Tumgik
#artikel poligami
Text
BANYAK SALE, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Ustadz Hafidin
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Bahasa Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Best Seller Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Berkah Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Bahagia Coach Hafidin,Buku Poligami Dalam Islam Buku Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453 (Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.instagram.com/coach.hafidin/
0 notes
produsenbajumuslim · 9 months
Text
Cara Perkembangbiakan Hewan: Proses Ajaib di Dunia Satwa
Cara Perkembangbiakan Hewan: Proses Ajaib di Dunia Satwa
Perkembangbiakan hewan adalah salah satu proses paling menakjubkan di alam. Ini adalah cara hewan-hewan menghasilkan keturunan mereka dan menjaga kelangsungan hidup spesies mereka. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai cara perkembangbiakan hewan, termasuk reproduksi seksual dan reproduksi aseksual, serta berbagai adaptasi yang memungkinkan hewan untuk bertahan hidup dan berkembang biak di berbagai lingkungan.
Reproduksi Seksual:
Reproduksi seksual adalah cara perkembangbiakan hewan yang melibatkan penyatuan dua sel kelamin yang berbeda: sperma dan sel telur. Proses ini menghasilkan variasi genetik yang penting untuk kelangsungan hidup spesies dan adaptasi terhadap lingkungan yang berubah. Berikut adalah beberapa cara perkembangbiakan seksual pada hewan:
Kopulasi: Banyak mamalia, seperti manusia, mengikuti pola perkembangbiakan seksual dengan melakukan kopulasi. Selama kopulasi, sperma yang diproduksi oleh pejantan disuntikkan ke dalam organ reproduksi betina.
Percobaan Pemilihan Pasangan: Banyak hewan, seperti burung, melibatkan percobaan pemilihan pasangan untuk menarik mitra yang sesuai. Ini bisa melibatkan penampilan yang mengesankan, nyanyian, atau tarian.
Pengembangan Embrio: Setelah penyatuan sel telur dan sperma, embrio mulai berkembang di dalam tubuh betina. Proses ini dapat berlangsung dalam berbagai cara, termasuk dalam rahim, kantung telur, atau di luar tubuh dengan telur yang dierami.
Reproduksi Aseksual:
Reproduksi aseksual adalah cara perkembangbiakan hewan yang melibatkan satu induvidu atau organisme menghasilkan keturunan tanpa melibatkan penyatuan sel kelamin. Ini menghasilkan keturunan yang memiliki genetik yang identik dengan orang tua. Berikut adalah beberapa cara perkembangbiakan aseksual pada hewan:
Pemisahan Dirinya: Beberapa hewan dapat membelah diri menjadi dua individu yang identik. Contohnya adalah cacing pipih yang terbelah menjadi dua setelah mencapai ukuran tertentu.
Stolonasi: Ini adalah proses di mana organisme menghasilkan cabang-cabang baru, atau stolon, yang kemudian tumbuh menjadi individu yang independen. Beberapa spesies tiram laut melakukan reproduksi ini.
Fragmentasi: Beberapa hewan dapat tumbuh dari fragmen tubuh utama yang terpisah. Misalnya, bintang laut dapat tumbuh dari potongan tubuh mereka yang terpotong.
Adaptasi dalam Perkembangbiakan:
Hewan-hewan telah mengembangkan berbagai adaptasi untuk meningkatkan kesempatan perkembangbiakan mereka. Berikut adalah beberapa adaptasi yang umumnya ditemukan:
Poliandri dan Poligami: Beberapa spesies memiliki sistem perkawinan poliandri, di mana seekor betina memiliki beberapa pejantan. Di sisi lain, ada juga spesies dengan sistem poligami di mana satu pejantan memiliki banyak betina.
Ovipar dan Vivipar: Beberapa hewan bertelur (ovipar) dengan meletakkan telur yang kemudian menetas, sementara yang lain adalah vivipar, di mana embrio berkembang dalam tubuh betina dan dilahirkan hidup-hidup.
Pengasuh Induk: Beberapa hewan memiliki sistem pengasuhan induk yang kuat, di mana induk merawat dan melindungi keturunannya hingga mereka cukup besar untuk mandiri.
Strategi Pengerahan: Beberapa hewan memiliki cara pengerahan yang khusus untuk menghasilkan banyak keturunan sekaligus. Misalnya, ikan salmon melakukan migrasi panjang untuk bertelur di tempat yang sama di mana mereka lahir.
Perkembangbiakan dalam Lingkungan yang Berbeda:
Hewan-hewan telah mengadaptasi diri untuk berkembang biak di berbagai lingkungan yang berbeda. Misalnya, hewan-hewan gurun seperti kadal beradaptasi dengan menyimpan air dalam tubuh mereka untuk bertahan hidup selama musim kering. Di sisi lain, hewan-hewan kutub, seperti anjing laut, memiliki lapisan lemak tebal untuk menjaga agar suhu tubuh tetap hangat dalam air yang dingin.
Perkembangbiakan hewan adalah proses menakjubkan yang telah menghasilkan keragaman luar biasa dalam dunia satwa. Dari reproduksi seksual yang kompleks hingga reproduksi aseksual yang sederhana, hewan-hewan telah mengembangkan berbagai cara untuk berkembang biak dan melanjutkan kelangsungan hidup spesies mereka. Adaptasi yang unik juga memungkinkan mereka untuk bertahan hidup di berbagai lingkungan yang berbeda. Ini adalah contoh indah tentang bagaimana alam telah mengembangkan cara untuk menjaga keanekaragaman hayati di planet kita yang luar biasa ini.
0 notes
kesihatansuami · 4 years
Text
Seks Tudung – Kajian Mengapa Lelaki Malaysia, Gersang Kepada Tudung Wanita Melayu
Tumblr media
Malam ini, agak lain perasaan aku  berbanding malam-malam sebelum ini. Aku inginkan seks tudung bersama isteriku!
.
Semuanya tatkala melihat penampilan bertudung isteriku ketika keluar makan beserta tadi.
.
Aku tidak nafikan, yg isteri saya sangat anggun. Bertudung atau tidak.
.
.
Cuma, malam ini saya sendiri tidak faham kenapa perasaan aku  membuak-buak ingin mengajaknya bersama tanpa dia menanggalkan tudung.
.
Sampai di tempat tinggal  , aku  terus memeluk erat dirinya sebelum sempat beliau menanggalkan tudungnya.
.
Memang dah sebagai norma, hingga dirumah jer akan terus ditanggalkan tudung. Panas katanya.
.
Kali ni memang saya tak bagi peluang buat dia berbuat demikian. Risau terlepas peluang aku  malam ni.
.
Sambil dalam pelukan, fetish saya bisikkan lembut pada telinganya, “Sayang, boleh abang request something dari sayang malam ni?”
.
Isteriku yg terkejut dengan tindakanku memeluknya mengangguk perlahan sembari bertanya pada nada manja, “Abang nak ehem ehem kan? Boleh kakak.”
.
Seks Tudung
.
“Tapi, kali ni saudara tertua nak sayang tak buka tudung boleh? Abang tidak memahami kenapa, tapi saudara tertua rasa tidak tahan nak ehem ehem menggunakan sayang sambil sayang bertudung.”, jawabku sambil menyatakan cita-cita.
.
Apa yg berlaku seterusnya memang lain macam.
.
Aku dapat rasakan satu keseronokan yg tidak pernah saya rasakan sebelum ini tapi apa yg saya niscaya, saya nak lagi!!
.
.
DISCLAIMER : Artikel ini ditulis bukannya menjadi bahan bacaan lucah. Sebaliknya sebagai panduan & acum para suami atau isteri yg sahih-sahih ingin menambah kemesraan interaksi beserta.
.
Pernah tak anda alami situasi misalnya diatas?
.
21 pakar sakit tuan Sebenarnya perasaan anda nak melakukan seks menggunakan isteri anda yg pada keadaan bertudung adalah sebahagian daripada fetish.
.
Asal-usul obsesi Melayu menggunakan tudung fesyentudung (sekadar gambar hiasan)
Nampaknya perempuan   yg tidak menggunakan tudung pada Malaysia telah menjadi spesies yg terancam. Soalnya diancam oleh apa & siapa. Bukan pemburu haram namun satu budaya yg mempunyai sejarah yang pendek.
Budaya ini mula menyerap ke dalam sanubari rakyat Melayu-Islam sejak akhir 1970-an. Ini merupakan zaman pembangkitan Islam yang menerima wangsit daripada revolusi Islamik di Iran yang berjaya menjatuhkan kerajaan Reza Shah Pahlavi yg sekular dan didukung oleh Amerika Syarikat.
Pada zaman yang sama, Malaysia pesat membentuk daripada negara global ketiga ke negara global ke … nir mengapalah. Proses modenisasi ini mendahulukan cara poligami kepentingan bangsa Melayu menurut tempat perkampungan supaya ramai berpindah ke kota buat meneruskan pendidikan dan merebut peluang pekerjaan.
Wanita Melayu terutamanya mendapat manfaat terbesar daripada proses modenasasi dalam waktu ini. Pada pertama kali, ramai perempuan   Melayu muda & belum berkahwin menurut perkampungan diberi peluang bekerja, sambung belajar, dan fetish menetap di daerah bandar pada luar kawalan ibubapa.
Tetapi, kebebasan wanita Melayu khususnya kebebesan ‘minah karan’ yang berkhidmat pada kilang indera elektronika pada pinggiran bandar dicermati serong minyak lintah . Agen-agen dakwah yg berhaluan PAS & ABIM pada 1980-an muncul menjadi ‘penyelamat’ Melayu perempuan   yang dipercayai terhanyut sang arus deras modenisasi.
Bilangan perempuan   Melayu yang memakai tudung semakin tinggi sejak tahun  1980-an dan terus meloncat hingga wanita yang tidak memakai tudung – misalnya aku  – hanya tinggal segelintir sahaja. Golongan minoriti ini akan terus ditegur, dihina, dan ditindas fetish sehingga setiap helai rambut diselubungi tudung.
