Tumgik
#Mahkamah Pidana Internasional
bantennewscoid-blog · 5 months
Text
Aliansi Advokat Muslim Banten Akan Gugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
SERANG – Aliansi yang menamakan dirinya Advokat Muslim Banten akan menggugat Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atau ICC buntut konflik Israel-Palestina yang tidak kunjung mereda. Pernyataan itu disampaikan dalam acara pertemuan di Hotel Le Dian, Kota Serang dengan dihadiri puluhan perwakilan advokat dari berbagai organisasi di Banten, Jumat (1/12/2023). Salah satu pelopor Aliansi, Julianto…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mediaban · 1 year
Link
ICC atau Mahkamah Pidana Internasional menerbitkan surat penangkapan Vladimir Putin, Presiden Rusia atas tuduhan kejahatan perang.
0 notes
ulasanpro · 1 year
Text
0 notes
dakwatuna · 5 years
Text
Lamban Selidiki Israel, Palestina Kecam Mahkamah Pidana Internasional
Tumblr media
Lamban Selidiki Israel, Palestina Kecam Mahkamah Pidana Internasional
Menteri Luar Negeri Palestina Riyadh al-Malki melayangkan kecaman kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Baca selengkapnya di: http://bit.ly/2rl51HE
1 note · View note
acehonline · 3 years
Text
Komentari Penyelidikan ICC, Palestina Kecam Presiden Jerman
YERUSALEM – Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam klaim Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier soal yurisdiksi Pengadilan Kriminal International (ICC). Menurut Frank, ICC tidak memiliki yurudiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel. Kemenlu Palestina menilai pernyataan pejabat negara tersebut adalah penyimpangan dari aturan hukum internasional. Kemenlu juga menegaskan bahwa pernyataan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
jakbuzz-blog · 4 years
Text
AS Sanksi Dua Tokoh Mahkamah Pidana Internasional
AS Sanksi Dua Tokoh Mahkamah Pidana Internasional
Jak Buzz – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Fatou Bensouda. Langkah itu diambil karena keputusannya menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang yang melibatkan pasukan AS di Afghanistan.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengungkapkan, selain Bensouda, sanksi pun dijatuhkan kepasa Kepala Divisi Yurisdiksi, Komplementaritas, dan…
View On WordPress
0 notes
Best Profit - Inggris Kumpulkan Praktisi Berpengalaman untuk Pengawalan kripto International
Tumblr media
Best Profit (10/08) - Pakar kripto di seluruh industri hukum Inggris telah mengumumkan peluncuran Crypto Fraud and Asset Recovery (CFAAR), jaringan yang bertujuan memberikan ganti rugi terhadap aktivitas penipuan terkait kripto.
Kelompok ini mencakup beragam profesional, seperti “pengacara, akuntan forensik, intelijen perusahaan, dan pakar pemulihan aset.” Peluncuran jaringan CFAAR dikaitkan dengan meningkatnya aktivitas penipuan yang melibatkan pencurian, penawaran koin awal, dan serangan ransomware.
Baca Juga: Diguyur US$35 Juta, Pintu Akan Bangun Exchange Cryptocurrency Terbesar di Indonesia
Melalui pendekatan terpadu dari para ahli hukum, tim CFAAR bermaksud untuk menanggapi dengan kuat dan efektif kejahatan dan penipuan kripto dengan menyediakan cara ganti rugi terbaik.
Lewat pengumuman terbarunya anggota pendiri tim hukum kripto yang berbasis di Inggris adalah Asset Reality, Essex Court Chambers, Grant Thornton, Osborne Clarke, Rahman Ravelli, RPC, Stewarts, dan Twenty Essex.
“(CFAAR) termasuk praktisi yang memimpin perselisihan terkait kripto pertama di hadapan pengadilan Inggris, serta mereka yang secara aktif terlibat dalam pendekatan perintis untuk investigasi penipuan kripto global, forensik, advokasi, dan penelusuran serta pemulihan aset kripto,” tulis pengumuman tersebut.
