Tumgik
#Pemilihan Kepala Daerah
wwwintinewscoid · 13 days
Text
Statement Andi Anhar Chalid Jelang Muswil IV KKSS Provinsi Kepri
INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Kota Tanjungpinang, statement Andi Anhar Chalid jelang Muswil IV KKSS Provinsi Kepri di Kota Tanjungpinang, pada hari Sabtu, 25 Mei 2024. Ketua Dewan Penasehat KKSS Provinsi Kepri, Andi Anhar Chalid. Foto, dokumen intinees.co.id, (24/5). Andi Anhar Chalid adalah Pendiri Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Pernah sebagai…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 1 month
Text
Tak Akan Kotak Kosong, Masih Banyak Tokoh Dinilai Berpotensi Maju di Pilkada Tangsel
Politik – Pengamat dari Universitas 17 Agustus, Fernando Emas menyatakan tokoh baru yang akan muncul, dan menjadi lawan petahana di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masih sangat memungkinkan. Hal demikian dikatakan Fernando ketika menanggapi apakah Pemilihan Kepala Daerah akan terjadi kotak kosong. Fernando mengatakan menjelang Pilkada 2024 khususnya Kota Tangerang Selatan masih memungkinkan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
datiak · 2 years
Text
Kisi-kisi Soal Tes Panwascam, Dapatkan Lewat 6 Ujian di Situs Bawaslu Ini
Tes tertulis calon anggota panwaslu kecamatan (panwascam) dijadwalkan berlangsung 14-16 Oktober 2022. Bagi yang akan ikut tes ini, tentunya mencari kisi-kisi soal tes panwascam tersebut. Hal itu mungkin bisa diperoleh dari situs resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Bagaimana caranya? Penerimaan panwascam selalu dilakukan jelang pemilu. Jadi, kisi-kisi soal tes panwascam tentunya…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
titoadiyatma16 · 10 months
Text
MENGENAL POLITIKUS MUDA
Tito Adiyatma Dwiyanto (20652060, 7C) 21 Agustus 2023
Tumblr media
Mengenal lebih dekat dengan Faldo Maldini,
Faldo Maldini sejak 14 Juli 2021 merupakan staf khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bidang komunikasi dan media. Sebelumnya, laki-laki kelahiran 9 Juli 1980 ini adalah politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada 2019 saat kampanye pemilihan presiden, Faldo Maldini dipercaya sebagai juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Pada tahun yang sama, Faldo Maldini pernah maju sebagai calon anggota DPR RI pada 2019 serta bakal calon Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Pesisir Selatan pada 2020.
Faldo Maldini dikenal sebagai sosok vokal organisasi sejak di bangku kuliah. Selepas menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 3 Padang, Faldo Maldini melanjutkan studi di Departemen Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Indonesia. Faldo Maldini menjadi kader Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI). Faldo Maldini juga pernah menjabat posisi penting dalam organisasi mahasiswa, mulai dari Ketua Himpunan Mahasiswa Departemen Fisika UI (2002), Ketua BEM FMIPA UI (2003), hingga Ketua BEM UI (2004).
Karir politiknya dimulai Setelah menyelesaikan studi sarjana di UI pada 2013, Faldo berencana bergabung dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tetapi urung. Ia merasa PKS tidak memberinya "tempat" dan melihat peluang ada di Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, ia mengaku mendapat tawaran bergabung dengan PAN dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui Ray. Faldo diberi jabatan sebagai kepala departemen dalam struktur kepengurusan PAN.
Pada 2017, dalam waktu relatif singkat, Faldo menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PAN. Dalam posisi itu, ia bertanggung jawab berkoordinasi dengan DPW dan DPC di daerah, membangun sistem pengkaderan yang sistematis, hingga mengupayakan Zulkifli Hasan untuk ikut dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dalam ajang pemilihan umum legislatif 2019, Faldo maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PAN daerah pemilihan Jawa Barat V, tetapi tidak terpilih.[6] Pada Oktober 2019, ia mengundurkan diri dari PAN dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Di PSI, ia mendapat posisi sebagai Ketua DPW PSI Sumatra Barat.