Boleh dikatakan proses Islamisasi pada Malaysia sangat obses menggunakan cara pemakaian minyak pengasih dan perlakuan perempuan   Melayu. Seiringan itu, pengaturan gaya hidup seharian perempuan   Melayu menjadi modus operandi bangsa yg begitu asyik memelihara identiti Melayu-Islam yg pantang dicabar di negara ini.
Sumber artikel : https://suamisihat.wordpress.com/2020/05/14/seks-tudung-kajian-mengapa-lelaki-malaysia-fetish-kepada-tudung-wanita-melayu/
1 note · View note
ayojalanterus · 3 years
Text
Ada Apa Dengan POLIGAMI, Menggapa DIHEBOHKAN Lagi?
Tumblr media
 Oleh: Dr. Adian Husaini Kamis (30/9/2021) pagi, sejumlah media massa online di Indonesia bukan hanya diramaikan oleh berita tentang sejarah kekejaman PKI, tetapi juga diwarnai dengan berita tentang imbauan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang poligami. Berita anjuran poligami itu beredar secara viral di sejumlah group WA. Bahkan menjadi berita yang banyak mendapat tanggapan. Tetapi, tiba-tiba, petang harinya, beredar berita baru, bahwa: “Dewan Syariah PKS Cabut Anjuran Poligami!”  (selengkapnya https://ift.tt/3ihfONF). Disebutkan dalam berita itu, bahwa Ketua Dewan Syariah Pusat PKS, Surahman Hidayat, mencabut Tazkirah Nomor 12 tentang Solidaritas Terdampak Pandemi yang salah satu poinnya anjuran berpoligami bagi anggota PKS laki-laki yang telah mampu dan siap beristri lebih dari satu. PKS meminta maaf karena telah membuat gaduh politik dengan adanya program tersebut.   "Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota, dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut. Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia," kata Surahman dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). Surahman menjelaskan, PKS saat ini ingin berfokus pada penanganan pandemi. Bagi PKS, fokus saat ini adalah ingin meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena dampak pandemi, terutama anak-anak yatim. "Perhatian utama kami adalah membantu meringankan kesulitan ekonomi masyarakat akibat terdampak pandemi," ujarnya. Surahman menegaskan, PKS terus menyukseskan program penanganan pandemi dengan membagikan 1,7 juta paket sembako bagi masyarakat yang kesulitan ekonomi. "Saatnya kita turun tangan dengan program yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya. PKS sangat terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak di masyarakat. PKS juga berterima kasih atas kritik dari publik terkait program dan anjuran yang dilakukan PKS.   "PKS mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik, dan saran dari semua pihak; dan ini merupakan bentuk perhatian yang besar dari publik terhadap jalannya organisasi partai ini," pungkasnya.   *** Jika ditelaah, tidak ada yang salah dengan imbauan PKS tentang anjuran poligami itu. Toh, anjuran itu ditujukan kepada orang yang mampu, dalam rangka menolong orang yang kesusahan. Apa salahnya dengan imbauan semacam itu? Dan mengapa PKS merasa perlu untuk mencabutnya? Sikap pimpinan PKS yang mencabut imbauan poligami itu tampaknya disebabkan kuatnya kritik terhadap hal itu. Maklum, di zaman kini, gelombang penolakan terhadap poligami dikaitkan dengan program Pengarusutamaan Gender dan pemberdayaan perempuan. Poligami dianggap sebagai bentuk penindasan laki-laki terhadap perempuan. Dan memang, inilah alasan PKS untuk mencabut anjuran poligami itu: "Setelah kami mendapat berbagai masukan dari pengurus, anggota, dan masyarakat secara umum, kami memutuskan untuk mencabut anjuran poligami tersebut. Kami memohon maaf jika anjuran ini membuat gaduh publik dan melukai hati sebagian hati masyarakat Indonesia." Jadi, ada hati yang terluka oleh imbauan poligami tersebut. Hati siapakah yang luka? Wallaahu A’lam bish-shawab. Dalam catatan sejarah, perdebatan tentang poligami telah ikut mewarnai sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Bahkan, sebelum kemerdekaan RI, perdebatan soal ini pun sudah mencuat. Pada tahun 1937, seorang cendekiawan Muslim Indonesia bernama Mr. Yusuf Wibisono, menulis sebuah buku berjudul “Monogami atau Poligami: Masalah Sepanjang Masa”. Yusuf Wibisono sendiri tidak berpoligami. Ia adalah seorang tokoh Masyumi, tokoh ekonomi, keuangan dan perbankan. Dia pernah menjadi menteri keuangan pada 1951-1952. Hidupnya sangat bersahaja. Hingga istrinya meninggal, dia tidak punya rumah pribadi.   Perdebatan soal poligami mencuat pada tahun 1932, saat Soewarni Pringgodigdo, menulis artikel tentang poligami di Koran ‘Suluh Indonesia Muda’. Ia memberikan kritikan keras terhadap poligami. Menurut Soewarni, poligami adalah hal yang nista bagi wanita, dan bahwasanya Indonesia merdeka tak akan bisa sempurna, selama rakyatnya masih menyukai lembaga poligami. Mr. Yusuf Wibisono memberikan bukti-bukti ilmiah tentang keunggulan pandangan Islam yang membuka pintu poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sistem ini merupakan ‘jalan tengah’ dari sistem perkawinan kuno yang tidak memberi batasan poligami atau sistem Barat yang menutup pintu poligami sama sekali. Dalam pengantarnya untuk edisi Indonesia, tahun 1980, Yusuf Wibisono menulis bahwa, “Saya rasa umat manusia akhirnya akan dihadapkan kepada dua pilihan yang tidak bisa dihindari yakni poligami legal atau poligami tidak legal (gelap). Islam memilih poligami legal, dengan pembatasan-pembatasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan kaum pria, sehingga lembaga poligami ini betul-betul merupakan kebahagiaan bagi masyarakat manusia, di mana dia sungguh-sungguh diperlukan.’’   Yusuf Wibisono mengutip tulisan seorang ilmuwan bernama Leonard yang menulis: “In a great measure polygamy is much more a theoretical than a practical institution. Not one on twenty Moslems has even two wives. In any case it is not the proper and legitimate practice of polygamy, but in the abuse of it that the evil lies.” (Pada umumnya poligami lebih merupakan lembaga teoritis daripada praktis. Tidak ada satu dari duapuluh orang Islam beristri bahkan lebih dari seorang. Setidak-tidaknya keburukannya tak terletak dalam berpoligami menurut hukum, akan tetapi dalam penyalahgunaan poligami). Poligami adalah bagian dari ajaran Islam. Tetapi penerapannya harus sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan dengan adil dan bijaksana. Presiden Soekarno berpoligami. Banyak perempuan bangga menjadi istri Presiden Soekarno. Jadi, masalahnya bukan pada soal poligami. Tapi, pada persepsi, tujuan, dan penerapan poligami itu sendiri. Poligami bukan urusan individu masyarakat. Tetapi, negara pun berkepentingan dengan konsep poligami. Untuk orang-orang yang superhebat seperti Presiden Soekarno, justru poligami membawa kebaikan bagi bangsa. Buktinya, banyak anak Presiden Soekarno yang bangga menjadi anak Bung Karno, dan tidak menolak poligami ayahnya.   Jika Presiden PKS menawarkan diri untuk berpoligami – untuk kemaslahatan umat dan bangsa, serta karena dipaksa oleh istrinya -- saya menduga kuat, akan banyak perempuan mendaftar sebagai calon istri Presiden PKS. Jika tidak percaya, silakan dicoba! Wallahu A’lam bish-shawab. *Sumber: www.adianhusaini.id
from Konten Islam https://ift.tt/2ZI6Y5c via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/ada-apa-dengan-poligami-menggapa.html
0 notes
leobellicose · 6 years
Text
PERKAHWINAN BAWAH UMUR
PERKAHWINAN BAWAH UMUR -
Umumnya kita tidak suka kanak-kanak dikahwinkan. Bukan masanya untuk mereka terjun ke dalam dunia perkahwinan yang penuh liku-liku. Mereka sepatutnya berada dalam fasa bimbingan ibu bapa untuk mendepani cabaran hidup. Sementelahan dalam dunia moden hari ini, manusia menjalani proses pembelajaran formal mengikut fasa-fasa berdasarkan umur. Terdapat suara dari pihak kerajaan sekarang ini mahu mengharamkan perkahwinan bawah umur. Ini berikutan kes kanak-kanak berusia 11 tahun di Gua Musang yang berkahwin dengan lelaki berusia 41 tahun. Sudahlah begitu, jadi madu pula. Para penentang poligami bertambah berbulu di atas keberbuluan yang sedia ada. Maka timbullah desakan agar perkahwinan bawah umur diharamkan. Sekarang pun memang sudah dilarang berkahwin bawah umur. Perempuan bawah 16 tahun dan lelaki bawah 18 tahun. Kalau mahu kahwin kena buat permohonan dan dapat kebenaran baru boleh kahwin. Namun, undang-undang ini dirasakan tak cukup dan suara minta ia diharamkan pun kedengaran. Ironinya, suara minta perkahwinan itu diharamkan tetapi di satu sisi lain ada pihak bersuara perkahwinan sama jenis dibenarkan. Ini cabaran masakini yang sangat pedih untuk didepani tetapi terpaksa diharungi. Zaman ke depan tekanan suara kaum yang pincang akan bertambah dan jiwa-jiwa kental yang mempertahankan nilai perlu ditambahkan lagi kekentalannya. Perkahwinan bawah umur? Ibu bapa kita zaman sebelum merdeka tahun-tahun awal merdeka banyak yang kahwin bawah umur. Mereka tak sekolah dan misi hidup mereka tidak sarat macam sekarang. Lalu kahwinlah mereka bagi melengkapkan hidup. Tak guna melangut tepi tingkap menunggu umur sampai 20 tahun dan jodoh bertandang. Buang masa! Perkara itu tidak salah untuk masyarakat sedemikian. Tidak salah juga mengikut hukum asalnya. Jadi salah jika caranya salah dan masanya salah. Tempat pun salah, jadi salahlah. Sebab itu, kes itu terjadi di Gua Musang. Melibatkan perempuan bukan warganegara Malaysia. Tak sekolah pun. Keadaannya, tempatnya dan keperluan hidupnya tidak sepertimana yang kaum penentang kahwin bawah umur berada. Justeru, satu benda yang halal di sudut agama, tidak berkat jika diharamkan. Ia bukan haram lizatih tapi boleh diharamkan secara lighairih. Jika ada faktor-faktor luar yang mendatang, barulah diharamkan faktor itu. Untuk itu, tegakkan undang-undang sedia ada. Jika ada pelanggaran, tegakkan hukuman. Perkara itu dibendung dengan cara mengawal penyalahgunaan bukan mengharamkan terus . Satu yang kita tidak suka, tidak perlu dan benci, boleh jadi ada orang suka, memerlukan dan ada faktor yang menyebabkan perlu mereka ambil. Ia jadi penawar kepada penyakit dan jalan keluar kepada kekusutan. Biarkan tingkap ditutup dan kalau mahu selak dan pasang "kandadu". Tapi tak usahlah dipatrikan, dipakumatikan. Akan susah di belakang hari bila jalan ikut pintu sudah terhalang. Saat tingkap jadi pilihan.