Sementara jaringan mencari partisipasi lebih lanjut dari para ahli kripto, ia telah mengklarifikasi niatnya untuk berdiri sebagai suara yang berwibawa dan independen dalam tinjauan dan konsultasi peradilan dan peraturan terkait kripto.
“Penegakan pidana bukanlah solusi yang cukup untuk korban. London telah lama menjadi pusat keuangan dan profesional yang unggul, tetapi sayangnya itu juga dapat berubah menjadi pusat kejahatan keuangan internasional,” ujar mantan Hakim Mahkamah Agung Inggris Lawrence Collins.
Sebuah laporan baru-baru ini menyoroti peningkatan penipuan kripto yang akan datang, berdasarkan statistik yang ditetapkan oleh polisi Kota London dan Crown Prosecution Service (CPS).  Sementara temuan saat ini menunjukkan tidak ada ancaman langsung, CPS memperkirakan 86% dari total penipuan yang dilaporkan terkait dengan dunia maya karena warga terus memilih layanan online.
Laporan tersebut menemukan bahwa hampir 21% dari 27.187 kejahatan dunia maya yang dilaporkan terkait dengan investasi cryptocurrency. Namun, gambaran yang lebih besar menunjukkan bahwa kejahatan terkait cryptocurrency hanya berjumlah 0,6% dari total 822.276 kasus penipuan.
PT Bestprofit Futures Sumber : Investing
0 notes
cakrawalaindo-news · 3 years
Text
Update
0 notes
Text
Tumblr media
Oleh : Togar Situmorang, S.H., M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A
Tindak Pidana Narkoba saat ini menjadi polemik terbesar di Indonesia. Kontroversi mengenai praktek penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika, apakah hukuman yang segarusnya dijatuhkan ditahan atau ditempatkan kedalam lembaga rehabilitasi serta dijatuhi sanksi penjara atau sanksi menjalani rehabilitasi.
Munculnya Kontroversi tersebut terjadi pada saat mulai berlakunya UU Narkotika No 35 tahun 2009,  kontriversi tersebut berkepanjangan dan berlarut-larut sampai hari ini. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana sistem penjatuhan sanksi terhadap penyalah guna narkotika.
Akibatnya, masyarakat banyak yang menganggap remeh mengenai penjatuhan sanksi kepada pengalah guna narkotika , yang berdampqk pada pemerintah mengapai kerugian dan Indonesia mengalami darurat narkotika, yang ditandai dengan :
PERTAMA :
Banyaknya masyarakat yang menjadi penyalah guna narkotika bahkan sampai anak kecil yang belum cukup umur menjadi pelaku dari penyalah guna narkotika dimasa sekarang ini bahkan tidak ada desa yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
KEDUA :
Atas dampak yang ditimbulkan mengenai banyaknya masyarakat yang menjadi pelaku maka berdampak pada terjadinya lapas over kapasitas yang berkepanjangan, Kondisi demikian adalah bentuk anomali lapas di Indonesia.
Artinya, ini sebuah keanehan hunian lapas yang terjadi di dunia.
KETIGA :
Tindak Pidana Residivis atau pengulangan perbuatan walaupun sudah pernah dilakukannya penjatuhan hukuman, Karena perkara yang sama, bahkan banyak yang sampai mengulang tiga atau empat kali keluar masuk penjara. Hal ini terjadi karena penghukuman yang diberikan masih kurang membuat para pelaku kapok dalam melakukan aksinya yang bertentangan dengan norma.
Selain itu hal hal Kontroversi diatas terjadi adalah akibat dari aparat penegak hukum yang kurang memahami UU narkotika.
Yang dimana adanya upaya paksa dan bentuk hukumannya, bersifat rehabilitatif terhadap penyalah guna sedangkan represif terhadap pengedar sesuai tujuan dibuatnya UU narkotika.
Penyebab adanya Kontroversi tersebut diperparah oleh faktor bahwa hukum narkotika tidak dipelajari sebagai mata kuliah di fakultas hukum di seluruh Indonesia, Padahal, seperti yang kita ketahui permasalahan menganai narkotika mendominasi masalah hukum di Indonesia, bahkan mendunia.
