqalə yazacam).
P.S. Yadda saxlayın: “İstər bu gün, istərsə də gələcəkdə, virus infeksiyaları ilə mübarizənin strategiya və taktikasının düzgün qurulması,YALNIZ VƏ YALNIZ, Covid 19 pandemiyası zamanı buraxılan səhvlərin təkrarlanmamasını- ilk növbədə əhalinin düzgün maarifləndirilməsi, düzgün elmi-təhlili yanaşma və professional həkim kadrlarının düzgün seçimi və düzgün dəyərləndirilməsini tələb edir.
4 notes · View notes
dandimariyogiraldo · 7 months
Text
Memahami Epidemik Korupsi: Mengungkap Sisi Gelap Negara Kita
Indonesia, negara dengan kekayaan alam yang melimpah, keanekaragaman budaya yang kaya, dan masyarakat yang penuh semangat, terkenal dengan sebuah masalah yang memprihatinkan, yaitu korupsi. Korupsi telah menggurita di hampir setiap lapisan masyarakat, menyebabkan kerugian ekonomi yang besar dan merusak kepercayaan publik. Fenomena ini telah mengakar kuat dan menjadi seperti epidemi yang menyebar melalui berbagai sektor negara kita. Mari kita melangkah lebih jauh untuk memahami fenomena ini dan mengungkap sisi gelap negara kita.
Korupsi dapat dianggap sebagai penyakit yang merusak fondasi negara. Korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, baik oleh pihak pemerintah maupun swasta, untuk keuntungan pribadi. Praktek korupsi dapat berupa suap, pemerasan, penyuapan, nepotisme, dan banyak lagi. Dampaknya sangat merugikan, meliputi penghambatan pembangunan ekonomi, pemborosan sumber daya publik, ketidakadilan sosial, dan ketidakstabilan politik. Salah satu faktor yang memberi ruang bagi korupsi adalah rendahnya gaji pejabat pemerintah. Rendahnya gaji menjadi alasan bagi beberapa pejabat untuk mencari tambahan penghasilan dari korupsi. Namun, ini tidak dapat dijadikan pembenaran, karena integritas dan tanggung jawab adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap individu yang memegang jabatan publik. Selain itu, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif juga menyebabkan korupsi berkembang. Sistem hukum yang lemah dan rentan terhadap manipulasi menjadi peluang bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban. Upaya pencegahan dan pengungkapan korupsi sering kali terganjal oleh kelemahan dalam sistem peradilan dan kekurangan sarana yang dibutuhkan untuk memerangi tindakan korupsi. Pendidikan dan kesadaran masyarakat juga memainkan peran penting dalam memerangi korupsi. Pendidikan yang baik dan penanaman nilainilai moral di masyarakat dapat membentuk generasi yang tegas menolak korupsi. Selain itu, pengembangan kesadaran akan dampak negatif korupsi juga penting untuk menggerakkan masyarakat agar aktif dalam melaporkan dan memberantas praktek korupsi. Namun, tidak semua harapan harus hilang. Indonesia telah mengambil langkahlangkah untuk melawan korupsi. Misalnya, didirikannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. KPK telah berhasil mendakwa dan mengadili banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, baik dari sektor pemerintah maupun swasta. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, implementasi teknologi dalam pelayanan publik juga dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi. Layanan online dan transparansi dalam birokrasi dapat mengurangi kesempatan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan korupsi. Pemerintah juga harus terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan korupsi yang mereka temui. Peningkatan kerjasama internasional juga penting dalam memerangi korupsi. Korupsi seringkali melibatkan transaksi lintas negara, dan kerjasama dengan negara lain dapat membantu mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pelaku dari berbagai negara. Pertukaran informasi dan pengadilan bersama dapat menjadi alat efektif untuk memberantas korupsi secara global.
Cek Selengkapnya: Memahami Epidemik Korupsi: Mengungkap Sisi Gelap Negara Kita
0 notes
thehiphopcollege · 8 months
Text
DJ Epidemik: Spreading Positivity and Education in the Community
DJ Epidemik: Spreading Positivity and Education in the Community
0 notes
Tumblr media
Falls @ Cangshan Mountain Near Dali, Yunnan Province, China - by Epidemiks
0 notes
emilyrosebug · 1 year
Text
Tumblr media
Takes place during the Insektors episode, EpidemiK. It is confirmed that Violette had caught Acute Spasmodic dropsy-aviaticus (Allodocrosis in the Original) but doesn't have the known symptoms from that episode. In my headcanon, the virus seems to have a third symptom that is exclusive to spiders which affect the silks, unable to create spider-web.