Credit kepada sumber asal Artikel di PERKAHWINAN BAWAH UMUR via Blogger http://sayupgema.blogspot.com/2018/07/perkahwinan-bawah-umur.html
2 notes · View notes
cafesukses-blog · 3 years
Link
Tumblr media
Akad nikah pasangan Indri dan Andri berlangsung khidmat di tengah duka mendalam karena harus kehilangan kedua orangtuanya dalam musibah longsor. Akad berlangsung di Desa Sawahdadap, Cimanggung, Sumedang, Kamis (28/1/2021). Wakil Bupati Sumedang jadi saksi nikah keduanya. (Foto: KOMPAS.com)
JAKARTA,Orchidmedianews.com - Biaya nikah di KUA bisa jadi solusi melangsungkan pernikahan tanpa perlu menunggu lama karena terkendala masalah biaya. Biaya pernikahan di KUA ( biaya nikah KUA) relatif murah tak memakan biaya besar.
Lalu berapa biaya nikah di KUA ( biaya nikah di KUA 2021)?
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah). Biaya nikah KUA tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama. 
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan. 
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA ( berapa biaya nikah di KUA). 
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal akad  nikah. Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita: 
Dokumen calon mempelai pria: 
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) 
- Surat keterangan asal-usul (model N2) 
- Surat persetujuan mempelai (model N3) 
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia 
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai 
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
- Fotocopy KTP Akta kelahiran 
- Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru) 
- Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru) 
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun 
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari 
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri 
- Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami) 
- Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili.
Dokumen calon mempelai wanita: 
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) 
- Surat keterangan asal-usul (model N2) 
- Surat persetujuan mempelai (model N3) 
- Surat keterangan tentang orang tua (model N4) 
- Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia 
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya. 
- Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi 
- Fotocopy KTP Fotocopy akta kelahiran 
- Fotocopy kartu keluarga 
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar 
- Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai 
- Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun 
- Dispensasi Camat apabila kurang dari 10 hari 
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri 
Prosedur dan alur menikah 
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa 
- Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA 
- Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan 
- Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA 
- Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA. 
- Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara 
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA 
- Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah 
- Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui. Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan. 
Itulah ketentuan biaya nikah di KUA terbaru (biaya nikah di KUA 2021), berapa biaya nikah di KUA sangat tergantung pada tempat dan waktu akad nikah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?"
0 notes
Tumblr media
Kita mahukan segala perkara diletakkan pada kedudukan dan tempatnya secara adil tanpa ada mana-mana bahagian yang diabaikan atau dirugikan. Firman Allah :
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.” [Surah al-Rahman: 8-9].
Kandungan buku ini:
Bab 1 Al Quran dan Tafsir
Bab 2 Hadis dan Penjelasan
Bab 3 Pandangan Fiqh
Bab 4 Pandangan Para Ilmuan
Bab 5 Dialog Islam Kristian Tentang Poligami
Bab 6 Hikmah Monogami
Bab 7 Hikmah Poligami
Bab 8 Fitrah Cemburu
Bab 9 Kisah Masyarakat
Bab 10 Dari Fail Perundangan
Bab 11 Jika Anda Memilih Monogami
Bab 12 Jika Anda Memilih Poligami
Bab 13 Artikel Antarabangsa
Cik Abang, Sudi Nikah Satu?
0 notes
Text
BANYAK SALE, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Ustadz Hafidin
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Bahasa Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Best Seller Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Berkah Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Bahagia Coach Hafidin,Buku Poligami Dalam Islam Buku Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453 (Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
0 notes
htpdotcalm · 4 years
Text
Tips Usaha Sukses Dari Pakarnya
Htpdotcalm.tumblr.com - PERNAH dengar Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo? atau Anda jadi telah dulu mencicipi menunya? Rumah makan ini tenar bersama dengan ayam bakarnya. Setiap jam makan tiba, rumah makan ini dipenuhi pengunjung. Jumlah gerai rumah makan ini pun tidak kalah bersama dengan waralaba makanan cepat saji asing. Hingga kini tersedia 27 gerai Ayam Bakar Wong Solo yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bersama dengan pencapaian hebat bagi usaha yang dirintis bersama dengan modal hanya Rp 700 ribu.
Tumblr media
Puspo Wardoyo, 47, meniti waralaba Ayam Bakar Wong Solo hingga jadi sebesar sekarang ini berasal dari titik paling bawah. Ia dulu menjual ayam bakar di kaki lima. Sejak kecil Puspo telah jadi biasa berurusan bersama dengan ayam. Orangtuanya penjaja ayam. Pagi hari, Puspo kecil membantu menyembelih ayam untuk dijual di pasar. Siang hingga malam, pria pecinta warna merah ini membantu orangtuanya menjual menu siap saji layaknya ayam goreng, ayam bakar, garang asem ayam, dan menu ayam lainnya di warung milik orangtuanya di dekat universitas UNS Solo. Pekerjaan ini dilakoninya hingga tamat kuliah.
Lulus kuliah, Puspo meninggalkan usaha unggas ini. Ia jadi guru di area Muntilan. Awalnya ia jadi bangga bersama dengan profesi ini. "Gajinya tetap. Saya bisa membeli apa-apa yang aku inginkan pas itu. Plus, dihormati oleh murid-murid merupakan kebanggaan tersendiri bagi saya," papar Puspo yang ditemui Bintang di salah satu gerainya di area Kalimalang, Jakarta. Namun lama-kelamaan hatinya jadi tidak sreg. Alasannya, ia jadi tidak cukup memiliki bakat jadi guru. Puspo termasuk merasakan profesi guru tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya. Ia sesudah itu berhenti dan lagi lagi ke kota asalnya. Ia sesudah itu mengakses warung makan. Tentu saja bersama dengan ayam sebagai menu andalannya. Berprofesi sebagai penjaja makanan, pria beristri 4 -- bukan salah ketik, istri Puspo memang 4 orang, kerap mendatangkan cibiran orang sekelilingnya. Tapi ia cuek dan tetap menekuni usahanya. Suatu waktu, temannya yang berjualan bakso di Medan pulang ke Solo, sang kawan dekat merekomendasikan agar ia ubah berjualan ke Medan. Prospek usaha rumah makan di kota itu benar-benar baik, kata sang teman. Ia tertarik bersama dengan ajakan kawannya itu. Untuk meraih modal, ia lagi jadi guru, kali ini SMU di area Bagan Siapi-api, Riau. Warung makan miliknya ia tinggalkan. Puspo mempercayakan pengelolaan warungnya terhadap seorang kerabat. Selama 2 th. mengajar, 1989-1991, terkumpul duit sekitar Rp 2.400.000. Dengan duit itu ia membeli motor dan sewa rumah kontrakan. Sisanya sekitar Rp 700.000 dipergunakan untuk modal jualan ayam bakar. Kenapa wajib ayam bakar lagi? "Tiga hari sebelum akan meninggal ayah berpesan agar aku berjualan ayam bakar. 'Insya Allah sukses'," kata pria berkacamata ini menirukan ucapan mendiang ayahnya. Puspo sesudah itu mengakses warung kaki lima di area Polonia, Medan. Sukses tidak singgah begitu saja. "Kadang-kadang sehari hanya laku lebih dari satu potong," ingatnya. Melihat menandakan tidak bagus, sang istri Rini Purwanti, yang pas itu bekerja sebagai dosen Politeknik USU, memintanya berhenti berjualan ayam bakar. "Mertua aku bahkan menyuruh aku bertobat berdagang dan jadi guru kembali," tegasnya lagi. Tapi bersama dengan kesabaran dan ketaqwaan Puspo, maju terus.
Usahanya tidak sia-sia. Pelan namun pasti usahanya berkembang. Pegawainya pun bertambah. Suatu pas pegawainya tertimpa masalah. Ia terlibat utang bersama dengan rentenir. Puspo membantunya bersama dengan cara meminjamkan uang. Sebagai ucapan terimakasih, sang pegawai mempunyai wartawan sebuah harian lokal Medan. Si wartawan yang merupakan kawan dekat suami pegawai yang ditolong Puspo sesudah itu menuliskan profilnya. Judul artikel itu Sarjana Buka Ayam Bakar Wong Solo. Artikel itu mempunyai rezeki bagi Puspo. Esok hari sesudah artikel dimuat, banyak orang berbondong-bondong berkunjung ke warungnya. "Seratus potong ayam ludes per hari. Keesokan harinya meningkat jadi 200 potong ayam per hari. Omset aku pas itu menggapai 350 ribu per hari," sebut pria berbadan besar ini. Hari ke hari usahanya jadi sukses. Ia pun sesudah itu mendirikan area yang lebih representatif dan jadi melebarkan sayapnya ke beraneka daerah.