Itulah penyebab terjadi kontroversi atas dasar pemahaman individual dan pemahaman sektoral dalam implementasi penanggulangan masalah narkotika di Indonesia.
Terkhusus Bagi penegak hukum yang berlatar belakang menguasai pendidikan hukum pidana. Maka, hukuman yang cocok bagi penyalah guna narkotika adalah hukuman penjara, dengan justice for all-nya.
Bagi, penegak hukum yang memahami UU narkotika yang bersifat rehabilitatif terhadap penyalah guna dan bersifat represif terhadap pengedar, maka hukuman yang cocok bagi penyalah guna narkotika adalah menjalani rehabilitasi. Dan hukuman penjara bagi pengedar.
Kontroversi yang terjadi berkepanjangan ini sangatlah merugikan keuangan negara, karena dengan memenjarakan penyalah guna maka membengkaknya dana oprasional untuk kegiatan Lembaga Permasyarakatan dan hal tersebut akan menghasilkan masalah baru, masalah narkotika bukan tambah surut melainkan tambah besar.
Di samping itu, penyalah guna narkotika akan kehilangan hak untuk sembuh dan pulih dari sakit adiksi ketergantungan narkotika, bahkan mereka akan berdampak besar menjadi pelaku residivis
Kontroversi mestinya tidak perlu terjadi karena UU Narkotika No 35 tahun 2009, sejatinya adalah pendekatan kesehatan dan hukum pidana sehingga mengatur secara “khusus” rehabilitasi sebagai bentuk hukuman pidana oleh penyalah guna narkotika.
Hakim dalam hal ini diberikan kewenangan dapat menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah (pasal 103).
Jika kita memperhatikan tujuan daru UU narkotika, yaitu menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi (Pasal 4d).
Maka, kewenangan hakim “dapat” menjatuhkan hukuman rehabilitasi baik terbukti salah atau tidak terbukti bersalah  (103) menjadi sebuah kewajiban bagi hakim dan menjatuhkan hukumannya.
Kewenangan yang dicantumkan dalam Pasal 103  tersebut, menegaskan bahwa hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman rehabilitasi.
Namun sangat disayangkan kewenangan ini diabaikan oleh hakim, Padahal, Pasal 127/2  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika mewajibkan hakim yang memeriksa perkara penyalah gunaan narkotika untuk memperhatikan Pasal 54, 55 dan 103.
Banyaknya Aparat  yang Tidak Memahami UU  Narkotika, karena seringnya muncul pertanyaan dari aparat penegak hukum narkotika, kenapa seorang kriminal (penyalah guna) kok dihukum rehabilitasi ?
Banyak Pendapat yang mengutarakan lebih baik dipenjara agar jera, dan ada efek jeranya juga.
Namun di lain Pihak ada juga yang memberikan pernyataan, bahwa penyalah guna dihukum rehabilitasi.
Namun muncul pula stigma “Apa tidak salah ? Jangan-jangan ke depan banyak yang jadi penyalah guna karena hukumannya cuma direhabilitasi”.
Ada juga yang bertanya, apa rehabilitasi itu sama dengan hukuman penjara ?
Pertanyaan tersebut mencermin bahwa adanya ketidakfaham aparat penegak hukum akan  UU narkotika yang mengatur tentang rehabilitasi.
Sebagai proses mencegah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya, yang dimana faktor terbesar adanya residivis adalah ketergantungan yang disebabkan oleh narkotika maka rehabilitasi sebagai proses penyembuhan dan pemulihan serta rehabilitasi juga merupakan bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika agar tidak mengulangi perbuatannya.
Rehabilitasi itu dapat diartikan “multi fungsi, bisa digunakan untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan dan  peredaran narkotika gelap, dalam arti membuat dagangan para pengedar tidak laku sehingga pengedarnya bankrut, Sedangkan penjara itu kunci pas, hanya untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika dengan sasaran para pengedar, agar jera dan untuk memutus jaringan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.