Selaku politikus PSI, Faldo menyatakan dukungannya terhadap Perda Syariah, yang bertentangan dengan sikap PSI di pusat. Pernyataan ini ia sampaikan dalam pidato politik pencalonan dirinya di ajang Pemilihan umum Gubernur Sumatra Barat 2020.
Sejak 14 Juli 2021, Faldo menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara bidang Komunikasi dan Media
Selain aktif di dunia politik, Faldo Maldini juga merupakan seorang pebisnis. Faldo Maldini adalah manajer pengelola dari Longgar Group. Pada 2015, Faldo Maldini bekerja sebagai anggota Komite Pengembangan Usaha dan Pemantauan Risiko PT Garuda Indonesia.
2 notes · View notes
suwardana · 1 year
Text
Ketika jati meranggas -bagian kedua-
Kobe, 28 Januari 2023.
Pagi itu cukup cerah, meski aplikasi cuaca di telepon genggam saya menunjukan angka 4 derajat .
“Setidaknya tidak hujan atau turun salju seperti kemarin-kemarin” saya membatin.
Setelah menghabiskan secangkir kopi dan beberapa helai roti tawar, serta menjemur baju yang baru saja selesai dicuci. Kemudian saya bergegas mandi dan bersiap untuk menuju laboratorium.  
Sekitar pukul 12.30 siang, saya bermaksud untuk makan siang memanfaatkan waktu jeda sambil menunggu 2nd antibody Western Blot. Adalah dr. Ulik yang mengabarkan bahwa Prof Dewa Sukrama telah berpulang kurang lebih sejam lalu.
Prof Dewa tengah mendapatkan perawatan intensif akibat stroke non hemoragik. Tak dinyana kondisinya memburuk serta mengalami henti jantung. Tim medis yang merawat beliau sempat memberikan pertolongan resusitasi. Manusia berusaha, Tuhan yang menentukan.
Sambil mengucapkan terima kasih kepada dr. Ulik atas informasinya, saya mengambil bekal makan siang dan menghabiskannya.
Musim kemarau di Bali ternyata datang lebih cepat. Daun-daun jati pun harus kembali berguguran.
***
Selesai program internship September 2019, kemudian saya bekerja sebagai asisten riset dr. Dwi Fatmawati (saat itu kepala departemen Mikrobiologi). Semenjak itu, saban senin hingga jum’at, saya menjadi penghuni tetap departemen Mikrobiologi—atau Mikro singkatnya.  
“Engken kabarè, Si?”
Pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh prof. Dewa Sukrama ketika bertemu saya.
Meski bersifat basa-basi, namun hal itu adalah lumrah mengingat prof. Dewa sangat jarang berkantor di Mikro. Ketika itu, beliau masih menjabat sebagai Pembantu Dekan I (PD 1) FK Unud. Oleh karenanya, mayoritas aktivitas keseharian beliau berpindah ke ruang dekanat. Hanya sesekali beliau mengunjungi Mikro. Utamanya saat agenda rapat yang rutin dilaksanakan beberapa bulan sekali bersama staf Mikro lainnya.
Sebelum menjabat sebagai PD 1, prof Dewa didapuk sebagai sekretaris Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) FK Unud. Beliau juga pernah bertugas sebagai ketua unit Penelitian dan Pengembangan (Litbang) FK Unud. Pasti masih banyak lagi riwayat struktural dan organisasi yang beliau geluti namun luput dari pengetahuan saya.
Pertama kali saya mengenal nama prof Dewa Sukrama adalah ketika beliau masih menjabat sekretaris PSPD—ketuanya adalah prof Purwa. Lelucon yang acapkali  terdengar tentang akronim PSPD kala itu adalah Program Studi Para Dewa (PSPD). Mengingat sang ketua dan sekretaris PSPD sama-sama bertitel ‘Dewa’, yakni Dewa Purwa dan Dewa Sukrama.
Saya tidak tahu kapan pertama kali prof Dewa sadar akan keberadaan saya, apakah ketika saya masih menjadi mahasiswa atau ketika rutin berpartisipasi pada riset-riset dr. Dwi Fatmawati. Yang jelas, sebagai seorang yang datang dari latar belakang keluarga non-dokter, penerimaan prof Dewa terhadap kehadiran saya di Mikro teramat-sangat-ramah.