Kemampuan meracik dan meramu masakan didapatnya sewaktu bekerja membantu ayahnya berdagang. "Saya mempunyai naluri memasak sejak kecil dan tumbuh di lingkungan yang mempunyai usaha rumah makan. Bermodalkan naluri itu aku merancang sendiri menu-menunya dan bukan belajar berasal dari buku, juru masak, atau orang lain," papar ayah 10 anak ini. Bahasa kerennya, ia belajar masak secara otodidak. Kemampuannya ini tetap diasahnya hingga sekarang. Hasilnya di Rumah Makan Ayam Bakar Wong Solo sekarang telah tersedia 50 menu. Sebagian besar modifikasi berasal dari masakan-masakan yang telah ia ciptakan sebelumnya. Sekarang ini menu yang disajikan bukan sekadar ayam. Ada ikan, sayur mayur, dan jus. Ada catatan tertentu untuk model yang disebut terakhir ini. Nama yang diberikan Puspo untuk hasil karyanya ini unik. Ada jus Poligami dan Jus Dimadu. "Jus poligami berisi paduan buah-buahan memiliki serat yang dicampur jadi satu. Sedangkan Jus Dimadu paduan buah Markisa bersama dengan buah Torung -- buah khas Medan. Rasanya, semanis madu," sebut Puspo yang dulu dua kali menyabet penghargaan Enterprise 50 versi Accenture berasal dari majalah Swa dan HIPMI ini. Ia mempunyai alasan sendiri untuk gunakan nama ini. "Saya tengah mengampanyekan poligami itu tidak seburuk asumsi orang," cetus penerima penghargaan Waralaba Unggulan Tahun 2003 berasal dari Presiden Megawati ini.
Bagi Puspo bekerja tidak hanya sekadar melacak nafkah saja. Lebih berasal dari itu, bekerja layanan beribadah dan beramal. Tidak heran jikalau nuansa Islami benar-benar mengental di rumah makan yang dikelolanya. Semua karyawatinya mengenakan jilbab. "Sebelum masuk dan sebelum akan pulang, karyawan meraih kultum -- kuliah tujuh menit, berkenaan Islam. Tujuannya agar akhlak mereka jadi tetap baik," terangnya. Puspo kini tengah mencoba meningkatkan gerainya. Ia berniat masuk ke mal-mal dan supermarket. Tidak senang Puspo berniat mengglobalkan Ayam Bakar Wong Solo. "Kami tengah berupaya mendirikan gerai di Malaysia, Brunei, bahkan di Belanda," katanya. Tapi namanya masih selamanya Wong Solo kan, bukan Wong Londo?
0 notes
kesihatansuami · 4 years
Text
Cara Poligami, Syarat & Hukumnya – Untuk Anda Yang Nak Kahwin lebih dari 2
Tumblr media
Berapa ramai yang tersenyum apabila baca tajuk cara poligami ni? Hehe..
.
Mungkin ada diantara kita yang sebenarnya memasang impian untuk berpoligami dan pada bisnis buat merealisasikannya.
.
.
Namun, anda perlu ingat walaupun istri lebih dari satu ini nir galat dalam aturan syarak, anda tak boleh sesekali melakukannya tanpa mengetahui berkenaan cara, kondisi dan aturan istri lebih dari satu.
.
Baca Juga : Cara Goda Isteri – Buat Si Dia Tertarik & Dapatkan Seks!
.
.
Pandangan Ulama Berkenaan Poligami .
Kupasan hukum poligami sang panelis di Mingguan Wanita.
.
Menurut output konvensi para ulama, cara poligami yg sebenar adalah menggunakan cara tidak menyalahgunakannya dalam loka-tempat yg rancu.
.
Cara poligami ini sudah urut batin tradisional ditetapkan agar tidak berlakunya kezaliman terhadap isteri atau isteri-isteri lain milik suami.
.
Cara poligami yg paling perlu dititikberatkan adalah keburukannya tidak melebihi kebaikan terhadap anda & pasangan.
.
.
Hukum Poligami .
Cara Poligami
.
Hukum poligami berubah mengikut keadaan tertentu.
.
Sebagai model, hukum istri lebih dari satu boleh menjadi haram bagi suami yg sedar bahawa dirinya tidak sanggup buat berlaku adil.
.
Hukum istri lebih dari satu ini sebagai haram bila suami sedar dirinya tidak berkemampuan menjaga hatinya daripada melebihkan galat seseorang isterinya daripada yang lain.
.
Ia juga akan menyebabkan hukum istri lebih dari satu menjadi haram jika beliau sedar beliau tidak bisa buat menaruh nafkah tetapi tetap berkeras buat berpoligami.
.
Jika diteruskan, ia akan sebagai dosa kerana sebagai kewajipan suami buat memberikan nafkah pada isterinya.
.
.
Syarat Poligami .
Cara Poligami
.
Untuk seorang lelaki yg akan berpoligami, hendaklah ia memenuhi beberapa syarat dibawah ini: cara nikah di thailland
.
.
Membatasi Jumlah Isteri . .
Syarat istri lebih dari satu yang pertama ini adalah sama misalnya firman Allah S.W.T didalam surah an-Nissa’ ayat ketiga,
.
“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang engkau  berkenan menurut perempuan  -perempuan   lain : dua, 3 atau empat.”
.
Ayat diatas jelas dan gampang sangat buat anda fahami dimana anda tidak boleh memiliki lebih daripada 4 isteri pada satu masa.
.
Ia juga bertujuan buat mengelakkan lelaki daripada berdasarkan nafsu mereka sesuka hati mereka.
.
Ia jua buat mengelakkan daripada seseorang lelaki memonopoli seluruh perempuan   & buat mengelakkan wanita daripada nir bertemu jodoh.
.
.
Haram Menghimpun Wanita Bersaudara Sebagai Isteri . Cara Poligami
.
Bahasa mudahnya adalah isteri anda tak boleh terdapat pertalian seperti:
Adik beradik Ibu & anak Anak saudara menggunakan emak saudara .
Haramnya merupakan adalah menghimpun mereka yg bersaudara ini menjadi isteri anda buat tujuan istri lebih dari satu dalam satu masa.
.
Tujuan adanya kondisi poligami ini merupakan buat menjaga silaturrahim antara anggota famili sepertimana sabda Rasulullah S.A.W menurut riwayat Bukhari dan Muslim:
.
“Sesungguhnya jikalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya engkau  akan menetapkan silaturrahim diantara sesama engkau .”
.
Hadis ini dikuatkan lagi menggunakan hadis riwayat Bukhari & Nasa’i:
.
“Bahawa Ummu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan supaya baginda menikahi adiknya. Maka baginda menjawab; Sesungguhnya dia nir halal untukku.”
.
Loading video
.
Selain itu, terdapat kisah dimana seseorang teman bernama Fairuz Ad-Dailamy yg mana setelah beliau memeluk Islam, beliau memberitahu Rasulullah bahawa dia mempunyai isteri yg merupakan saudara termuda beradik.
.
Rasulullah kemudian menyuruhnya buat memilih diantara ke 2-duanya & menceraikan yang seorang lagi.
.
4. Tidak menyebabkan huru-hara pada kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yg baru ini tidak akan menjejaskan dan merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam merupakan buat menjaga kepentingan seluruh pihak. Apabila kepentingan ini nir dapat dijaga menggunakan baik, maka seseorang yang berpoligami pada ketika itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.A.W.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa pada antara engkau  yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka kanser prostat hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yg nir berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menerangkan bahawa Rasulullah (s.A.W.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin namun menggunakan syarat sanggup mengeluarkan nafkah pada isterinya. Andaikan mereka nir berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun beliau seseorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, buat menunda nafsu seksnya, dianjurkan supaya berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan buat memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yg demikian itu beristri lebih dari satu. Memberi nafkah kepada isteri adalah harus sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami sudah mempunyai isteri secara mutlak. Begitu jua si isteri harus mematuhi serta menaruh perkhidmatan yang diharapkan pada pergaulan sehari-hari.
Kesimpulan menurut maksud kemampuan secara zahir merupakan;
i) Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian & makan minum.
Ii) Mampu menyediakan loka tinggal yang wajar.
Iii) Mampu menyediakan kemudahan asas yg lumrah misalnya pendidikan & sebagainya.
Iv) Sihat tubuh badannya dan nir berpenyakit yg boleh mengakibatkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yg lain.
V) Mempunyai kemampuan & harapan seksual.
Fakhrul Azman mencadangkan perlu terdapat bidang kuasa yg menentukan hak isteri pertama dan anak-anak.
“Jika registrasi semula pernikahan di Mahkamah Syariah ini nir mewajibkan suami memaklumkan isteri pertama, jadi terdapat yang merogoh kesempatan.
“Perkara ini poly berlaku, jadi saya harap prosedur ini dipinda supaya poligami tidak dilihat mendatangkan kesusahan kepada isteri pertama khususnya berkaitan kewajipan seperti tempat tinggal & nafkah.
“Dalam poly kes, ramai suami yg terlepas daripada beban tanggungjawab. Ada isteri pertama yang terabai, hilang tanpa khabar informasi kerana suami lebih memberi penekanan kepada isteri belia,” katanya.
Tambahnya, menyembunyikan istri lebih dari satu kebiasaannya akan berakhir dengan perseteruan yang lebih akbar terutamanya perceraian.
“Dalam satu kes, si suami ini orang yg kaya-raya menetapkan untuk beristri lebih dari satu dan merahsiakan pernikahan keduanya hampir 15 tahun.
“Rumah tangganya kondusif bahagia sehinggalah isteri pertama memahami tentang hal ini & akhirnya memfailkan perceraian. Minyak belacak.
“Jadi bagi aku , lebih baik berterus-terang dalam hal membabitkan istri lebih dari satu ini kerana ia indikasi kita menghargai pengorbanan isteri pertama yang poly mencurahkan pengorbanan dalam ketika sukar & bahagia,” ucapnya.
