Tumgik
#Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
hargo-news · 41 minutes
Text
Diduga Pakai Sabu, Seorang Honorer Dibekuk Polresta Gorontalo Kota
Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota membekuk seorang oknum honorer karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba Akp Ricky P. Parmo, menjelaskan, honorer yang diamankan pada Kamis (25/4/2024) pada pukul 00.30 Wita itu, adalah RHP (48) warga Kecamatan Dumbo Raya, Kota…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
realita-lampung · 5 months
Text
Lagi Pesta Narkoba, Dua Pria Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus
Tumblr media
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Selasa 28 Nopember 2023. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricad, S.H., M.H mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat. Tersangka pertama insial SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pesta narkotika di rumahnya. "Kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Iwan Ricar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu 29 Nopember 2023. Lanjutnya, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu dan handphone. Dari interogasi Selamet, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar inisial AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta. "Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya yang terletak di Pekon Gisting Atas," ujarnya. Menurut Kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone. Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (Hadi Haryanto). Read the full article
0 notes
satu-komando · 1 year
Text
Edarkan Sabu, Seorang Warga Ditangkap Polsek Pekalongan
SATUKOMANDO.COM – Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, begitupun dengan Polsek jajaran Polres Lampung Timur, kali ini Polsek Pekalongan Polres Lamtim Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika. Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono pada kamis (13/04/23)…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
kaltimtaraid · 1 year
Text
Jual Sabu, Dua Pengedar di Talisayan Diringkus
KATIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polsek Talisayan meringkus 2 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Talisayan, Sabtu (25/2/2023). Kapolsek Talisayan Iptu Asnan Rusmawan menuturkan, masing-masing pelaku berinisial BU (26) dan TA (31). Dua orang tersebut diringkus di dua tempat berbeda. “BU kita ringkus di sebuah penginapan di Kampung Talisayan dan TA di sebuah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
transpublikid · 1 year
Text
Oknum Polisi Ditangkap Tim Ops Satnarkoba Polres Rohil
ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama temannya ditangkap oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil. Oknum ditangkap terlibat narkoba itu yakni berpangkat Aipda berinisial HGA berusia sekira 37 tahun, warga Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
detikkota · 1 year
Text
Terlibat Narkoba, Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi
Terlibat Narkoba, Seorang Petani di Pidie Ditangkap Polisi
SIGLI, detikkota.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap seorang petani yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MH (35) di Desa Masjid Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Rabu, 30 November 2022. Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
lampung7com · 1 year
Text
Kedapatan Gunakan Sabu-sabu, Seorang Laki-Laki Paruh Baya Diamankan Polres Lampung Timur
Kedapatan Gunakan Sabu-sabu, Seorang Laki-Laki Paruh Baya Diamankan Polres Lampung Timur
LAMPUNG7COM | Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki paruh baya, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (27/11/22) menjelaskan, tersangka berinisial BN (60) warga Desa Pasir Sakti Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur. Satuan Res…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
goriaucom · 2 years
Text
Tiga Tersangka Penyelundup Sabu 2 Kg di Meranti Dibawa ke Mabes Polri
SELATPANJANG – Tiga pelaku yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kg di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau digiring ke Mabes Polri. http://dlvr.it/SYsCrN
0 notes
newsnusantara · 2 years
Text
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polsek Teluk Bayur
NEWSNUSANTARA.COM,TANJUNG REDEB – Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.40 wita. Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi, menerangkan, Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ingatlah · 2 years
Text
Dua Wanita dan Seorang Pria Ditangkap Polisi di Padang, Ini Ulahnya!
Dua Wanita dan Seorang Pria Ditangkap Polisi di Padang, Ini Ulahnya!
