Tumgik
chaoticcolormoneylamp ¡ 3 years
Text
Ancaman Tak Kunjung Usai, AGTIKA DWISEJAHTERA Mengancam Paseban
Pada 15 Desember 2020, bayang-bayang kemuraman kembali hadir di Paseban. Persis seperti beberapa tahun lalu, saat ingatan kembali pada perjuangan warga Paseban yang menolak kehadiran perusahaan tambang bernama PT. AGTIKA DWISEJAHTERA. Dengan mengabarkan dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada Kepala Desa Paseban bahwa ia meminta mohon pada warga Paseban untuk mendukung, dan mengajak berkerjasama pada giat tambang yang katanya aman, nyaman dan lancar.
Tambang pasir besi Paseban, selama ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor demi meraup keuntungan lebih dengan mengeruk pasir hitam gemerlap tersebut, bak menemukan harta karun di lahan yang sangat luas dengan didukung pula oleh pemerintah yang juga di dasari bahwa lahan luas tersebut “diklaim” dikuasai oleh Negara.
Warga Paseban sontak tergerak menolak giat tambang tersebut dengan beberapa hal mendasar, yakni pertambangan pasir besi tersebut dapat merusak lingkungan di pesisir pantai selatan yang seharusnya menjadi kawasan lindung, tentu dengan adanya tambang akan menghilangkan  gumuk pasir. Padahal gumuk itu adalah tameng untuk menghalau ombak besar. Peyerobotan fungsi lahan produktif menjadi objek tambang akan mengancam pertanian dan ke depan dampak limbah buangan produksi sangat mengkhawatirkan, karena berpotensi akan dibuang ke laut, sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem dan menganggu sentra mata pencagarian rakyat di sektor perikanan, khususnya para nelayan kecil.
Atas Nama Investasi Melalui UU Minerba Baru
18 Desember 2020 Warga Paseban melakukan pemindahan paksa Pos Jaga PT. Agtika Dwisejahtera
Sudah tak bisa dipungkiri adanya UU Minerba dan disahkannya UU Cipta Kerja akan menjadi ancaman serius, khususnya bagi keberlangsungan ekosistem. Persetujuan lingkungan yang dibuat untuk memudahkan pemberian izin akan jadi boomerang bagi usaha rakyat dalam mempertahankan hak hidupnya. Lebih jauh UU Minerba telah menunjukan watak aslinya, di mana ia menjadi corong terbukanya gerbang perampasan ruang hidup. Salah satunya ialah berbicara pemberian izin yang cenderung dipermudah.
UU anti rakyat tersebut hanya memfasilitasi investasi yang semakin menjadikan dirinya monster licik yang gemar mengancam, menikam, merampas, bahkan membunuh akal sehat dan nurani kedaulatan bangsa ini. Gaung penolakan UU Pertambangan dan UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab, karena UU tersebut nantinya dikhawatirkan akan berpotensi melemahkan instrumen perlindungan lingkungan hidup, hak – hak masyarakat dan juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan hidup.
Kedaulatan dan kemakmuran hidup kita atas pemanfaatan sumber daya alam dijamin oleh negara, pun termasuk dalam menjaga bersama pemanfaatan sumber daya alam kita. Hal ini termaktub pada Undang – undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan. kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Negara di sini adalah rakyat, di mana demokrasi partisipatif adalah instrumen utamanya. Kala kebijakan yang bersifat atas ke bawah dan memaksa, itu namanya bukan lagi demokrasi, bukan lagi bicara negara, tetapi kepentingan oligarki yang tengah merebut negara untuk keuntungan dan kepentingan sendiri. Jika tambang ini dipaksakan oleh pemerintah, berarti secara substansi mereka telah melanggar konstitusi, karena melanggar hak rakyat, salah satunya partisipasi.
 “Tidak ada izin apapun dan warga sini menolak rencana penambangan hingga akhir hayat” Tegas ucap ibu Dian
Ibu Dian di tahun 2010 merupakan salah satu warga Paseban yang berjaga dan mengikuti gelar grebek warga negara asing dan beberapa orang tidak dikenal ketika meninjau lokasi dan mengambil pasir kala itu. Di saat yang bersamaan warga Paseban terus melakukan pergerakan untuk melakukan penolakan besar – besaran terhadap hadirnya prosesi awal investasi tambang pasir besi tersebut, semua dilakukan demi menjaga lahan mereka, karena itu merupakan sumber produksi utama masyarakat untuk hidup.
Kebijakan yang Mengendap
Screenshot pansus mencabut izin tambang pasir besi 
https://dprd.jatimprov.go.id/berita/baca/pansus-resmi-cabut-ijin-tambang-pasir-besi-jember
PT. AGTIKA DWI SEJAHTERA Mengklaim dirinya mengantongi berbagai izin yang sudah terpenuhi, termasuk izin usaha pertambangan operasional produksi dengan nomor: 541.3/038/441/2013 yang masih berlaku hingga 27 Desember 2023 dan berbagai prasyarat regulasi dalam pemenuhannya untuk melancarkan giat tambang tersebut. Termasuk yang terbaru yakni legitimasi melalui surat Dinas ESDM provinsi Jawa Timur tentang surat PJs kepala teknik tambang (KTT) IUP operasi produksi nomor: 543/4953/124 2/2020  tanggal 12 oktober 2020.
Namun di sisi lain pada tahun 2016 panitia khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Jatim telah resmi mencabut izin tambang pasir besi di Paseban, Jember dan merekomendasikan kawasan Paseban untuk tidak ditambang meskipun masa ijinnya berlaku hingga tahun 2023. Mengingat prosesi penyelesaian administratif menyalahi aturan dan kawasan pantai selatan di RTRW kabupaten Jember yang dibuat tahun 2015 dan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN), secara peruntukan bukan sebagai kawasan pertambangan.
Konflik pun tidak bisa dielakkan dan mungkin akan terjadi lagi mengingat di tahun awal prosesi rencana pertambangan sempat terjadi konflik horizontal antar warga penolak tambang dan pihak luar yang memaksakan masuk di area rawan konflik tersebut. Pola-pola pihak luar selalu sama yakni dengan menggunakan teror bahkan intervensi terhadap warga penolak tambang agar kegiatan tambang bisa segera terlaksan tanpa hambatan.
Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah Jember, Provinsi dan Pusat dalam hal menjalankan kebijakan yang pernah dibuatnya sendiri, lalu persoalan kebijakan akan mengendap dan semakin meruncing pada resistensi warga paseban untuk terus melakukan pergerakan perlawanan terhadap hadirnya investasi di bidang industri ekstraktif pasir besi. Tentu ini seperti menelan ludah sendiri. Jika hari ini pemerintah daerah tidak serius bersama rakyat, maka itu adalah penghianatan terbesar sepanjang sejarah, di mana rakyat dibohongi oleh janji-janji manis yang pernah dibuatnya.
Kali ini perlu penyikapan secara serius oleh pemerintah Jember sendiri, karena harus berani berdiri bersama rakyat Paseban. Dan tentu saya ingin mengajarkan sedikit pengetahuan untuk pemerintah, bahwa seharusnya hukum itu adil, jika mengedepankan keselamatan warga sebagai hukum tertinggi (solus populi suprema lex) – Marcus Tullius Cicero.
Tumblr media
0 notes
chaoticcolormoneylamp ¡ 3 years
Text
Tumblr media
1 note ¡ View note