Tumgik
#persaingan usaha dan larangan monopoli dan persaingan
Text
Dasar Hukum Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi
Tumblr media
Merger, akuisisi, dan konsolidasi adalah tiga istilah yang sering digunakan dalam dunia bisnis untuk menggambarkan proses penggabungan atau pengambilalihan perusahaan. Ketiga istilah tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu:
Merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru.
Akuisisi adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.
Konsolidasi adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan baru, tetapi perusahaan yang bergabung tetap mempertahankan identitasnya.
Di Indonesia, dasar hukum merger, akuisisi, dan konsolidasi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
UUPT
UUPT mengatur mengenai merger, akuisisi, dan konsolidasi dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 111. Pasal 109 UUPT mendefinisikan merger sebagai penggabungan satu atau lebih perseroan dengan perseroan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Pasal 110 UUPT mengatur mengenai tata cara merger, yang meliputi:
Pembentukan panitia pengawas merger
Perjanjian merger
Pengumuman dan penyampaian laporan merger
Persetujuan RUPS
Penerbitan keputusan Menteri Hukum dan HAM
Pasal 111 UUPT mengatur mengenai akibat hukum merger, yang meliputi:
Berakhirnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri
Beralihnya aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri kepada perseroan yang menerima penggabungan
Beralihnya hak dan kewajiban pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri kepada pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan
UU Antimonopoli
UU Antimonopoli mengatur mengenai merger, akuisisi, dan konsolidasi dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30. Pasal 28 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dilarang.
Pasal 29 UU Antimonopoli mengatur bahwa merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat harus mendapat persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pasal 30 UU Antimonopoli mengatur bahwa KPPU dapat membatalkan merger dan akuisisi yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Peraturan KPPU
Peraturan KPPU mengatur mengenai tata cara penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU. Peraturan ini juga mengatur mengenai faktor-faktor yang harus dipertimbangkan oleh KPPU dalam menilai merger dan akuisisi.
Kesimpulan
Dasar hukum merger, akuisisi, dan konsolidasi di Indonesia merupakan upaya untuk melindungi kepentingan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk pemegang saham, kreditor, karyawan, dan pelanggan.
0 notes
gosulsel · 11 months
Text
Terbukti Monopoli Minyak Goreng Kemasan, KPPU Denda 7 Perusahaan Rp71,25 Miliar - Gosulsel
MAKASSAR, GOSULSEL.COM - Tujuh perusahaan tersebut sebelumnya dilaporkan diduga melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut terjadi pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021. Kemudian...
http://gosulsel.com/2023/05/27/terbukti-monopoli-minyak-goreng-kemasan-kppu-denda-7-perusahaan-rp7125-miliar/
#KPPU
0 notes
lampung7com · 2 years
Text
Ike Edwin Bersama Tokoh Adat Way Kanan Hadiri Undangan KPPU Dalam Rangka Diskusi
Ike Edwin Bersama Tokoh Adat Way Kanan Hadiri Undangan KPPU Dalam Rangka Diskusi
LAMPUNG7COM | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan Komisi Negara Independen yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang no 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, selain itu KPPU diberikan kewenangan pengawasan pola kerjasama /hubungan kemitraan berdasarkan undang-undang no 20 Tahun 2008, tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. KPPU…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
penya2nk · 3 years
Text
Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI
Jaksa Agung RI Menerima Kunjungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI
Liputan4.com ,Jakarta – Hari ini Selasa, 19 Januari 2021 pukul 09.00 WIB, Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. menerima kunjungan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia beserta rombongan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terdiri dari Ketua KPPU Kodrat Wibowo, SE., Ph.D.;…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Pengangkatan Timses sebagai Komisaris, ICW: BUMN Hanyalah sebagai Tempat ‘Ucapan Terima Kasih’
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan pandanganya terhadap Pemerintah. Sebab, Erick Thohir belum lama ini menetapkan Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra sebagai Komisaris PT Len Industri pada Kamis, 19 Agustus 2021. Sementara itu, Mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang dipercaya menjabat Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 24 Agustus 2021. Dengan penetapan Muhammad Herindra dan Tuang Guru Bajang, ICW menilai hal tersebut memperpanjang catatan kurang baik terkait pengangkatan Direksi & Komisaris BUMN. Hingga 2019, Ombudsman menemukan sebanyak 397 pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Temuan Ombudsman turut mencatat 254 orang atau 64 persen dari total Komisaris rangkap jabatan adalah pejabat kementerian. Selain Ombudsman, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah menemukan Direksi dan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan lain non BUMN. Hingga Desember 2020, setidaknya ada 18 orang yang merupakan tim sukses Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden yang diangkat menjadi Komisaris di BUMN yang diantaranya merangkap jabatan sebagai pejabat publik.  Berita ini dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul Pengangkatan Timses Sebagai Komisaris, ICW: BUMN Hanyalah Sebagai Tempat ‘Ucapan Terima Kasih’. Pengangkatan Komisaris BUMN yang rangkap jabatan, memiliki rekam jejak bermasalah, dan merupakan Tim Sukses (Timses) pemenangan dalam pemilihan presiden telah berulang kali terjadi dan harus dihentikan. Dalam hal rangkap jabatan pejabat BUMN, potensi konflik kepentingan mampu memunculkan kasus-kasus korupsi jika masih dibiarkan karena berpotensi adanya sikap diskriminatif serta mengelola BUMN atau instansi yang tidak transparan dan akuntabel bahkan menerima penghasilan ganda. Selain itu, diangkatnya mantan terpidana korupsi sebagai pejabat BUMN menunjukkan bahwa pengangkatan tersebut cacat integritas. BUMN semestinya diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas. Namun, pemerintah justru mengangkat pihak yang pernah terjerat kasus korupsi. Sementara itu pengangkatan Timses dalam Pemilihan Presiden sebagai Direksi dan/atau Komisaris BUMN seakan menunjukkan bahwa BUMN hanyalah tempat sebagai ‘ucapan terima kasih’ dan ‘bagi-bagi kursi’ semata. Fenomena rangkap jabatan berpotensi bertentangan dengan pasal 17 dan pasal 1 ayat (5) UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 33 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan Pasal 26 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengangkatan Direksi atau Komisaris BUMN yang rangkap jabatan atau memiliki rekam jejak bermasalah menunjukkan buruknya standar kualifikasi pejabat BUMN, yaitu tidak adanya standar kualifikasi yang bersandar pada rekam jejak, integritas, serta kapasitas. Oleh karena itu, ICW turut memberikan catatan terhadap Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Peraturan itu memiliki banyak celah, sehingga membuat pengangkatan Komisaris berpotensi mengabaikan konflik kepentingan serta cacat integritas. Sudah sepatutnya Peraturan Menteri BUMN tersebut diubah dengan mempertimbangkan aspek konflik kepentingan dan integritas. Praktik buruk pengangkatan Komisaris BUMN yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta cacat integritas harus segera diakhiri. Jika hal ini terus berlanjut, maka BUMN akan gagal mencapai tujuan keberadaannya, yaitu memberi kebaikan pada kepentingan publik yang luas. (haluan)
from Konten Islam https://ift.tt/2XVOugJ via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/08/pengangkatan-timses-sebagai-komisaris.html
0 notes
danielstephanus · 3 years
Text
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Archadia Hana Puspitasari & Daniel Sugama Stephanus MATA KULIAH PENGAUDITAN PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS MA CHUNG  MALANG 2011 STUDI KASUS Tidak lebih dari 8 bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003, yaitu dugaan pelanggaran UU No:5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha…
View On WordPress
0 notes
rmolid · 4 years
Text
0 notes
beritaterkinime · 4 years
Text
Harga Masker Jutaan Rupiah, KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran
Tumblr media
Namun, KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Sebab, berdasarkan struktur yang dikaji KPPU, ada banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia.
Setidaknya ada 28 produsen masker yang mendapat izin Kementerian Kesehatan. Lalu, ada 55 distributor dan 22 importir masker.
Dari penelitian tersebut, belum ada pelaku usaha besar yang melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul "Harga Masker Jutaan Rupiah, KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran" , https://katadata.co.id/berita/2020/03/04/harga-masker-jutaan-rupiah-kppu-belum-ada-dugaan-pelanggaran Penulis: Rizky Alika Editor: Desy Setyowati
0 notes
bangdidav · 5 years
Link
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga negara yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.KPPU mengundang para putra/putri yang memiliki komitmen tinggi untuk mengikuti rekrutmen dan seleksi Pegawai KPPU;
0 notes
malangtoday-blog · 5 years
Photo
Tumblr media
Harga Tiket Pesawat Nggak Waras, Pakar Ekonomi Sebut Ada Persekongkolan!