PADANG – Diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dua wanita dan seorang pria di Padang ditangkap polisi setempat. Informasi yang berhasil Ingatlah.com himpun menyebutkan ketiganya ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kota Padang pada hari Kamis 26 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti sabu dengan berat 68,89 gram turut diamankan dari ketiga terduga pelaku…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
beritanews · 3 years
Text
Polres Sinjai Tangkap Seorang Oknum Mahasiswa, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Polres Sinjai Tangkap Seorang Oknum Mahasiswa, Diduga Terlibat Kasus Narkoba
BERITA.NEWS, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Pria tersebut diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (16/10/2021) pukul 01.15 wita. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
gosulsel · 3 years
Text
Update Terbaru Kasus Dua Personel Polres Gowa Ditangkap karena Sabu-Sabu - Gosulsel
GOWA, GOSULSEL.COM -- Kedua personel Polres Gowa yakni JS dan AHH yang ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kini sedang menjalani proses penyelidikan di Polrestabes Makassar. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Propam Polres Gowa, Iptu Isyamsyah. Dikatakan...
http://gosulsel.com/2021/10/11/update-terbaru-kasus-dua-personel-polres-gowa-ditangkap-karena-sabu-sabu/
#PersonelPolresGowa #POlresGowa #SabuSabu
0 notes
realita-lampung · 1 year
Text
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pemuda Pengedar Sabu
Tumblr media
LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, kembali menangkap seorang pemuda, karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika. Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, Minggu (9/04/23), menjelaskan, tersangka berinisial RE (22) warga Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan sabu didaerah Jabung. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu (8/04/23) sekira pukul 23.00 wib di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti berupa 3 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih. Diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.10 Gram. Setelah dilakukan diperiksa diakui barang tersebut milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Harun Al-Rasyid) Read the full article
0 notes
Text
Tumblr media Tumblr media
Pusat Bantuan Hukum Panglima Hukum
Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 tim hukum dari PBH Panglima hukum yaitu Anindya Primadigantari,S.H. melaksanakan sidang secara online Kantor Pusat PBH Panglima Hukum di Jalan Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Kec.Denpasar Barat,Kota Denpasar - Provinsi Bali terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan agenda pembacaan putusan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA menilai Putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang dibacakan pada tanggal 12 Agustus 2021 tersebut terhadap perkara klien kami atas nama LASARUS LUKAS MOLINA dan HERI FERDINAND BELLA yang menyatakan Terdakwa dihukum 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara itu dinilai kurang tepat, karena mengesampingkan fakta persidangan juga melabrak aturan hukum.
Payung Hukum UU No.35 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011, Permenkes No.2415 Tahun 2011 itu dibuat agar aparat hukum dapat menjalankan tanpa ada tebang pilih dan tidak salah kaprah.
Dimana para penyalahguna narkotika yang ditangkap aparat hukum harus dibawa kepengadilan untuk di proses secara hukum agar mendapatkan putusan atau penetapan untuk menjalani rehabilitasi dirumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah agar out put nya sembuh dan tidak mengulang perbuatannya, itu sebabnya Hakim memberikan sanksi berupa rehabilitasi ( Pasal 103 ) tanpa ada sanksi lain.
Sebab penyalahguna narkotika dengan BB 0,03 dan 0,09 tersebut tidak ada niat jahat tersebut dilarang dan diancam secara pidana dan pemidanaannya wajib menjalanin rehabilitasi tidak bisa diputus dengan pasal 112, 4 tahun 6 bulan dan denda 800 juta diganti 3 bulan kurungan penjara adalah jauh dari aturan UU dan dinilai menciderai rasa keadilan karena pasal yang diterapkan dalam Undang-Undang Narkotika tersebut yaitu pasal 112 adalah pasal karet, kecuali ada bukit keterlibatan mereka dengan jaringan narkotika atau pengedar.