Sebagai catatan, selain profil prof Dewa sebagai “orang penting” di kampus, beliau juga adalah staf paling senior di Mikro. Di tengah iklim interaksi sosial dalam lingkup kampus yang cenderung konservatif, senioritas adalah satu keniscayaan yang tidak bisa dilangkahi. Bersyukurnya ternyata Mikro adalah tempat dimana konsep senior-junior berjalan dengan sangat baik. Senior mengayomi, junior menghormati.
Prof Dewa tak segan memulai percakapan. Topiknya ringan. Semisal asal daerah saya yang ternyata sama dengan beliau. Benar, kami anggota buldog a.k.a Buleleng Dogen. Atau cerita beliau tentang salah satu putranya yang kini kembali ke Buleleng sebagai seorang urolog. Sesekali topiknya agak berat, semisal tentang potensi ekonomi desa-desa di Buleleng Barat.
Pembicaraan paling serius bersama prof Dewa adalah ketika beliau datang di acara pernikahan saya dan istri. Saat itu sedang hangat-hangatnya isu pemilihan rektor Unud. Beliau berkisah tentang polemik, politik, dan manuver-manuver terkait dengan pemilihan rektor. Satu pesan yang saya petik dari cerita beliau adalah tidak ada yang bisa dipaksakan secara rigid. Api itu tidak bisa dipadamkan dengan api. Prinsip tersebut yang selalu beliau pegang saat meniti karier strukturalnya di kampus.
Selepas bertugas sebagai PD 1, kemudian beliau dipercaya menjadi direktur utama (dirut) RS Pendidikan Unud. Saya keburu berangkat melanjutkan studi di Kobe ketika beliau mulai menjabat, sehingga tak banyak yang saya ketahui mengenai sepak terjang beliau selama menjadi dirut RSPTN (begitu kami biasa menyebut RS Unud). Namun satu yang saya bisa ceritakan adalah tentang fokus beliau untuk mengatur ulang laboratorium RSPTN, utamanya terkait dengan tes qPCR COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, yang menyanggupi ajakan beliau untuk mereformasi laboratorium RSPTN adalah prof Sri Budayanti. Sebelummya, prof Sri adalah ketua tim laboratorium Satgas COVID-19 Provinsi Bali dengan aktivitas utama berpusat pada instalasi mikrobiologi klinik RSUP IGNG Ngoerah (sebelumnya bernama RSUP Sanglah). Dimana saya adalah salah satu anggota tim bentukan pemprov Bali tersebut.
Untuk diketahui, prof Sri juga adalah salah satu staf Mikro senior. Meski dari urutan senioritas berada setingkat di bawah prof Dewa. Meski termasuk staf senior, prof Sri rela mengulang dari awal untuk membangun sistem yang tertata rapih di RSPTN. Kembali berkutat pada pre-analitik, analitik, dan post-analitik. Tentang prinsip serta alur kerja yang mengikuti kaidah-kaidah biosafety dan biosecurity ketika bekerja dengan kuman infeksius sekaliber SARS-CoV-2. Meninggalkan segala kemapanan dan sistem yang telah berjalan di RSUP Ngoerah. Padahal, bisa saja prof Sri mendelegasikan tugas menata ulang lab RSPTN kepada junior beliau di Mikro. Senior mengayomi, junior menghormati.
Tanpa mengurangi rasa hormat dan dengan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kesediaan prof Sri. Namun, rasa-rasanya kesediaan prof Sri untuk turun tangan langsung membenahi lab RSPTN tidak bisa dilepaskan dari sosok prof Dewa, dirut RSPTN sekaligus senior prof Sri di Mikro. Saya rasa tak berlebihan bahwa gestur positif dari prof Sri terhadap prof Dewa adalah implementasi sebaik-baiknya harmoni antara senior-junior yang terjalin di Mikro. Serta pengakuan bagaimana pribadi prof Dewa mampu mengayomi junior-juniornya di Mikro.