Sumber artikel : https://suamisihat.wordpress.com/2020/05/14/cara-poligami-syarat-hukumnya-untuk-anda-yang-nak-kahwin-2-3-atau-4/
0 notes
atozbi-com · 4 years
Text
Poligami Oleh Nabi, Dan Bagaimana Hukumnya Untuk Di Ikuti
Tumblr media
Bukan hanya Nabi Muhammad SAW, Beberapa Nabi Juga Melakukan Poligami, Oleh Beberapa Sumber Menyebutkan. Kata Poligami itu banyak tidak digemari oleh IRT. Beritaku.Id, Kisah Islami - Menyebut kata Poligami, meski yang dibahas adalah poligami oleh para Nabi, beberapa ibu menjadi tidak nyaman. Sebab, semua akan memberikan alibi, bahwa poligami tidak baik dan sebagainya. Sebenarnya bukan tidak baik, tapi mereka terlalu sayang pada suami dan tidak mau dimadu. Argumen ini harus disepakati. Tapi ketika menyebut Poligami itu haram, maka pandangan haram adalah suatu kekeliruan. Sebab secar tidak langsung mengharamkan semua proses poligami para nabi sebelumnya. Poligami ala Nabi, terjadi oleh beberapa Nabi sebelumnya, sehingga hal ini melakukan bantahan. Jika proyeksi menganggap hanya Nabi Muhammad yang memiliki istri lebih dari 1. Tren lagu saat ini yang dinyanyikan oleh banyak kalangan, tentang Aisyah Istri Rasulullah Yang Mulia Nabi Muhammad SAW. Banyak didendangkan oleh kaum hawa bahkan Ibu Rumah Tangga. Terlepas dari Kontroversi Kritik Lagu Aisyah Istri Nabi Budaya Ikut Viral Gaya Baru saat ini. Namun mereka yang mendendangkan lagu tersebut mungkin tidak sadar, bahwa lagu itu sekaligus memberikan isyarat bersedia dipoligami. Nah lo! Jangan terlalu serius, perdebatan kita bukan pada substansi lagu Aisyah yang trending topik belakangan ini. Tapi pembahasan kita adalah data Poligami oleh para Nabi sebelumnya. Pembahasannya, bukan untuk meluluhkan istri agar ridah di madu, bukan itu. Sebab jika hal itu sehingga dibuat artikel ini, maka para pembaca akan sangat benci dengan tulisan ini. Tenang Bu Ibu, artikel ini dibuat bukan untuk itu. Melainkan melakukan bantahan kepada beberapa orang yang mendiskreditkan Rasulullah, pada persoalan Poligami. Yang tidak lain suami dari lagu yang trend tersebut, yang bu ibu simpan filenya di dalam laptop atau seluler.
Poligami Oleh Nabi Sebelumnya
Jika Yahudi dan Kaum Nasara menyerang, bahwa Rasulullah melakukan sebuah pelanggaran hak wanita. Dengan poligami, maka kita abaikan membahas poligami Rasulullah yang mulai tersebut. Kita bergerak kebelakang, untuk membuka kisah nyata yang terjadi dengan para Nabi dan Rasul Allah. Sebegaimana diketahui bahwa Urutan Lengkap 25 Nabi dan Rasul yang Wajib Diketahui dan Kisahnya. Serta Urutan Lengkap 25 Daftar Mukjizat Nabi dan Rasul. 25 Nabi dan RAsul Allah tersebut, diturunkan kebumi, sebagai khalifah di Bumi Allah SWT. Sejak awal penciptaan Kisah Nabi Adam dan Sang Khalifah Ke 1, Hawa, Habil dan Qabil Berikut Poligami Ala Rasul Oleh Beberapa Pendahulu Nabi yang pertama kali melakukan poligami adalah Nabi Ibrahim AS, Nabi yang diturunkan kebumi. Dengan menggunakan akal dan logikanya mengamati alam. Demi menemukan Tuhan yang Maha Esa, menghancurkan berhala Raja Namrud Poligami Nabi Ibrahim AS Dahulu Nabi Ibrahim AS memiliki 3 orang istri, sesuai yang tertulis dalam Taurat dan Injil. St Hajar Ia adalah ibu dari Nabi Ismail AS tertulis kitab Perjanjian Lama, pada kitab Pembentukan, pasal 16. “Lalu Hajar melahirkan seorang anak (laki-laki) dari lbrahim. Ibrahim memanggil anaknya yang dilahirkan Hajar dengan nama Ismail” St Sarah Ia adalah ibu Ishaq AS Hal itu tertera dalam Kitab Pembentukan, pasal 17, disebutkan di dalamnya. “Allah berfirman kepada lbrahim: Saraya itu istrimu. Kamu jangan memanggil namanya Saraya. Tetapi namanya adalah Sarah. Ia akan melahirkan untukmu seorang anak. Dan kamu memanggil namanya Ishaq” Qaturah Ia adalah ibu Zamran, Baqsyan, Madan, Madyan, Basybaq, Syuha. Hal ini tertera dalam Kitab Pembentukan pasal 25. di dalamnya berbunyi. “Lalu lbrahim kembali dan mengambil seorang istri yang bernama Qothurah. Kemudian Qathurah melahirkan untuknya Zamran, Baqsyan, Madan, Madyan, Basybaq dan Syuha.” Poligami Nabi Ya’qub AS Nabi Yaqub adalah keturunan dari Nabi Ishak AS. Sebagaimana ditulis dalam kisah Sejarah Nabi Yaqub AS Dengan 4 Istri dan 12 Anak Laiha Istri pertama dari Nabi Ya’qub Bin Ishaq, dengan lima orang anak, masing-masing adalah Raubin, Syam’un, Laawiya, Yahudza, Zabulun dan Dinah. Rahil Rohil dan Laihan adalah bersaudara, anak dari Laban Bin Batuil yang tidak lain adalah paman dari Nabi Yaqub. Rohil melahirkan dua putra, yaitu Dana dan Nabi Yusuf AS Taurat menyebutkan sebagaimana berikut ini: “Allah menyebut Rahil dan Allah mendengarkan doanya dan membuka rahimnya, lalu ia pun mengandung dan melahirkan seorang anak laki-laki. Ia berkata, ‘Allah telah menghilangkan aibku.’ la memanggil nama anaknya dengan Yusuf, seraya berkata, ‘Semoga Rabb menambah kepadaku seorang anak laki- laki lain.’ Dan Dana itulah nama untuk Benyamin, saudara kandung Yusuf a.s..” Sementara istri keempat dan kelima dari Nabi Yaqub AS, adalah budak pemberian mertuanya (Laban Bin Batuil). Yang diberikan tugas untuk membantu kedua putrinya, kemudia diperistri oleh Nabi Yaqub AS. Zilfata Ia merupakan ibu dari Jada dan Asyir. “Tatkala Liata melihat dirinya sudah berhenti melahirkan. Ia pun mengambil Zilfata, budak perempuannya dan ia berikan kepada Ya’qub: Jada dan Asyir.” Balihata Ia adalah ibu dari Naftali. “Lalu Ya’qub memberi Rahil Balihata, budak perempuannya sebagai istrinya. Lalu Ya’qub menggaulinya, Balihata pun mengandung dan melahirkan untuk Ya’qub seorang putra, lalu ia panggil namanya dengan Naftali.” Poligami Nabi Musa AS Nabi yang menghancurkan Firaun sebagaimana kisah Laut Merah Nabi Musa AS Dan Kisah Tragis Raja Firaun. Nabi Musa AS yang memiliki Mukjizat tongkat membelah lautan, memiliki 3 orang istri, yakni : Shafurah Ia adalah salah seorang (satu) anak perempuan yang diberi minum oleh Musa AS. Lalu dinikahinya dan melahirkan untuk Musa: Jursyum. Wanita Kusyiah Sebagaimana tertera dalam kitab Ulangan pasal 12: “Maryam dan Harun berbicara kepada Musa disebabkan wanita Kusyi yang diambilnya dan ia benar-benar telah mengambil seorang wanita Kusyi.” Binti ‘Al-Qaini Telah tertera pada Taurat bahwa Musa a.s. telah menikahi di antara mereka. Sedang teksnya pada kitab Para Hakim sebagai berikut: “Dan putra-putra Qaini adalah iparnya Musa.” Poligami Nabi Daud AS Nabi Daud AS, pada penyebutan barat menyebutnya David, memiliki istri 9 orang, namun dalam artikel ini hanya disebutkan beberapa, yakni: Mikal la adalah putri Syawal. Telah tertera dalam Taurat bahwa Syawal memberi Dawud Mikal, putrinya, sebagai istri Dawud. Abyajal Seorang janda yang dinikahi oleh Nabi Daud. Kemudian Abyajal segera berangkat. Dengan mengendarai himar bersama 5 putrinya. la berjalan di belakang utusan Dawud dan jadilah ia istri Dawud. Akhyanu’am al-Bazar lliyah Telah tertera dalam pasal 27: “Dan Dawud tinggal di Akhyasy pada seorang tukang nujum bersama kedua istrinya: Akhyanu’am al-Bazar dan Abyajal, istri Nabal al-Karmaliyah.” Poligami Nabi Sulaiman AS Nabi Allah Sulaiman AS, dalam Taurat menyebutkan bahwa beliau mempunyai 700 wanita pembesar dan 300 budak perempuan. Inilah manuskrib seperti tertulis daam Kitab Raja-Raja 1, pasal 11: “Adalah Sulaiman memiliki 700 wanita pembesar dan 300 budak perempuan.” Poligami dalam Syari’at Isa AS Sudah diketahui bahwa al-Masih, lsa AS datang sebagai pembenar sebagian besar syari’at. Yang dibawa oleh Musa AS sekaligus sebagai penyempurna syari’atnya. “Janganlah kalian kira aku ini datang untuk menghapus Namus atau para nabi. Tidaklah aku datang untuk menghapus, tetapi untuk menyempurnakan.” Mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW Ketika sunnah poligami dibahas, maka banyak wajah istri yang berubah menjadi merah dan emoticon yang bertanduk ala whatsapp. Sabar bu ibu, jangan marah dulu. Penjelasan mengikuti sunnah Nabi, soal poligami bukanlah sebuah kesalahan fatal yang harus diadili. Sabar bu, sabar masih ada penjelasan setelah ini. Kami tidak sebut izinkan suami ibu menikah. Perlu diingat bahwa Nabi melaksanakan sunnah tersebut, dan terjadi bukan hanya pada Nabi Muhammad SAW. Tapi para Nabi terdahulu juga melaukan yang sama. Meski dengan argumentasi atau alasan yang berbeda pada nabi ini menikah, atau poligami oleh nabi-nabi. Misalnya Nabi Ibrahim menikah dengan St Hajar karena St Sarah belum dikaruniakan keturunan. Maka lahirlah Nabi Ismail AS yang tidak lain menjadi garis keturunan Nabi Muhammad SAW. Artinya ini sekaligus menjadi sebuah bantahan bahwa hanya Nabi Mulia Muhammad SAW saja yang berpoligami. Poligami Nabi pendahulu yang disebutkan oleh beberapa kisah, memberikan gambaran buat kita semua. Bahwa Poligami itu sesuatu yang bisa dilakukan. Sabar bu ibu. Hanya saja, poligami di Indonesia harus mendapatkan restu dari istri pertama (pernyataan ini disuka oleh istri). Dan Bagaimana Syaratnya? Read the full article
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Menelisik Kasus Aisha Weddings dan Keganjilan di Baliknya
Tumblr media
KONTENISLAM.COM - Sebuah jasa penyelenggara pernikahan bernama Aisha Weddings membuat geger publik awal Februari ini. Kemunculannya menuai kontroversi sebab mempromosikan pernikahan usia 12 tahun, nikah siri, sampai poligami.