Dapat dijelaskan kembali bahwa Polresta Denpasar telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa : 2 (dua) plastik klip berisi kristal bening diduga sabu diperoleh berat bersih masing-masing 0,03 gram (kode A) ; 0,09 gram (kode B1) sesuai dengan berita acara penimbangan barang bukti tanggal 22 Januari 2021, selanjutnya dilakukan penyisihan terhadap masing-masing barang bukti tersebut untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Menurut Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dijelaskan bahwa Pasal 1 “ Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dan Pasal 2 menjelaskan “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Togar mengungkapkan Terdakwa diposisikan sebagai seseorang yang memiliki,menguasai narkotika tanpa hak,sekarang bagaimana tidak memiliki dan mengusai narkotika sabu , karena Terdakwa adalah seorang pemakai otomatis pasti dia memiliki dan barangbukti tersebut ada dalam penguasaan terdakwa hasil dari pembelian.
Padahal dengan fakta hukum di dalam persidangan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-41/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa LASARUS LUKAS MOLINA disimpulkan bahwa terdakwa an. LASARUS LUKAS MOLINA terindikasi sebagai pecandu narkotika jenis Methamphetamine (sabu) serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika.
Sedangkan hasil pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Nomor:R-REKOM-40/IV/2021/TAT Tanggal 22 April 2021 terhadap terdakwa HERI FERDINAND BELLA disimpulkan bahwa terdakwa an. HERI FERDINAND BELLA terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) bagi diri sendiri dengan pola penggunaan situasional, tidak mengalami ketergantungan serta tidak/ belum ada indikasi merangkap sebagai pengedar ataupun terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan/atau peredaran gelap narkotika, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa tetap menjalani proses sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Oleh sebab itu, melihat fakta hukum tersebut Tim Asesmen Terpadu (TAT) Provinsi Bali merekomendasikan terhadap terdakwa dapat dilakukan rehabilitasi sosial rawat inap selama 6 bulan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali atau Lembaga Rehabilitasi Medis dan Sosial yang ditunjuk/dikelola oleh Pemerintah lainnya, dilanjutkan dengan pendampingan pasca rehabilitasi,” tambah advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum “ ini
Seyogyanya Majelis Hakim dapat lebih mempertimbangkan dengan adanya Assemen dari BNN ini, dan tentunya kami dari PBH Panglima Hukum sebagai Penasehat Hukum dari Terdakwa berharap agar dilain waktu Hakim dapat mengimplementasikan Sistim Peradilan Rehabilitasi yang dibangun UU No. 35 Tahun 2009.
Dimana seorang penyalahguna sebagai pelaku tindak pidana ditempatkan dilembaga Rehabilitasi secara benar dan disidik dengan Pasal 127/1 sebagai Pasal Tunggal, di Dakwa dengan Pasal 127/1 dengan Dakwaan Rehabilitasi dan dijatuhi hukuman Rehabilitasi.
Dan saya akan mengacungkan Jempol serta Hormat apabila Penegak Hukum bisa menjadi Pelopor Justice For Health terhadap proses pradilan perkara dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan perlakukan mereka sebagai pecandu atau pasien sakit kecanduan.,” tutup Togar Situmorang Ketua Pengawas PBH Panglima Hukum di Jl. Teuku Umar Barat No.10, Marlboro, Denpasar Barat dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan Jl. Prof. IB Mantra Gg Melati banjar Gumecik, Ketewel
0 notes
kaltimtaraid · 2 years
Text
Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
Edarkan Sabu, Dua Pria Ini Diringkus Polisi
KALTIMTARA.ID, TANJUNG REDEB – Polsek Teluk Bayur meringkus dua orang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Jalan Pulau Sangalaki, Tanjung Redeb, pada Senin (29/8/2022) sekitar pukul 23.40 wita. Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasihumas Iptu Suradi, menerangkan, Polsek Teluk Bayur mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan terkait peredaran narkotika di wilayah…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
transpublikid · 2 years
Text
RH Ditangkap Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rohil, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
RH Ditangkap Tim Opsnal SatNarkoba Polres Rohil, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu
ROHIL | TRANSPUBLIK.co.id – Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial RH (38) warga Dusun Melati Kelurahan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung melawan berhasil diringkus Tim opsnal sat narkoba polres Rokan Hilir, Senin(28/3/2022) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti butir kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.19…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes