Tumgik
#ini dia tarif PCR yang baru
turisiancom · 2 years
Text
TURISIAN.com - Mulai besok, 30 Agustus 2022 calon penumpang KA (Kereta Api) jarak jauh yang akan melakukan perjalanan dari beberapa stasiun Daop 1 Jakarta harus melewati beberapa syarat. Kebijakan tersebut akan berlaku keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Termasuk, bagi  yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Perubahan dalam aturan terbaru ini, kalau  sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan dengan melengkapi hasil negatif RT-PCR. “Namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi," kata Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022. BACA JUGA: KAI Siap Layani Wisatawan dengan Sarana Kereta Api Semaksimal Mungkin Segera Lakukan Vaksin Booster Eva mengatakan, aturan baru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA. Khususnya, yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya. Agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Menurut dia, mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak boleh naik KA. BACA JUGA: Diskon Tiket Kereta Api, Plus Tarif Promo, Simak Rute Berikut Ini Pengembalian Bea Tiket 100 Persen Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, pelanggan yang sudah membeli tiket keberangkatan 30 Agustus - 12 September dapat membatalkan. Pihak PT KAI akan mengembaikan bea 100 persen. Kebijakan tersebut berlaku bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi karena masa transisi aturan. "Pembatalan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA ke loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujarnya. BACA JUGA: Wisata Pantai Pasir Putih PIK 2 Sudah Buka Kembali, Berapa Tiket Masuknya? Persyaratan Lengkap Perjalanan KAJJ Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ (Kereta Api Jarak Jauh) dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022: Syarat Naik KA Jarak Jauh Usia 18 tahun ke atas: a) Wajib vaksin ketiga (booster) b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Usia 6-17 tahun: a) Wajib vaksin kedua b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Pelanggan dengan usia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. BACA JUGA : Museum Sawahlunto, Tempat Wisata Sejarah Kereta Api di Sumatera Barat Sedangkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi: a) Vaksin minimal dosis pertama b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan "Pelanggan juga tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," katanya. *** Sumber: Antaranews
0 notes
infosriwijaya · 3 years
Text
Sejumlah RS di Kota Palembang Mulai Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp. 525 Ribu
Sejumlah RS di Kota Palembang Mulai Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Rp. 525 Ribu
Sejumlah rumah sakit di Kota Palembang mulai menerapkan tarif baru pemeriksaan Reserve Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Bila tarif di Jawa Bali untuk PCR Rp495 ribu, di luar Jawa Bali Rp525 ribu. Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, dr Bona Fernando mengatakan, pihaknya telah menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR. Dari sebelumnya Rp900 ribu menjadi Rp 525 ribu. “Sesuai…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Respons Desakan PCR Gratis, Menkes Budi: Maaf, Anggaran Tidak Ada
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengusulkan agar pemerintah menggratiskan tes PCR untuk masyarakat. Usulan ini menimbang bahwa harga tes PCR Covid-19 bervariasi. Menurut Ansory, tes PCR gratis bisa menjadi solusi untuk meredakan situasi terhadap hal tersebut, sembari melihat perkembangan dan respon dari khalayak setelahnya. Ia juga mempertanyakan apa yang membedakan antara tes PCR di awal masa pandemi hingga sekarang. "Kita gratiskan PCR itu, antigen kalau perlu kita gratiskan untuk sementara. Kita lihat perkembangan sebulan ini, apa ada (pihak yang) teriak-teriak, atau apakah ada perkembangan enggak ini?" kata Ansory saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11). "Kira kira ada keterpaparan baru tidak, kira-kira keterpaparan meningkat tidak, kita lihat. Apa kaitannya," ujarnya menambahkan. Harga jasa tes PCR menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Bermula dari sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali. Kritik muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa. Pemerintah pada akhirnya mematok tarif tes PCR untuk mendeteksi virus corona menjadi Rp275 ribu untuk Jawa-Bali dan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu. Menanggapi usulan Ansory, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan saat ini pemerintah belum bisa menggratiskan tes PCR. Ia mengatakan, anggaran pemerintah tidak cukup jika harus menanggung biaya tes PCR. "Memang anggarannya tidak ada di kita pak sekarang, jadi untuk tahun ini agak sulit, karena kita tidak memiliki anggaran untuk itu, yang kita miliki adalah anggaran untuk tes PCR yang sifatnya suspek dan kontak erat yg datang di puskesmas," ujar Budi. Lagipula, menurut dia, selama ini tes PCR juga digratiskan bagi yang bersiat epidemiologis atau untuk orang yang berstatus suspek dan kontak erat. Namun, apabila testing itu tidak bersifat epidemiologis atau sifatnya skrining tidak ditanggung negara. "Dan kalau ditanggung negara, tidak ada anggarannya pak. Karena memang secara medis juga para epedemiolog selalu bilang testing yang benar adalah testing suspek dan kontak erat yang dilakukan di puskesmas-puskesmas kita," pungkasnya. [cnnindonesia]
from Konten Islam https://ift.tt/3C0p7c1 via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/11/respons-desakan-pcr-gratis-menkes-budi.html
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Kemenkes Klaim Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Se-ASEAN, Benarkah?
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penetapan tarif tertinggi PCR Kemenkes saat ini diklaim yang termurah kedua di Asia Tenggara (Asean). "Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8). Kadir menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Terkait tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berbeda dengan harga tes PCR diluar dua pulau tersebut, Kadir mengaku itu terjadi karena dipengaruhi oleh faktor transportasi. Kadir menjelaskan, Jawa-Bali adalah pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar. Ini tentu berbeda dengan laboratorium di luar Jawa-Bali misalnya di Kalimantan, Sumatra, Papua yang tentunya membutuhkan biaya transportasi. "Variabel biaya transportasi ditambahkan dalam unit cost sehingga didapatkan selisih dan jadi Rp 525 ribu," katanya. Menurut catatan Kemenkes, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun, daftar kisaran harga tes PCR di ASEAN sebagai berikut: Thailand: Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000 Singapura: Rp 1.600.000 Filipina: Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000 Malaysia: Rp. 510.000 Vietnam: Rp. 460.000 "Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya. Terkait pengawasan tarif baru tes PCR, Kadir mengaku ini dilakukan oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, kota di wilayah masing-masing. Dengan demikian, dia melanjutkan, kewenangan untuk memberikan sanksi para pelanggar itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Lebih lanjut, Kemenkes berharap semua pihak semua memiliki niat yang baik untuk mengikuti aturan ini. "Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi (tes PCR)," katanya. [republika]
from Konten Islam https://ift.tt/3AOS0YA via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/08/kemenkes-klaim-harga-tes-pcr-di.html
0 notes