Selain memiliki situs resmi, alat promosi fisik--berupa baliho, selebaran, hingga spanduk--dilaporkan ditemukan di tiga wilayah berbeda: Jakarta (DKI Jakarta), Lombok (NTB), dan Kendari (Sulawesi Tenggara).
"Aisha Weddings akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, keempat pernikahan impian anda," demikian tulisan sebuah baliho Aisha Weddings yang ditemukan di Kendari.
Di situs daringnya sendiri, Aisha Weddings menulis: 'Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih'.
Situs tersebut masih aktif saat dikunjungi CNNIndonesia.com, pada Rabu (10/2/2021). Namun, pada hari tersebut, beberapa jam usai viral Aisha Weddings di jagat maya dan santer pemberitaan, situs tersebut tidak bisa diakses.
Pengumuman 'Sedang dalam perbaikan' akan tampil jika membuka situs Aisha Weddings tersebut.
Tumblr media
Sejak kemunculannya yang viral tersebut, kejanggalan mulai terendus dari berbagai sisi.
Salah satunya, kejanggalan yang diamati Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi. Berdasarkan analisis pengamat internet dan media sosial yang disebar lewat utas di akun media sosial Twitter miliknya, situs Aisha Weddings baru berusia sehari saat viral.
Selain itu, Ismail menyatakan kemunculannya pun dianggap tidak jelas secara daring maupun luring.
CNNIndonesia.com turut menelusuri kejanggalan keberadaan situs promosi pernikahan bertema Islami tersebut.
Hasil pelacakan CNNIndonesia.com pada 10 Februari 2021 pukul 10.41 WIB dari Whois.com menunjukkan situs Aishaweddings.com telah ada sejak 25 Juni 2020. Situs tersebut teregistrasi di Panama. Negara itu sendiri selama ini dikenal sebagai surga bagi para penghindar pajak di seluruh dunia alias tax haven.
Namun jika kembali melacaknya melalui Whois.com, domain tersebut telah menjadi domain free (tidak ada yang memakai) atau siap digunakan.
Tidak Direspon
Kejanggalan lainnya adalah ketika tim CNNIndonesia.com mencoba mengontak Aisha Weddings melalui fasilitas direct message pada akun media sosial, Facebook.
Pesan yang dikirim dibalas bot, alias program komputer. Balasannya pun mengarahkan kembali pada halaman situs Aisha Weddings untuk melakukan pendaftaran. Tak ada respons dari admin yang bisa menimbal balik setiap pertanyaan yang dilayangkan.
Tumblr media
CNNIndonesia.com juga mencoba mendaftarkan pernikahan menggunakan jasa Aisha Weddings melalui situs tersebut. Informasi yang dituliskan adalah nama lengkap, jenis kelamin, nomor telepon yang bisa dihubungi, domisili, keterangan punya anak atau tidak, dan keterangan telah memiliki istri atau belum.
Setelah form registrasi diisi, sama sekali tidak ada respons ke email atau nomor telepon yang diisikan ke formulir tersebut hingga artikel ini ditulis. Terhitung sudah sepekan dari waktu pengisian formulir tersebut.
Secara umum, hal tersebut aneh, karena Aisha Weddings sebagai wedding organizer seharusnya tanggap dalam merespons klien yang merekrut jasanya. Pada umumnya, situs-situs WO juga akan mencantumkan akun sosial media, atau nomor kontak untuk memudahkan klien.
Ataukah, respons yang tak berbalas itu sebab Aisha Weddings sedang menjadi perhatian nasional?
Bahkan, sampai dilaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ke kepolisian terkait dugaan mempromosikan pernikahan di bawah umur. Selain itu juga ada pelaporan polisi yang dilakukan masyarakat sipil mengatasnamakan diri mereka: Sahabat Milenial Indonesia (Samindo).
Setidaknya sudah lebih dari sepekan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari polisi apakah sudah menemukan pembuat atau pengelola Aisha Weddings.
Fotografer Sewaan  yang Dibayar Pakai Paypal
CNNIndonesia.com bertemu dengan Aditya (bukan nama sebenarnya) yang pernah bekerja sama dengan Aisha Weddings sebagai fotografer. Aditya juga mungkin jadi satu-satunya orang yang pernah berkomunikasi langsung dengan pengelola Aisha Weddings.
Ia seorang freelance atau pekerja lepas yang diminta membuat sampel foto pernikahan untuk sebuah WO bertema Islami. Aditya mengaku tak pernah tahu nama WO tersebut, juga tak tahu penampakan dari kliennya karena hanya berkomunikasi melalui email. 
Aditya mengaku kerja sama dengan Aisha Weddings berlangsung singkat. Permintaan untuk kerja sama itu, kata dia, datang sekitar akhir September 2020 dan berakhir sebulan setelahnya: Oktober.
Dia membuatkan foto-foto model pasangan pengantin yang belakangan dipajang di situs Aisha Weddings tersebut.
Aditya memaparkan pembayaran yang dilakukan pengelola Aisha Weddings itu terbilang kilat. Setelah sepakat dengan draf milik Aditya, pihak Aisha Weddings langsung membayarkan uang muka (DP). Namun anehnya, pembayaran DP tersebut bukan melalui rekening bank di Indonesia, melainkan  paypal.
"Mereka bilang tahu kontak saya dari situs freelance, komunikasi kita hanya via email, saya kirim draf dan mereka langsung transfer uang muka [DP] via paypal, atas nama Robin Lucman," ujar Aditya.
Menurut Aditya, pembayaran melalui Paypal biasanya dilakukan jika kliennya adalah orang luar negeri atau orang yang berada di luar Indonesia.
"Beberapa klien saya memang orang luar makanya pembayaran menggunakan Paypal," katanya.
Dugaan Tujuan Aisha Weddings sebagai Pengalih Isu
Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi lewat utas di akun Twitter-nya pekan lalu membeberkan perihal data teknis situs aishaweddings.com yang didapati pihaknya. Ia mengatakan situs itu telah muncul sejak 2018. Situs itu sebelumnya bernama aishaevents.com.
Situs tersebut kemudian mengunggah konten baru pada tanggal 9 dan 10 Februari 2021, setelah absen sejak tahun 2018.
Ismail menilai konten yang ada di aishaweddings.com belum lengkap dan cenderung provokatif. Dia melihat baru beberapa halaman situs yang terisi, seperti tentang keyakinan poligami untuk anak muda.
"Sepertinya web ini baru dibuat, tapi keburu ketahuan," kata dia.
Ia juga berpendapat bahwa disinformasi yang meresahkan itu serius dibuat. Hal itu terlihat dari spanduk yang disebar di beberapa titik.
"Jika tujuannya untuk membangun keresahan, misi ini cukup berhasil, karena narasinya berhasil menarik komentar dari berbagai organisasi besar, dan juga diliput media mainstream dan TV," ujarnya.
Menurut Ismail masyarakat sebaiknya tidak melanjutkan perbincangan mengenai Aisha Weddings, karena tidak jelas siapa pembuatnya dan tujuannya dinilai bukan sungguh-sungguh sebagai WO profesional.
"Kita serahkan pada kepolisian untuk mengungkap pelakunya biar tidak terulang," tuturnya.
Tumblr media
Sementara itu, salah satu pelapor Aisha Weddings ke polisi yakni Samindo ingin polisi tetap mengusutnya karena anjurannya soal menikah usia muda dianggap tidak sesuai norma dan aturan.
"Terkait itu pengalihan isu yang di situ disebutkan bahwa ini bukan WO [wedding organizer] murni, tapi ada unsur telik yang lain. Nah itu yang akan kami buktikan lebih jauh," kata Disna Riantina dari Samindo sebagai pelapor saat menyerahkan bukti tambahan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/2).
Pengamat Media Sosial Enda Nasution mengatakan, kemunculan satu hal yang viral di sosial media atau dunia virtual, memang bisa memecah pandangan publik terhadap satu isu.
Menurutnya, warganet umumnya sudah punya pandangan dan kepercayaan masing-masing. Kemunculan isu di media sosial akan berdampak pada memperkuat atau merenggangkan kepercayaan tersebut.
"Banyak hal sekarang memecah pandangan publik, hampir selalu ada pro kontra, tapi secara umum netizen sudah punya pandangan dan kepercayaan sendiri-sendiri, isu di media sosial hanya memperkuat kepercayaannya itu," ujar Enda kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/2/2021).
Namun Enda tak bisa merinci sasaran isu yang hendak ditarget dalam kasus Aisha Weddings.
Sementara saat viral Aisha Weddings di dunia maya, publik sedang ramai membicarakan sejumlah isu besar, seperti korupsi bansos yang menyeret elit partai politik penguasa, penanganan Covid-19, serta berbagai bencana di Indonesia yang diduga akibat masifnya pembangunan tak berkelanjutan.
(Sumber: CNNIndonesia)
source https://www.kontenislam.com/2021/02/menelisik-kasus-aisha-weddings-dan.html source https://www.ayojalanterus.com/2021/02/menelisik-kasus-aisha-weddings-dan.html
0 notes
fullmugdonutpony · 4 years
Text
"Selamat Atas Bertambahnya Usiamu Yang Ke 73 Himpunan Mahasiswa islam"
Oleh : Muhammad Albadani Hidayat "Kader Umat Dan Bangsa HMI Cabang Palu"
Tumblr media
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sudah berusia 73 tahun pada 5 Februari 2020 ini. Sebagai sebuah organisasi, melewati tujuh dasawarsa dan berhasil menjadi organisasi kemahasiswaan paling tua yang masih eksis sekaligus paling besar (paling tidak menurut HMI sendiri) adalah pencapaian yang harus disyukuri. Berdasarkan refleksi penulis selama aktif di HMI, ada tujuh permasalahan besar yang harus diselesaikan agar HMI tetap eksis di masa depan.
Pertama, Independensi dan kekuatan politik. Seperti yang telah tertera dalam BAB III Pasal 6 Anggaran Dasar (AD): “HMI bersifat independen”. Sifat independensi HMI terbagi menjadi dua, yaitu indepensi etis dan independensi organisatoris. Independensi etis adalah ketidakberpihakan suatu individu kepada kelompok tertentu.Sedangkan Independensi organisatoris dalam tafsir independensi HMI diartikan menjadi:
“Dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, konstruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud”.
Sayangnya, independensi HMI sulit diimplementasikan dalam praktik. Hal tersebut terjadi karena di satu sisi HMI menggantungkan kekuatan politiknya pada para alumni dan sangat bergantung kepada mereka. Jejaring alumni HMI sendiri lebih sering membicarakan kekuasaan seperti pemilu, jabatan, atau jatah kursi untuk alumni sendiri. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak seperti penegakkan HAM justru jarang dibicarakan. Padahal salah satu korban pelanggaran HAM, Munir, adalah alumni HMI juga.
Muncul pertanyaan, mungkinkah HMI punya kekuatan politik agar bisa menjadi pressure group yang menyuarakan kepentingan rakyat (bukan kepentingan alumni apalagi pribadi) dan tetap independen?
Kedua, adalah kekuatan ekonomi. Bergantungnya HMI pada alumni juga sampai pada ranah ekonomi. Sangat sulit ditemukan pada cabang maupun komisariat HMI di seluruh Indonesia yang mempunyai semacam koperasi, BMT, atau badan usaha yang bisa digunakan untuk membiayai pengkaderan dan aktivitas organisasi lainnya. Sering terjadi kasus di mana HMI untuk membayar biaya sewa sekretariat atau Latihan Kader 1 saja kesulitan, sehingga lagi-lagi mengharapkan kedermawanan alumni dianggap menjadi satu-satunya solusi. Dengan kata lain, harapan agar HMI bisa memberdayakan ekonomi umat masih jauh dari kenyataan. Memberdayakan diri sendiri saja belum bisa, apalagi ekonomi umat?
Ketiga, intelektualitas dan produksi pengetahuan. Sejak Nurcholish Madjid (Cak Nur, Ketua Umum PB HMI 1966-1971) menggeluarkan gagasan tentang pembaruan pemikiran Islam di era 1970an, HMI praktis absen dalam melahirkan intelektual dengan gagasan besar seperti Cak Nur atau memproduksi pengetahuan di berbagai bidang.
Di sisi lain, gencarnya intervensi dari “Pasar” dalam arus pemikiran Islam di Indonesia menghasilkan gagasan-gagasan serba “Pop” dan “Instan” seperti “Modis Syar’i”, “Cepat Kaya ala Islam”, atau mempromosikan poligami yang pada praktiknya hanya menyentuh aspek konsumtif individual umat Muslim di Indonesia tanpa memperhatikan dimensi sosial pembebasan dari ketertindasan kelompok marginal. HMI bisa dibilang absen dalam memberikan narasi tandingan pada pemikiran-pemikiran seperti itu.
Dilihat dari aktivitas kader-kader HMI di kampus-kampus sendiri, masih sedikit di antara mereka yang terlibat aktif dalam produksi pengetahuan seperti penelitian, penulisan artikel jurnal ilmiah, penulisan opini di media massa daring maupun luring, dan menjadi pengisi acara-acara diskusi di luar acara yang diadakan HMI sendiri.
Permasalahan yang keempat adalah penerapan keislaman. Masih banyak kader yang beribadah sebatas rutinitas simbolis dan belum substansial. Misalnya, kader tersebut sudah shalat, puasa, dan zakat tapi secara sosial mereka merasa lebih tinggi dari orang lain berkat ibadahnya. Selain itu banyak juga yang sudah beribadah tapi tidak mau peduli dengan nasib mustadh’afin yang sengaja dimiskinkan dan dibodohkan karena bagi mereka, sudah beribadah secara ritual adalah yang terpenting.
Permasalahan kelima adalah tentang citra untuk menarik calon anggota. Pada kenyataanya harus diakui, bahwa mahasiswa sekarang jarang yang tertarik dengan organisasi seperti HMI yang bersifat formal-struktural-birokratis-rigid-politis ditambah sering juga karena perilaku sebagian kader HMI yang terlihat menghalalkan segala cara agar mendapat posisi di Badan Eksekutif Mahasiswa/Lembaga Mahasiswa Fakultas/Himpunan Mahasiswa tingkat Departemen.
Mahasiswa-mahasiswa sekarang lebih tertarik dengan komunitas-komunitas atau forum-forum yang nuansanya lebih santai dan kekinian serta fokus pada isu-isu tertentu. Singkatnya, HMI masa kini terlihat kurang menarik bahkan bisa jadi tidak menarik bagi sebagian besar mahasiswa.
Permasalahan keenam adalah tentang penggunaan teknologi. Kita harus mengakui bahwa HMI memang sudah berhasil bertahan selama 73 tahun tapi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara HMI bisa bertahan di zaman globalisasi teknologi digital, big data, munculnya start-up, dan era disrupsi akibat perkembangan teknologi yang begitu cepat jika tata kelola organisasi dan cara berpikir organisasional HMI masih sangat old school. Di masa lalu pengelolaan organisasi dan administrasi HMI memang pernah menjadi rujukan organisasi mahasiswa lainnya, tapi itu di masa lalu sedangkan yang HMI hadapi adalah masa depan.
Permasalahan yang ketujuh adalah tentang interaksi dengan masyarakat. Setiap ulang tahun HMI selalu muncul kutipan Panglima Besar Jenderal Sudirman yang mengatakan bahwa HMI bukan saja Himpunan Mahasiswa Islam tapi juga Harapan Masyarakat Indonesia. Nyatanya, kutipan hanyalah kutipan. Pada kenyataanya sulit menemukan (untuk tidak mengatakan tidak ada) kader HMI yang ikut dalam kegiatan kemasyarakatan seperti gotong royong dengan masyarakat, bahkan di sekitar sekretariat HMI sendiri.
Lebih banyak kader HMI yang asyik dengan gadget mereka dan mengurung diri di sekretariat. Akibatnya kader-kader HMI sering tidak mampu (bahkan tidak mau) memahami lokalitas dan budaya masyarakat di sekitar mereka. Hal tersebut sering diperparah dengan perasaan superior, merasa yang paling tahu apa yang paling baik untuk masyarakat.
Pertanyaanya, bagaimana bisa tahu tentang dan menjadi harapan masyarakat kalau berinteraksi dengan mereka saja tidak pernah (bahkan mungkin tidak mau)?
Ulang tahun bukan hanya sebuah perayaan. Refleksi agar mampu berbenah diri juga perlu dimulai, apalagi menyangkut eksistensi dan esensi organisasi. Sudah 73 tahun HMI, masih menunggu apa lagi?
""
0 notes
leobellicose · 7 years
Text
Mengenali Islam liberal dan bahaya seruan liberalisme
Mengenali Islam liberal dan bahaya seruan liberalisme
MENGGUNAKAN rasional akal dalam menafsir agama dengan alasan membuka ruang dimensi berfikir semakin berleluasa di tanah air kita.
Dengan terjahan dunia langit terbuka kelompok ini dengan aktif menebarkan sikap serta pandangan mereka, bahkan secara terbuka mengadakan bantahan awam untuk berekspresi akan tuntutan-tuntutan mereka. Mereka secara terbuka menyerang institusi agama negara ini serta berkolabarasi dengan sesiapa sahaja yang menyokong perjuangan mereka.
Terjahan kepada Islam berlangsung sepanjang zaman dan menuntut umat Islam berdada dengan penyelewengan ini. Antara kebobrokan yang kian mendapat tempat dalam kalangan umat Islam yang jahil ialah fahaman Islam liberal, menyusup secara diam dan pantas dalam akar ummah di pelbagai posisi.
Isu ini semakin menjadi hangat dengan pihak berkuasa agama melarang wacana Mustapha Akyol, seorang sarjana Turki yang ingin menebarkan fahaman agamanya kepada rakyat negara ini, kita melihat bagaimana kelompok Islam liberal negara ini bersungguh-sungguh mempertahankan kewajaran wacana Mustapha Akyol.
Bentuk-Bentuk Pemikiran Golongan Islam Liberal
1. Mereka menganut fahaman pluralisme
Iaitu fahaman yang menyatakan bahawa semua agama adalah sama yakni benar belaka. Orang Islam tidak boleh meyakini bahawa hanya agama Islam sahaja yang benar. Sebaliknya mereka hendaklah mengiktiraf agama lain juga benar dan betul. Urusetia Jaringan Islam Liberal, Ulil Abshar Abdalla dalam majalah Gatra (Indonesia) keluaran 21 Disember 2002 menyatakan: “Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran”.