Selamat jalan Prof. Dr. dr. I Dewa Made Sukrama, M.Si, Sp.MK (K). Terima kasih untuk semua keramahan, inspirasi, dan petuah-petuah yang diberikan. Seperti kata dr. Dwi Fatmawati, prinsip di Mikro adalah pay it forward. Jika kita merasa berhutang budi terhadap kebaikan sesepuh dan senior-senior di Mikro, pastikan bahwa kita menjadikannya sebagai teladan dan bersikap serupa terhadap junior-junior di masa mendatang. Sehingga, nilai-nilai positif itu akan terus lestari di Mikro.
Jika memang akhirnya saya berjodoh di Mikro, astungkara daun-daun jati yang telah berguguran akan menjadi kompos bagi tunas-tunas baru yang akan tumbuh.
5 notes · View notes
87654321sstuff · 14 hours
Text
,,BREAKING NEWS"
----------
FAKTOR EKONOMI DUNIA DALAM GENGGAMAN AMERICA TETAPI BUKAN CHINA 
----------
PENYENGAT: sebelum terjadi luahan mendesas desus dari cotok dan celoteh serta kicauan Masyarakat nantiknya, terlebih dahulu saya coba beritaukan lewat kabar Imformasi Berita dari saya ini. Karena Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lama lagi akan datang menyapai akan memanggil seluruh Masyarakat se Indonssia dimana pun anda berada didalam Negara Indonesia ini. Masyarakat diminta oleh Pemerintah Negara Indonesia untuk memberikan dukungan suaranya memberikan pilihan kepada Pemimpin Kepala Daerah, dari perangkat Gubernur dan Walikota serta Bupati dimana pun tempat Provinsi dan Kota serta Kabupaten yang anda tempati sebagai Warga Penduduk disana.
Perlu anda ketahui jika siapa pun orangnya yang telah terpilih menjadi Gubernur serta Walikota atau Bupati nantik. Mereka tidak punya Wewenang untuk mengatur tentang turun naiknya denyutan Nafas Faktor Ekonomi, yang bersangkutan dengan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) yang dibutuhkan Rakyat dalam waktu 24 Jam. Sebab turun dan naiknya harga Sembako bukan lah Kepala Pemerintah Daerah yang bisa mengatur Nominal Bandrolnya, untuk sebagai penentu harga didalam soal ulur dan terek atara pembeli dan si penjual. Karena soal dampak dari perkara urusan Sembako yang bersangkutan dengan Faktor kehidupan Rakyat, bersumber dari Pemerintah Pusat yang mengaturnya, dipegang oleh Menteri Perdagangan.
Dan Pemerintah Pusat pun tidak bisa berbuat sewewenangnya kalau tidak Negara Indonesia inginkan menjadi telungkub tengkurab Total Faktor Ekonomi Negara Indonesia ini. Dan tidak pulak bisa Masyarakat untuk membeliakan bijik Mata serta membesarkan Sound Sistim Volume suara Masyarakat kepada Menteri Keuangan Contoh Bunda Sri Mulyani Indrawati, jika terdapat nilai Mata Uang Rupiah dalam situasi keadaan terduduk buruk, jangan pulak Masyarakat mendesas desus berperaduga yang tidak Elok kepada Menteri Keuangan. Karena Faktor Ekonomi dikutak katikan oleh Negara Wasinton DC, dan tidak ada sangkut pautnya dengan Wewenang Menteri Keuangan tentang Faktor Ekonomi Negara Indonesia, akan tetapi juga bukan Negara China yang bisa mengutak ngatikan Faktor Ekonomi Dunia. Sebab musababnya kunci kunci Faktor Ekonomi bukan berpusat di Bejing Negar China, terletaknya Pondasi kantor Pusat WTC (Wolrd Terade Center) itu letaknya di New York City America. Untuk China yang ada hanya uncang uncang yang ada pada China.
Namun Masyarakat boleh mempertanyakan kepada Gubernur serta Walikota dan Bupati yang terpilih menjadi Pemimpin Kepala Daerah. Jika terjadi ada Pembangunan yang terbengkalai, dan jika terjadi layanan Medical di mana adanya Hospital memberikan layanan Fasilitas kepada Masyarakat sebagai Pasen mereka yang dalam keadaan sakit dengan cara layanan yang kurang baik. Juga dimana terdapat ilmu Pendidikan yang diberikan pada anak anak didik secara tidak memadahi adanya, perkara ini Masyarakat boleh berdesas desus terhadap Pemimpin Kepala Daerah, karena Dana anggaranya telah dikucurkan dari Pemerintah Pusat dan diperuntukan untuk setiap istansi yang dipimpin oleh Pemimpin Kepala Pemerintah Daerah. - Editor By Top Journalis.