MALANGTODAY.NET – Ricuh kenaikan harga tiket pesawat yang tidak masuk akal membuat pakar ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri, angkat bicara. Faisal curiga adanya persekongkolan antar maskapai sehingga ia mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusutnya. Dilansir dari CNN Indonesia, Senin (14/1/2019), kecurigaan Faisal bermula dari tindakan maskapai penerbangan yang secara serentak menaikkan tarif pesawat terbang. Meski demikian, ia menolak untuk disebut menuduh dan memilih untuk menyerahkan semuanya pada KPPU.[irp] “Saya tidak menuduh. Tapi, perlu cek ke KPPU. Apakah ada potensi persekongkolan? Karena kompak begitu, satu naikkan, ya naik semua (tarifnya),” katanya. Kemudian ia melanjutkan bahwa pasar penerbangan di Indonesia telah memasuki fase oligopoli karena jumlah produsen sedikit sehingga dapat memengaruhi harga. Padahal, oligopoli adalah praktik usaha yang dilarang sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai contoh, Faisal menjelaskan bahwa penerbangan langsung Batam – Jakarta dinilai lebih mahal daripada Singapura – Jakarta. Penyebabnya, tiket pesawat ke Singapura masuk dalam skala internasional sehingga dibuat lebih murah. Sementara rute domestik ke Batam hanya dilayani maskapai tertentu sehingga harganya bisa lebih melonjak.[irp] “Kalau Anda lihat di Indonesia, daerah tertentu sangat mahal sekali tarif penerbangannya karena penerbangan itu-itu saja. Makanya (tourism) di Indonesia terbengkalai,” tambahnya. Faisal juga menepis alasana maskapai yang menyebut kenaikan avtur sebagai sumber masalah kenaikan harga tiket pesawat. Padahal, harga minyak mentah dunia sudah turun begitupun harga BBM Non Subsidi dari PT Pertamina. Pemerintah pun juga bukan sebagai pihak yang mengatur bisnis penerbangan karena hanya bertugas menentukan standar keselamatan saja.(sig)
Source : https://malangtoday.net/flash/nasional/harga-tiket-pesawat-persekongkolan/
MalangTODAY
0 notes
salmanania · 7 years
Text
Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha
Salma Nania Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha Artikel Baru Nih Artikel Tentang Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha Pencarian Artikel Tentang Berita Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Apindo tak sepakat usul KPPU bisa putuskan perkara di sektor usaha
Tumblr media
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diketahui telah menyodorkan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam klausulnya, KPPU mengusulkan agar lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk dapat melakukan menggeledah, menyadap dan menyita. http://www.unikbaca.com
0 notes
tobasatu · 4 years
Link
tobasatu.com, Medan | Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dr.Abdul Hakim Siagian SH MH menyatakan larangan akan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebelumnya telah diatur dalam UU No 5 Tahun 1999.
“Dimana dalam Pasal 1 ayat 1 yaitu disebutkan monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha,” tutur Abdul Hakim Siagian saat menjadi narasumber workshop mitigasi dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang / jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi,  Jumat (24/7/2020).
Dikatakannya yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkantor di Jl.Gatot Subroto. Oleh karena itu lanjut Abdul Hakim, tujuan UU No.5 Tahun 1999 ialah menjaga kepentingan umum meningkatkan efisiensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kemudian mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian berusaha selain itu mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat maka tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
“Sepanjang yang saya ketahui hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut, karena setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik baik melalui website maupun media sehingga tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja,” kata Abdul Hakim yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).
Lebih jauh dikatakannya setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Untuk itu sambung Abdul Hakim dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah, oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN) selanjutnya adapun kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 – 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan.
Kegiatan workshop, yang diikuti oleh unsur kepala divisi, kepala bidang, kepala instalasi, kepala pelelangan serta yang lainnya selain menghadirkan Abdul Hakim Siagian sebagai narasumber juga Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesian (IAPI) Sumut Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM Mkn,  dan dibuka oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Feby Milanie.
“Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop ini karena ini sangat penting sekali dalam melaksanakan tugas saudara – saudara, karena selama pelaksanaan pelelangan apapun direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan, untuk itu saya ingatkan ke depannya agar saudara – saudara bekerja dan berbuat sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Dr Feby Milanie saat menyampaikan sambutan dihadapan peserta workshop. (ts-02)
The post Tidak Ada Praktik Monopoli di PDAM Tirtanadi appeared first on tobasatu.com.
0 notes
kadaryanto97 · 4 years
Photo
Tumblr media
Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Penulis : Drs. Suhasril, S.H., M. H dan Prof. Mohammad Taufik Makarao, S.H., M.H Penerbit : Ghalia Indonesia Tahun : 2010 Halaman : x + 294 hlm Ukuran : 15,5 x 23 cm Original Harga : Rp. 82.500 diskon 20% Rp. 66.000 #buku #bukuhukum #praktek #persaingan #persainganusaha #persaingantidaksehat #monopoli #monopolidagang https://www.instagram.com/p/B9Hc3pzhWbk/?igshid=umx5049kt7so
0 notes
jarrak-pos-aceh · 4 years
Text
Jari Desak DPR Segera Sahkan RUU Pratik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jari Desak DPR Segera Sahkan RUU Pratik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Jakarta, JARRAKPOSACEH — Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, menolak rencana DPR yang akan menarik RUU ini dalam Prolegnas dan mendesak DPR- RI agar segera mengesahkan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang telah di bahas oleh DPR dan Pemerintah dan hanya tinggal di bawa dalam sidang paripurna saja.
Namun, pekan lalu Ketua Baleg Supratman…
View On WordPress
0 notes
lokerindonesia · 4 years
Text
Lowongan Kerja Rekrutmen Magang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mei Tahun 2020
Lowongan Kerja Rekrutmen Magang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Mei Tahun 2020
[ad_1]
IdLowker.Com  – Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU merupakan lembaga independen yang  mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Demi…
View On WordPress
0 notes
danielstephanus · 3 years
Text
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DI PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Archadia Hana Puspitasari & Daniel Sugama Stephanus MATA KULIAH PENGAUDITAN PROGRAM STUDI AKUNTANSI UNIVERSITAS MA CHUNG  MALANG 2011 STUDI KASUS Tidak lebih dari 8 bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pemeriksaan dan menyusun putusan terhadap perkara No: 08/KPPU-L/2003, yaitu dugaan pelanggaran UU No:5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha…
View On WordPress
0 notes