Dengan fahaman inilah, maka lahirnya ideologi Pancasila di Indonesia. Darinya juga, penganut fahaman Islam liberal menyeru agar dibenar perkahwinan campur antara agama kerana semua agama adalah benar dan betul dan perkahwinan sebegini sememangnya telah diamalkan di Indonesia menunjukkan kejayaan besar golongan Islam liberal di sana. Di Malaysia, penularan fahaman pluralisme dapat dilihat dalam kes-kes berikut:
a. Sambutan Kongsi-Raya iaitu menyambut perayaan agama secara bersama-sama di antara agama-agama di Malaysia (Islam, Hindu, Cina dan Kristian). Sekalipun telah ditegur oleh mufti dan para ulama dalam Muzakarah Ulamak 2006 (13 Jun) di Perak sebagai bertentangan dengan Islam, namun golongan Islam liberal menolak pandangan mufti dan ulama-ulama tersebut dan menuduh mereka jumud, kolot atau berpemikiran tertutup; dan
b. Kerana terpengaruh dengan fahaman pluralisme inilah maka beberapa Menteri Muslim dan sebuah NGO muslim (iaitu Sisters In Islam) telah turut menyokong penubuhan InterFaith Council (IFC) atau Majlis/Suruhanjaya Antara Agama-Agama. Suruhanjaya Antara Agama ini dicadangkan oleh MCCBCHS atau Majlis Kristian Budha Hindu dan Sikh Malaysia melalui memorandum yang telah dihantar ke Majlis Peguam pada 21 Ogos 2001.
2. Mendesak agar diberikan hak kebebasan murtad untuk penganut Islam di Malaysia
Dalam isu murtad – seperti kes Lina Joy (yang nama asalnya Azlina Jailani), golongan Islam liberal di Malaysia antara yang mendesak agar penganut Islam diberi hak untuk murtad dari agama (Islam) tanpa sebarang tindakan undang-undang dan tanpa tertakluk dengan keputusan Mahkamah Syariah. Seorang peguam yang juga merupakan ahli Parlimen daripada parti kerajaan iaitu Zaid Ibrahim pernah mengungkapkan isu murtad ini dalam satu forum yang dianjurkan oleh SUHAKAM pada 9 September.
Bagi kelompok Islam liberal yang jahil ini mereka berhujah bahawa hak untuk murtad menurut mereka adalah kebebasan beragama yang juga diakui oleh al-Quran. Mereka menyalah tafsirkan ayat Allah yang berbunyi; “Tidak ada paksaan dalam agama”. (Al-Baqarah; 256)
Menurut tafsiran ulama tafsir yang muktabar, ayat di atas hanya terpakai bagi orang bukan Islam, yakni mereka tidak harus dipaksa untuk menganut Islam kecuali dengan kerelaan sendiri. Adapun bagi penganut Islam, maka mereka wajib beramal dengan segala tuntutan Islam termasuk tuntutan memelihara akidah dan iman.
Dalam kes murtad, orang Islam yang keluar daripada agama akan dikenakan hukuman yang berat di akhirat dan di dunia. Hukuman di akhirat ia akan dihumbankan Allah dalam neraka untuk selama-lamanya.
Adapun hukuman di dunia ia akan dibunuh sebagaimana yang sabit dengam dalil as-Sunnah yang sahih iaitu sabda Nabi SAW yang bermaksud: “Sesiapa menukar agamanya (yakni murtad), maka hendaklah kamu membunuhnya”. (Riwayat Imam Bukhari, Ahmad, Abu Daud dan lain-lain dari Ibnu Abbas).
3. Ayat-ayat al-Quran perlu ditafsir semula agar selari dengan peredaran zaman
Menurut golongan Islam liberal, al-Quran perlu ditafsir semula tanpa terikat dengan tafsiran ulama terdahulu. Tafsiran ulama terdahulu telah jauh ketinggalan dan tidak sesuai lagi untuk zaman sekarang. Dalam mentafsir al-Quran tidak perlu terikat dengan ilmu Asbabun-Nuzul, Nasikh wal Mansukh, tafsiran Rasulullah, para sahabat dan ahli-ahli tafsir terdahulu. Memadai menurut mereka tafsiran itu menepati logik akal dan rasional.
“Semua umat Islam perlu kembali kepada asas-asas Islam dengan menolak tafsiran klasik (lama) yang telah ketinggalan zaman. Kepada umat Islam, kita menyeru supaya digerakkan usaha-usaha membuat tafsiran al-Quran berdasarkan kaedah saintifik”. (Kassim Ahmad, 12 Oktober 2000, News Straits Times)
Jelasnya, golongan Islam liberal mengajak umat Islam kepada penafsiran ayat-ayat al-Quran berdasarkan ilmu akal semata-mata. Kerana itu mereka awal-awal lagi telah menolak hadis Nabi yang bermaksud, “Sesiapa yang mentafsir al-Quran dengan akal fikirannya semata-mata, maka sediakanlah tempat duduknya dari api neraka” dengan mendakwa hadis tersebut bercanggah dengan al-Quran yang menyeru manusia supaya berfikir, merenung dan menggunakan akal.
4. Mempertikai syariat Allah dan hukum-hakam fiqh dengan hujah rasional
Pada pandangan mereka hukum syariat Islam adalah ciptaan ulama dan fuqaha. Oleh itu, mereka menganggap syariat Islam tidaklah suci secara sepenuhnya dan ia terdedah kepada penilaian semula dan kritikan termasuklah hukum-hakam syariat yang qatie. Antara hukum-hakam syariat yang menurut pandangan mereka perlu dinilai semula ialah:
a. Hukum faraid yang tidak sama rata antara lelaki dan wanita;
b. Keharusan poligami bagi lelaki;
c. Kewajipan bertudung kepala ke atas wanita;
d. Hukuman bunuh ke atas orang murtad;
e. Hukum jenayah hudud yang menurut mereka adalah pengaruh budaya Arab Jahiliyah;
f. Larangan wanita daripada menjadi pemimpin termasuklah dalam solat;
g. Hak mutlak suami untuk mencerai isteri;
h. Larangan perkahwinan antara orang Islam dan bukan Islam; dan
i. Undang-undang moral agama yang dikatakan melanggar hak asasi dan kebebasan manusia.
Demi menjayakan hasrat mereka itu maka mereka menyeru kepada pembaharuan fiqh secara bebas tanpa perlu merujuk kepada ulama dan disiplin ilmu Usul Fiqh. Golongan Islam liberal menolak autoriti ulama dalam bidang agama. Mereka amat menekankan kebebasan berpendapat bahawa sesiapa sahaja berhak bercakap tentang agama.
5. Menolak penguatkuasaan undang-undang moral agama
Golongan Islam liberal menentang penguatkuasaan undang-undang moral berteraskan agama kerana menurut mereka undang-undang tersebut melanggar kebebasan dan hak asasi manusia.
Sebagai contohnya, tindakan pihak berkuasa tempatan (PBT) dan Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) suatu ketika dulu menahan para pengunjung Islam di pusat-pusat hiburan telah mendapat bantahan keras dari Sisters In Islam dan 50 NGO yang lain.
Mereka telah mengemukakan memorandum kepada pihak kerajaan supaya tidak menggunakan pendekatan undang-undang untuk mengawasi akhlak rakyat kerana tindakan itu dianggap bercanggah dengan hak asasi manusia.
Malah dalam satu kenyataannya SIS meminta pihak kerajaan agar membubarkan semua undang-undang agama yang menghalang rakyat daripada mengecapi hak asasi peribadi dan bersuara.
Malahan pertubuhan itu juga tidak bersetuju dengan apa cara dan usaha menggunakan undang-undang untuk memelihara iman seorang muslim. Hal ini kerana persoalan yang berkaitan dengan moral dan agama dianggap sebagai hak peribadi dan kebebasan tersebut tidak seharusnya dikawal dengan menggunakan kuasa perundangan.
Dr Riduan Mohd Nor Penulis ialah AJK PAS Pusat, Pengerusi LESTARI
Artikel ini pertama kali disiarkan dalam Harakah pada 11 Oktober 2017.
The post Mengenali Islam liberal dan bahaya seruan liberalisme appeared first on Portal Islam dan Melayu.
Credit kepada admin sumber asal Artikel Portal Islam dan Melayu di Mengenali Islam liberal dan bahaya seruan liberalisme via Blogger http://sayupgema.blogspot.com/2017/10/mengenali-islam-liberal-dan-bahaya.html
1 note · View note
Tumblr media
Kita mahukan segala perkara diletakkan pada kedudukan dan tempatnya secara adil tanpa ada mana-mana bahagian yang diabaikan atau dirugikan. Firman Allah :
“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.” [Surah al-Rahman: 8-9].
Kandungan buku ini:
Bab 1 Al Quran dan Tafsir
Bab 2 Hadis dan Penjelasan
Bab 3 Pandangan Fiqh
Bab 4 Pandangan Para Ilmuan
Bab 5 Dialog Islam Kristian Tentang Poligami
Bab 6 Hikmah Monogami
Bab 7 Hikmah Poligami
Bab 8 Fitrah Cemburu
Bab 9 Kisah Masyarakat
Bab 10 Dari Fail Perundangan
Bab 11 Jika Anda Memilih Monogami
Bab 12 Jika Anda Memilih Poligami
Bab 13 Artikel Antarabangsa
Cik Abang, Sudi Nikah Satu?
0 notes
Text
BANYAK SALE, Call 0812-8927-8201, Baca Poligami Ustadz Hafidin
Tumblr media
KLIK https://wa.me/6281289278201, Buku Poligami Dalam Islam Bahasa Indonesia Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Best Seller Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Berkah Coach Hafidin, Buku Poligami Islam Bahagia Coach Hafidin,Buku Poligami Dalam Islam Buku Coach Hafidin
Jl. Jalumprit tonggoh RT/RW 04/01 Desa. Waringinkurung Kecamatan. Waringinkurung Kabupaten. Serang Provinsi. Banten Kode Pos. 42453 (Depan Masjid Nurul Ibad)
Langsung OWNER 0821-2237-8089
https://www.youtube.com/c/RobbanianFamilyhttps://www.facebook.com/iding.josshttps://www.instagram.com/coach.hafidin/
poligamigayahidupku, #poligamihalal, #poligamiharmoni, #poligami, #poligamiadalahtakdir, #poligamibertauhid, #poligamibahagia, #poligamiberkah, #poligamidalamislam #poligamifamily,
kode alam poligami, mimpi suami poligami togel, buku poligami pdf, ebook poligami, buku mengelola nyali untuk beristri empat artikel poligami, buku tentang poligami pdf, ebook poligami
0 notes