Tumblr media
0 notes
publikkaltim · 2 days
Text
Gelar Sosialisasi ke Ormas, Kesbangpol Samarinda Berharap Partisipasi Masyarakat Meningkat pada Pilkada 2024
PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (5/6/2024), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Kegiatan itu digelar di D’Bagios Cafe, Jalan KH Abdurrasyid. Acara itu dihadiri oleh berbagai tokoh pimpinan organisasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Tingkatkan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Polresta Masih Intens Laksanakan KRYD
Polresta Jayapura Kota – Tingkatkan rasa aman bagi masyarakat, Polresta Jayapura Kota masih intens melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang merupakan usaha Polresta sendiri dalam meningkatkan Kamtibmas yang kondusif jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Papua khususnya di Kota Jayapura. Giat yang dipimpin langsung oleh Perwira Pengawas Piket Fungsi yakni Ipda Rahmat…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Demokrat Tunjuk Andika Hazrumy untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024
KAB. SERANG – Partai Demokrat resmi memberikan surat tugas kepada Andika Hazrumy untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tahun 2024. Penyerahan surat tugas dilakukan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Banten, Iti Octavia Jayabaya, di kantor DPC Demokrat Kabupaten Serang, di Jalan Raya Simpang Lima, Ciracas, Kota Serang pada Senin, (3/6/2024). “Partai Demokrat akan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
transpublikid · 5 days
Text
Ketua Panwascam Pangururan Melantik 28 Panwas Kelurahan dan Desa
SAMOSIR – Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, melantik 28 orang Panitia Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Samosir 2024, Sabtu (1/6/2024) di Wisma A.E Simanihuruk, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan Pangururan. Pelantikan ini untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
wwwintinewscoid · 2 months
Text
Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang Buka Suara Kepada Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH
INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Dewan Kesenian Kota Tanjungpinang buka suara kepada Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, MH. Perihal yang secara terbuka ini merupakan suatu hal yang tidak pernah terdengar dari Komunitas penggiat seni/budaya di Kota Tanjungpinang tersebut. Foto, dokumentasi INTINEWS.co.id, (20/4). Para penggiat seni-budaya (Seniman) itu memiliki jiwa yang halus, spirit,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
tangerangraya · 1 month
Text
Pengamat Sebut Kontestasi Pilkada 2024 Spirit Kader Gerindra Bakal Muncul sebagai Calon
Tangerang Selatan – Pengamat dari Universitas 17 Agustus, Fernando Emas melihat di beberapa daerah, ada semangat kader Gerindra yang ingin muncul dalam kontestasi di Pilkada 2024. Diketahui Partai Gerindra turut menyoroti langkah politik Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang mendaftar di seluruh penjaringan partai untuk Pilkada 2024 mendatang. Gerinda tak membiarkan di Pilkada Tangsel nanti…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
datiak · 2 years
Text
Daftar Pemilih Berkelanjutan Ranah Kritik yang Perlu Dilirik
Daftar Pemilih Berkelanjutan Ranah Kritik yang Perlu Dilirik
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah upaya dari KPU untuk melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara kontinu. PDPB ini bertujuan agar data pemilih dapat disajian dengan akurat, mutakhir sesuai kondisi saat ini atau real time. KENAPA Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini menjadi penting, karena elemen data kependudukan itu dapat berubah setiap saat. Apakah itu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
gooselacom · 5 days
Text
Ketua Panwascam Pangururan Melantik 28 Panwas Kelurahan dan Desa
Ketua Panwascam Pangururan Melantik 28 Panwas Kelurahan dan Desa
Samosir – Ketua Panwaslu Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, melantik 28 orang Panitia Pengawas Tingkat Kelurahan dan Desa (PKD) Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Samosir 2024, Sabtu (1/6/2024) di Wisma A.E Simanihuruk, Desa Lumban Suhi-suhi Toruan Kecamatan Pangururan. Pelantikan ini untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Umum…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
Text
Profil Henry Indraguna, Pengacara yang Ditangkap Karena Pelat Palsu DPR
Tumblr media
Nagaliga.news - Pengacara dan politikus Partai Golkar Henry Indraguna diduga memakai pelat palsu di mobil pribadi. Dia memasang pelat nomor mobil itu dengan menggunakan pelat palsu DPR RI. Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap Henry bersama tiga mobilnya. Namun polisi belum menjelaskan detail tiga jenis mobil Henry yang menggunakan pelat DPR palsu. "Kami sudah cek sampai ke (tempat) pembuatnya. Tunggu saja rilisnya," kata Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Diretkrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu, di ruang kerjanya, Jumat, 31 Mei 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi enggan menyebut nama lengkap pengacara sekaligus politikus Golkar itu. "Apakah pengacara itu Henry Indraguna, yang juga politikus Partai Golkar," tanya wartawan. Ade menyela dengan menyebut inisial HI. Selain menemui Rovan, Tempo mengirim sebuah foto Henry Indraguna mengenakan jas merah. Rovan membenarkan bahwa foto itu Henry Indraguna. "Iya, betul... betul," kata Rovan. "Hanya Henry yang pengacara." Selain Henry dibekuk, Jatanras Polda Metro Jaya juga menangkap pria bernama Ronald. Keduanya pemalsu pelat nomor. Henry ditahan di Polda Metro Jaya dengan tiga mobil pelat palsu. Kini polisi telah menahan enam tersangka. Henry dan Ronald sebagai pengguna dan empat tersangka lain pembuat pelat palsu. Henry adalah pengacara dan politikus partai berlambang beringin. Dalam sebuah laman web henryindraguna.com—tertulis Henry Indraguna dibesarkan di Deso Wonogiri, Jawa Tengah. Di sini, dia menghabiskan pendidikan Taman Kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama. Adapun Henry melanjutkan studi SMA hingga kelas 2 di Solo dan berakhir atau lulus di sebuah SMA di Daerah Ibu Kota Yogyakarta. Dia lulusan program doktoral (S-3) ilmu hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dan Universitas Borobudur Jakarta. Sementara gelar kehormatan atau status profesor diterima Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Henry Indraguna, kelahiran 29 Agustus 1973. Hingga kini, politikus dan pengusaha itu memiliki firma hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm di Jakarta dan—cabang di Surabaya, Jawa Timur, dan kota besar lainnya di Indonesia. Kantor firma hukum Henry Indraguna berada District 8 SCBD, Treasury Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alumnus Universitas Maranatha, Bandung, itu bermula sebagai pengacara, pebisnis, hingga politikus. Dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif periode 2024-2029. Henry Indraguna bertarung di daerah pemilihan Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten, Jawa Tengah. Sebagai politikus partai beringin dia mendapatkan nomor urut 4. Tapi gagal melenggang ke Senayan. Sebelum melompat ke ranting beringin—Henry Indraguna—pernah menyarung jaket Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Bahkan sempat namanya masuk bursa calon bupati Sukoharjo dan wakil wali kota Surakarta di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Saat itu pengacara ini sempat digadang-gadang menjadi calon wakil wali kota Surakarta dampingi Gibran Rakabuming Raka—kini wakil presiden terpilih di Pemilu 2024. Di laman resmi Henry Indraguna, tercatat dirinya ditunjuk sebagai Anggota Tim Ahli DPR Komisi I pada 2021. Pada awal 2022, dia diangkat menjadi staf Sekretariat Fraksi Golkar DPR RI. Selanjutnya dia diberi tugas sebagai Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebagai pebisnis, politikus, dan pengacara, jalan Henry Indraguna tak berjalan mulus. Karir itu sementara ini terjungkal setelah tertangkap polisi menggunakan pelat palsu DPR. Walau tersangka penipuan pelat nomor, Henry Indraguna punya semboyan sebagai lawyer, “Selesaikan setiap kasus sampai tuntas! Agar klien mendapat hukum yang seadil-adilnya.” Read the full article
0 notes
politiksblog · 7 days
Text
https://www.beritaminang.com/berita/23869/terkait-baliho-balon-gubernur-prof-ganefri-prof-busyra-azheri-tak-ada-pelanggaran-kode-etik-asn.html
Terkait Baliho Balon Gubernur Prof. Ganefri, Prof.Busyra Azheri: Tak Ada Pelanggaran Kode Etik ASN
30-05-2024 17:23 WIB
Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. Ist.
Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. Ist.
Penulis: BM | Editor: Marjeni Rokcalva
PADANG - Pakar Hukum Unand, Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum angkat bicara menyangkut kontroversial yang terjadi di masyarakat Sumatera Barat, tentang baliho Prof. Ganefri yang terpampang sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur 2024 dengan statusnya masih sebagai ASN atau PNS.
Ia meluruskan, baliho Prof.Ganefri yang terpasang dijalan-jalan tidak ada unsur pelanggaran kode etiknya sebagai ASN.
"Karena di baliho itu tidak ditemukan unsur politik nama-nama partai pengusung dia untuk menjadi calon kepala daerah," ucap mantanDekan Fakultas Hukum Unan ini, Kamis(30/5/2024).
Ia juga memberikan alasan, yakni di dalam baliho yang terpasang hanya bentuk keinginan Alumni untuk mengorbitkan Ganefri sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah.
"Juga tujuan alumni, untuk melihat berapa besar keinginan masyarakat untuk menjadikan mantan rektor UNP itu sebagai kepala daerah nantinya. Artinya, Ganefri sendiri masih menjunjung tinggi asas netralitasnya sebagai ASN," tegas pria yang bergelar Datuak Bungsu itu.
Sebagai ahli hukum, Busyra Azheri menjelaskan menyangkut Pasal 119 UU ASN yang menyatakan:
"Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon".
Selanjutnya Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
"Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon".
Di pasal-pasal ini memang dilarang bagi PNS untuk mendaftar diri sebagai calon Kepala Daerah kalau belum melakukan pengunduran diri secara tertulis. Tetapi pada kasus baliho Prof. Ganefri ini berbeda lagi.
"Disini Ganefri belum mendaftar diri sebagai calon, hanya keinginan Alumni UNP saja untuk menjadikan Prof. Ganefri sebagai calon Kepala Daerah," tegasnya.
Untuk itu, hematnya, persoalan baliho Balon Gubernur ini tidak ada ditemukan unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Ganefri sebagai ASN atau PNS.
Kasus seperti ini pernah terjadi di daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015 silam. Dibandingkan dengan persoalan baliho Prof. Ganefri, kasus disinyalir lebih rumit. Ada laporan beberapa PNS yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pencalonan diri sebagai Kepala Daerah.
Waktu itu, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang diajukan oleh delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014, pada Rabu (8/7/2014) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Mahkamah, berdasarkan Putusan No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.
Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik.
Namun, meskipun berpendapat demikian, Mahkamah memandang perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut aspek kepastian hukum dan keadilan berkenaan dengan pertanyaan "kapan" pengunduran diri tersebut harus dilakukan.
Hal ini berkait dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN yang dimohonkan untuk diuji oleh Pemohon.
Menurut Mahkamah, apabila syarat pengunduran diri PNS dimaknai seperti yang tertulis dalam ketentuan UU ASN, maka seorang PNS akan segera kehilangan statusnya sebagai PNS begitu Ia mendaftar sebagai pejabat publik yang mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan.
"Pemaknaan atau penafsiran demikian memang telah memberi kepastian hukum namun mengabaikan aspek keadilan. Sebab, terdapat ketentuan Undang-Undang yang mengatur substansi serupa namun memuat persyaratan atau perlakuan yang tidak setara meskipun hal itu diatur dalam undang-undang yang berbeda, dalam hal ini Undang-Undang Pilkada," sambungnya.
Menurut Mahkamah, dalam UU Pilkada juga terdapat ketentuan yang mempersyaratkan PNS mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, sementara bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinannya jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf s dan huruf t UU Pilkada.
Untuk itu, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain. (BM)
iklan posisi 10
0 notes