Kesalahan yang terjadi pada model penegakan hukum selama ini adalah, penyalah guna narkotika diperlakukan sama seperti pengedar, yang dimana dilakukan upaya paksa penahanan dan dihukum penjara.
Model tersebut tidak efektif dan juga hanya menghambur hamburkan keuangan negara, belum biaya penegakan hukum dan pembangunan sumberdayanya bisa 10 kali lipat biaya makan tahanan di Lembaga Permasyarakatan.
Dengan menjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika, hanyalah menguras energu pemerintah, termasuk pembengkakan dana oprasional. Yang akan tidak sesuai dengan tujuan, dan justru hanya meningkatkan terjadinya residivisme penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya jumlah penyalah guna penderita sakit ketergantungan narkotika.
Di samping itu memberikan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika juga bertentangan dengan  UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang tujuannya menjamin penyalah guna dan pecandu, mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Dengan Cara Menata Ulang Praktek Penegakan Hukum Pemerintah harus menata ulang praktek salah kaprah dari proses penegakan hukum.
jika hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah maka hanya akan menghasilkan generasi residivis atau generasi sakit kecanduan narkotika yang merupakan akar permasalahan narkotika di Indonesia, yang seharusnya bisa kita basmi.
Model penegakan hukum terhadap penyalah guna yang tujuannya memenjarakan, membuat penegak hukum semangat dan sibuk tetapi tidak sesuai dengan tujuan negara, bahkan menurut Shapiro seorang peneliti masalah narkotika berpendapat bahwa memenjarakan penyalah guna sama dengan menghambur hamburkan anggaran dan sumberdaya penegakan hukum.
Oleh karena itu pemerintah perlu menata ulang model serta sistem penegakan hukum narkotika agar sesuai dengan tujuan UU narkotika, yang dimana adanya point-point yang perlu di taati :
1. Penegak hukum wajib
mengacu pada tujuan UU
narkotika. Penyidikan
dan penuntutan terhadap
perkara penyalah guna
narkotika tidak
dilakukan secara
subsidiaritas dengan
perkara pengedar.
2. Penyalah guna narkotika
untuk diri sendiri hanya
diatur dalam satu Pasal
secara khusus yaitu
Pasal  127 ayat 1.
3. Atas dasar pasal 4 d  UU
narkotika,   penegak
hukum mulai dari
penyidik, penuntut umum
dan hakim dalam
memeriksa penyalah
guna berkewajiban
menempatkan penyalah
guna kedalam lembaga
rehabilitasi milik
pemerintah selama
proses pemeriksaan
pada semua tingkatan
untuk mendapatkan
penyembuhan dan
pemulihan (Pasal 13 PP
25 tahun 2011).
4. Dalam memeriksa
perkara penyalah guna
(127/2) hakim
berkewajiban
menggunakan
Kewenangan Pasal 103
Yaitu, kewenangan dapat
menjatuhkan hukuman
rehabilitasi baik terbukti
salah  maupun tidak
terbukti salah.
5.Tempat menjalani
hukuman rehabilitasi
adalah rumah sakit atau
lembaga rehabilitasi
milik pemerintah yang
ditunjuk oleh Menkes
(Pasal 56) yang tersebar
diseluruh Indonesia.
Dengan begitu dapat saya sarankan kepada pemerintah, agar membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika secara mengkhusus.
Dan, Ketua Mahkamah Agung membuat petunjuk implementasi justice for health bagi penyalah guna narkotika.
Dengan demikian Semoga tujuan UU narkotika dapat terwujud, Yang dimana menyatakan dapat mencegah, melindungi, menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalah gunaan narkotika.
Selain itu UU narkotika bisa menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial serta memberantas peredaran narkotika secara nasional maupun internasional.
Law Firm Togar Situmorang
Taatilah hukum & Tegakkanlah Keadilan !!