1 note · View note
cihanifethedenbiri · 2 years
Text
Tumblr media
0 notes
Text
*LGBT: MENGUNDANG ‘FITNAH’ DAN AZAB ALLAH*
Buletin Kaffah No. 242 (13 Syawal 1443 H-13 Mei 2022 M)
Eksistensi kaum Sodom lagi-lagi dikampanyekan. Kali ini oleh Deddy Corbuzier. Dalam podcast-nya ia mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Judul yang dipampang pun provokatif dan seolah menantang umat Muslim di Indonesia: Tutorial Menjadi Gay di Indonesia!
Ini bukan kali pertama Deddy Corbuzier menayangkan konten LGBT. Ada beberapa judul yang pernah tayang dalam podcast-nya yang terang-terangan mengkampanyekan LGBT. Namun, baru kali ini kecaman keras datang dari berbagai pihak.
Sampai hari ini tak ada tindakan hukum terhadap Deddy Corbuzier, ataupun terhadap tayangan podcast-nya. Seolah-olah hukum di negeri ini menyetujui atau bahkan melindungi eksistensi perilaku keji dan gerakan mengkampanyekan LGBT.
*Menyimpang dan Merusak*
Pertama: Ditinjau dari sudut manapun, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah ‘fitnah’ (bencana). Bukan fitrah. LGBT justru merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Misalnya pada kaum perempuan, Allah SWT menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Adapun lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.
LGBT tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit) atau dalam fikih disebut sebagai khuntsâ (banci), sebagaimana klaim sebagian pendukung LGBT. Mereka ‘membajak’ bahasan khuntsâ para fuqaha untuk melegitimasi kaum LGBT.
Khuntsâ yang dibahas dalam fikih bukanlah berperilaku sebagai gay atau lesbian, melainkan orang yang memang secara fisik memiliki dua kelamin. Tentang khuntsâ, Prof. Dr. Rawwas Qal’ahji menyatakan: Orang yang mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan, atau orang yang kencing melalui suatu saluran, sementara dia tidak mempunyai alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan (Rawwas Qal’ahji, Mu’jam Lughât al-Fuqahâ’, hlm. 179).
Para fuqaha membagi khuntsâ menjadi: (1) khuntsâ musykil, yaitu orang yang mempunyai kelamin ganda, dan dua-duanya berfungsi, atau sebaliknya, tidak mempunyai kelamin sama sekali; (2) khuntsâ ghayr musykil, yaitu orang yang mempunyai dua kelamin ganda, tetapi secara definitif jelas. Jika yang berfungsi kelamin laki-laki, dia dihukumi laki-laki. Jika yang berfungsi kelamin perempuan, dia pun dihukumi perempuan.
Tentang khuntsâ musykil, jumhur fuqaha berpendapat, jika sebelum balig ia kencing dari kelamin laki-laki maka dia dihukumi laki-laki. Jika dia kencing melalui kemaluan perempuan maka disebut perempuan. Namun, setelah balig, kondisinya tampak dengan salah satu ciri yang menonjol. Jika dia keluar jenggot, mengeluarkan sperma melalui testis, atau bisa menghamili perempuan, maka dia dihukumi laki-laki. Begitu juga ketika tampak ciri-ciri keberaniannya, sikap kesatria dan sabar menghadapi musuh, maka ini menjadi indikasi kejantanannya. Ini sebagaimana yang disebutkan oleh Imam as-Suyuthi, menukil dari pendapat Imam al-Isnawi.
Kedua: Tujuan penciptaan manusia dengan kelamin pria dan wanita adalah agar manusia berketurunan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1). Kaum gay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Pasangan seperti ini yang menginginkan anak biasanya mengadopsi anak dari pasangan lain atau melakukan sewa rahim (surrogacy). Ini berarti menambah kerusakan karena mengacaukan nasab anak yang juga diharamkan oleh syariah Islam.
Ketiga: Perilaku gay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS, melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku gay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV. Penelitian yang dilakukan Cancer Research Inggris juga menemukan bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker, terutama kanker anus, karena perilaku seks menyimpang yang mereka lakukan.
Penularan berbagai penyakit ini semakin cepat karena kaum gay dan lesbian terbiasa bergonta-ganti pasangan. Sebuah studi menyebut, seorang gay punya pasangan antara 20-106 orang pertahunnya. Adapun pasangan zina (pasangan heteroseksual, tetapi di luar pernikahan) tidak lebih dari delapan orang seumur hidupnya. Bahkan ditemukan bahwa sekitar 43 persen kaum gay tersebut selama hidupnya melakukan homoseksual dengan 500 orang bahkan lebih. Ini adalah hal yang sangat mengerikan bagi masyarakat.
Mereka juga kerap melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pria normal untuk melampiaskan syahwat kejinya, seperti yang dilakukan seorang gay asal Indonesia di kota Manchester, Inggris, yang memperkosa ratusan pria sebagai korbannya.
Demikianlah di antara ‘fitnah’ (bencana) mengerikan akibat perilaku LGBT.
*Islam Solusi Terbaik*
Pantas Islam mengharamkan perbuatan liwâth ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela LGBT. Allah SWT berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ . إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ
(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka, “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji (liwâth) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian? Sungguh kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Kalian ini adalah kaum yang melampaui batas.” (TQS al-A’raf [7]: 80-81).
Imam ath-Thabari menyebutkan bahwa Nabi Luth as. mencela kaumnya karena perbuatan mereka, yakni lelaki mendatangi lelaki pada dubur mereka (sodomi). Akibat perbuatan itulah Allah SWT melaknat dan menghancurkan kaum Luth as. (Lihat: QS Hud [11]: 82).
Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LGBT ini. Bahkan Islam mencela perilaku LGBT dengan sangat keras.
Sebagai tindak preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi gay di kemudian hari. Hanya para pelakunya, sesuai hadis di atas, yang dijatuhi hukuman mati. Nabi saw. bersabda:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya (HR Abu Dawud).
Adapun lesbianisme atau yang disebut dalam fikih as-sahâq atau musâhaqah dikenai sanksi ta’zîr, yakni jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan.
Islam pun mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku busuk ini. Islam akan mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapapun terlibat dalam gerakan mendukung dan menyebarkan paham LGBT. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda LGBT.
Mereka yang secara terang-terangan menghalalkan LGBT yang telah jelas diharamkan syariah sudah batal keimanannya. Pasalnya, keharaman LGBT ini telah jelas di dalam syariah. Haram bagi seorang Muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah SWT (Lihat: QS an-Nahl [16]: 116).
*Campakkan Liberalisme*
Solusi terbaik dari Islam ini tak akan bisa diwujudkan tanpa penerapan syariah Islam secara kâffah dalam naungan Khilafah. Sistem demokrasi dan liberalisme yang berlaku di Tanah Air justru menyuburkan perilaku kaum Sodom ini. Atas nama kebebasan dan HAM warga diberi kebebasan orientasi seksual, termasuk menjadi gay dan lesbian.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), misalnya, secara tersirat ada perlindungan terhadap kaum LGBT. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan: “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…”
Eksistensi LGBT ini juga merupakan bagian dari gerakan global yang didukung oleh banyak negara dan lembaga internasional seperti PBB. Dalam situs resmi PBB atau United Nations (UN) terang-terangan dinyatakan bahwa lembaga itu mendukung kesamaan hak bagi kaum LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan lain-lain).
Kaum LGBT ini semakin berani menyatakan eksistensinya. Berbagai kampanye serta propaganda gerakan ini semakin gencar dilakukan dengan adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional.
Karena itu untuk menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai fitrah sebagaimana tuntunan Allah SWT tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariah secara kâffah dalam naungan Khilafah.
WalLâhu a’lam bi ash-shawwâb. []
---*---
*Hikmah:*
Nabi saw. bersabda:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، ثَلاثًا
Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. (HR Ahmad). []
---*---
1 note · View note
gostivarpress · 2 years
Text
Nga nesër do të hiqen të gjitha masat epidemike për hyrje në Serbi
Nga nesër do të hiqen të gjitha masat epidemike për hyrje në Serbi
Qeveria e Serbisë njoftoi se nga e marta, 3 maj, të gjitha masat kontrolluese dhe kufizimet për hyrjen në Serbi lidhur me virusin korona do të pushojnë së zbatuari si për shtetasit e huaj ashtu edhe për ata vendas. Qytetarët serbë, si dhe shtetasit e huaj, nuk do të kenë nevojë për test negativ PCR, test të shpejtë të antigjenit, vërtetim të sëmundjes apo konfirmim të vaksinimit që nga mesnata…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ciccio72 · 4 years
Text
Tumblr media
Mascherina con scaldacollo.
1 note · View note
teamepidemik-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
Meet us at @karmaloungenyc tonight! #epikthursdays . . #djepidemik #epidemik #party #hookah #dj #djlife #djlifestyle #theyounginnovators (at Epik Thursdays)
1 note · View note
thehiphopcollege · 9 months
Text
DJ Epidemik: Brooklyn’s Rising DJ Making Waves in the Music Scene
DJ Epidemik: Brooklyn’s Rising DJ Making Waves in the Music Scene
0 notes