Tumgik
fatiarossa · 3 years
Text
“KOMPARASI PENGGUNAAN E-WALLET DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DIGITAL PRA DAN PASCA PANDEMI DI INDONESIA”
Fatia Rossa
Universitas Sumatera Utara
Pandemi membawa banyak perubahan bagi seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Yang paling besar pengaruhnya terjadi dalam segi ekonomi. Dengan kondisi pandemi saat ini, dimana Pemerintah menerapkan peraturan dengan bekerja dari rumah untuk mengurangi dampak dari pandemi. Seperti yang kita ketahui dengan perkembangan IPTEK yang semakin pesat telah banyak membantu dan memudahkan segala perkerjaan walau kita bekerja dari rumah. Salah satunya penggunaan pada uang elektronik dan dompet digital(e-wallet) oleh masyarakat Indonesia. Kebijakan physical distancing yang menuntut pembatasan interaksi sosial semakin mendorong masyarakat beralih pada sistem pembayaran digital. E-wallet (Dompet Digital) yang merupakan implementasi perangkat lunak yang memperbolehkan pengguna untuk menyimpan uang secara digital, melakukan pembayaran digital, dan berbagai jenis transaksi tanpa uang tunai. Transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi dompet digital atau e-wallet semakin meningkat dalam satu tahun terakhir. Munculnya digital e-wallet sebagai alat pembayaran transaksi online yang cepat dan efisien membuat banyak masyarakat Indonesia mulai beralih menggunakan aplikasi tersebut. Selain dianggap praktis, aman, cepat, dan menawarkan banyak keuntungan, transaksi e-wallet juga dianggap lebih aman sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih belum usai. Kebijakan ekonomi dan keuangan mengenai pertumbuhan aplikasi ini diperlukan untuk menunjang kenyamanan konsumen saat bertransaksi. Salah satu pendukung kebijakan tersebut diperlukan suatu pengetahuan mengenai penyebaran pengguna digital wallet pra dan pasca pandemi Covid-19 di Indonesia. Studi riset digital dari Neurosensum mengungkapkan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan perbandingan dalam penggunaan e-wallet (shoopeePay, OVO, Gopay, Dana dan LinkAja) pra dan pasca pandemi.
Adapun aplikasi yang tumbuh paling pesat dari 5 e-wallet yaitu, ShopeePay yang pertumbuhan bisnisnya kini melaju paling pesat. Data pada September lalu mencatat 68 persen responden mengaku menggunakan ShopeePay untuk melakukan pembayaran, meningkat menjadi 72 persen responden menggunakan ShopeePay pada Desember. Hasil akhir di bulan Desember 2020 yang berhasil diraih oleh ShopeePay mengungguli brand-brand lain.
Berdasarkan akumulasi nilai nominal transaksi online plus offline dari masing-masing brand, ShopeePay juga merajai pertumbuhan pencapaian nilai nominal transaksi untuk keseluruhan industri e-wallet di Indonesia. Pada bulan September lalu, 33 persen omzet keseluruhan nilai transaksi penggunaan e-wallet di seluruh Indonesia dikuasai ShopeePay, yang kemudian mengalami pertumbuhan menjadi 36 persen pada Desember 2020. Hasil survey mengatakan 42 persen responden lebih memilih ShopeePay sebagai e-wallet yang paling direkomendasikan, diikuti OVO (21 persen), Dana (18 persen), Gopay (15 persen), dan LinkAja (tiga persen). ShopeePay pada bulan Desember ini juga dipilih 56 persen responden sebagai brand e-wallet yang paling mempermudah dalam transaksi online.
Cara bertransaksi sebelum pandemi menggunakan sistem pembayaran yang dibagi menjadi 2 yaitu: sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar terletak pada instrumen yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran. Sedangkan sistem pembayaran non-tunai menggunakan alat berupa pembayaran dengan kartu APMK, seperti ATM, Debit, dan Kredit. Dinamika kehidupan masyarakat saat ini telah melahirkan pola pikir baru yang mengikuti kemajuan perkembangan zaman dan menjadi solusi terbaik dikala situasi dan kondisi saat ini. Semenjak pandemi ini bisa dilihat peberbedaannya bahwa perkembangan sistem transaksi di Indonesia berevolusi dengan pesat dan maju. Alat pembayaran terus berkembang dari tunai (cash) ke alat pembayaran (non-cash). Dan mulai beralih menggunakan aplikasi dompet digital (e-wallet). E-wallet ini sebelumnya telah berkembang di Indonesia pada tahun 2018. Namun kurangnya pengetahuan dalam mengaplikasikannya jadi, penggunaanya tidak terlalu banyak. Dengan kondisi sekarang seluruh masyarakat mulai memaksakan diri dan harus terbiasa dengan keadaan dan berinovasi bagaimana cara untuk memudahkan seluruh pekerjaan walau dari rumah saja.
Uang dalam e-wallet itu sendiri adalah uang yang telah diterbitkan berdasarkan pengajuan izin terlebih dahulu berdasarkan Pasal 8,9 dan 10 ayat 1 dan 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6 2018 tentang Uang Elektronik yaitu;
“Pasal 8: Lembaga selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penerbit harus memenuhi persyaratan modal, disetor minimum dan komposisi kepemilikan saham”
“Pasal 9: (1) Modal disetor sebagaimna dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). (2) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebegai Penerbit wajib tetap memelhara pemenuhan modal disetor minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan pemenuhan modal disetor berdasarkan posisi Dana Float sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50”
“Pasal 10: (1) Komposisi Kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yaitu paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnnya dimiliki oleh: a. warga negara Indonesia ; dan/atau b. badan hukum Indonesia. (2) Dalam hal terdapat kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun kepemilikan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.
Tak bisa dipungkiri bahwa adanya e-wallet tidak selalu memunculkan manfaat adakalanya dampak negatif dalam penggunaan dompet digital ini menjadi pembahasan dalam kalangan masyarakat. Dengan pembayaran bersistem elektronik memberikan resiko terhadap berkurangnya peredaran rupiah Indonesia. Menurut golongan Keynesian terdapat dua pendapat penyebab inflasi dari sudut permintaan, pertama, penyebab utama inflasi adalah kelebihan penawaran uang. Menurut David Ricardo “kuat atau lemahnya nilai uang sangat bergantung pada jumlang uang. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat maka nilai uang akan
menurun menjadi setengah dari semula. Sebaliknya apabila jumlah uang berkurang hingga
setengah maka nilai uang akan naik menjadi dua kali lipat. Hal ini terjadu karena jika
jumlah uang naik menjadi dua kali lipat, otomatis nilai uang akan menurun mejadi
setngahnya. Serta resiko terjadinya pengendapan uang pada perusahaan financial
technology yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh investor-investor asing.
Pengaruh aliran dana yang masuk ke electronic wallet mempengaruhi kondisi
keuangan Indonesia. Pada dasarnya semakin tinggi pengguanaan uang elektronik pasti
akan mempengaruhi peredaran uang kartal. Berkurangnya peredaran uang kartal akan
meningkatkan penawaran atas uang makan akan memicu indikasi terjadinya inflasi. Resiko lainnya penggunaan uang elektronik antara lain:
- Dompet digital sendiri walau mudah dan praktis apabila suatu saat kita memerlukan uang cash-tunai secara mendadak, dompet digital ini tidak dapat digunakan.
- Karena keberadaan e-wallet bukanlah disimpan didalam dompet, tas, kantong dan sebagainya. E-wallet ini berada di internet dan rawan terjadinya cyber crime.
- Pada saat penting/mendesak, jika kita berada pada tempat yang minim koneksi, toko yang belum menggunakan sistem pembayaran online hal ini akan menyulitkan kita jika hanya menggunakan uang digital.
Selama kegiatan bentuk apapun dalam hal financial technology sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/2018 maka pelaksanaan electronic wallet akan memberikan keuntungan bagi kegiatan keuangan. Namun untuk sejauh ini berdasarkan laporan Bank Indonesia mengenai grafik peredaran uang, penggunaan electronic wallet tidak mempengaruhi secara signifikan terhadap berkurangnya peredaran rupiah di masyarakat. Walaupun dengan segala kekurangan yang masih dimiliki electronic wallet di Indonesia, namun penggunaan electronic wallet cenderung lebih efektif dan efisien dibandingkan pembayaran dengan model konvensional seperti sebelumnya dimana pengaruh penerapan uang elektronik ini dapat merubah fungsi permintaan uang yang selanjutnya dapat menurunkan jumlah rat-rata uang tunai yang beredar di masyarakat.
REFERENSI
https://www.republika.co.id/berita/qkygxt423/riset-peta-pertumbuhan-dompet-digital-di-masa-pandemi
https://www.republika.co.id/berita/qpc9e6423/pengguna-dompet-digital-meningkat-drastis-di-masa-pandemi
openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id
journal.feb.unmul.ac.id
dspace.uii.ac.id
https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0,5&q=perbandingan+penggunaan+e+wallet+pra+dan+pasca+pandemi#d=gs_qabs&u=%23p%3DEFwF-gXQlYsJ
https://www.republika.co.id/berita/qpc9e6423/pengguna-dompet-digital-meningkat-drastis-di-masa-pandemi
2 notes · View notes