Tugas Kita Sebagai Penegak Hukum
“ Tegakkan Hukum Yang Runtuh , Bangkitkan Hukum Yang Rubuh “
0 notes
acehonline · 3 years
Text
Palestina Ajukan Tiga Tuntutan Terhadap Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
RAMALLAH – Otoritas Palestina telah mengajukan tiga tuntutan hukum terhadap Israel ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tuntutan tersebut berkaitan dengan tahanan Palestina, serangan ke Jalur Gaza, dan permukiman ilegal. “Tiga tuntutan hukum internasional besar telah diajukan ke ICC: satu tentang tahanan Palestina di penjara Israel, satu lainnya tentang agresi terhadap Gaza pada 2014, dengan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Masiku dan Mata Rantai Dugaan Peran Elite PDIP yang Hilang
Tumblr media
  KONTENISLAM.COM - Sudah 19 bulan berlalu, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi buron karena lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sebesar Rp 850 juta. Tujuannya agar ia lolos menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu di KPU. Masiku merupakan saksi kunci penting. Dia menyimpan dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang disebut, menerima laporan perjalanan duit suap Masiku sebesar Rp 900 juta dari anak buahnya, Saeful Bahri. Begitu juga kader PDIP Donny Tri Istiqomah, yang diduga terlibat dalam kasus Masiku ini. Pada 8 Januari 2020, KPK akhirnya menangkap Wahyu Setiawan. Dikutip dari beberapa sumber, setelah KPK berhasil menciduk Wahyu, Hasto diduga bersama Masiku. Hasto juga diduga menyuruh Masiku mencemplungkan telepon selulernya ke dalam air. Saat persidangan pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 30 April 2020, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jaksa penuntut umum KPK menunjukkan barang bukti berupa percakapan pada aplikasi WhatsApp antara Saeful dan Hasto mengenai uang pemulus dari Masiku. “Ok sip,” jawab Hasto kepada Saeful atas laporan yang diterimanya. Hasto berdalih tidak ingat percakapan tersebut. Dia bilang tidak tahu uang yang diterima oleh anak buahnya untuk menyuap Wahyu. “Ketika ada WA dari Saudara Terdakwa, saya hanya menjawab 'ok sip'. Artinya, saya membaca, tapi saya tidak menaruh atensi terkait hal tersebut," katanya. Dalam putusan Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan Masiku, Saeful, Agustiani Tio Fridelina Sitorus, dan Wahyu terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Wahyu dibui 7 tahun penjara, Saeful divonis 7 tahun 8 bulan penjara, dan Agustiani diputus 4 tahun hukuman penjara. Terjeratnya empat kader PDIP tersebut membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dan Hasto membentuk tim hukum khusus. Mereka langsung mendatangi anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Poin yang mereka sampaikan ialah menuding KPK melanggar hukum karena menggeledah kantor DPP PDIP dan menyebar kabar keberadaan Masiku serta Hasto di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Koordinator tim hukum khusus itu, I Wayan Sudiarta, merasa partainya telah disudutkan. Sehari selang mendatangi KPK, mereka pun mendatangi Dewan Pers dan meminta media tetap menerapkan kode etik jurnalistik. Mereka mengancam akan melapor ke polisi jika menemukan unsur pidana dalam pemberitaan. Masih pada hari yang sama, tim hukum itu juga menyambangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Mereka melaporkan rusaknya citra PDIP karena pemberitaan media massa. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, surutnya isu Masiku juga menenggelamkan upaya manuver tim hukum PDIP. Menjadi pertanyaan besar mengapa PDIP berkeras ingin memperjuangkan Harun Masiku, yang keanggotaannya masih seumur jagung. Kiprah Masiku di kalangan internal PDIP pun tidak cemerlang. Anggota PDIP Ahmad Basarah mengatakan alasannya adalah rahasia dapur. “Yang mengatur adalah Sekjen Partai,” ujarnya. Sedangkan Hasto mengklaim partainya mendukung Masiku karena kepribadiannya yang bersih. "Dia (Harun Masiku) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya," ujar Hasto saat sedang geladi resik Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. Baru setahun resmi bergabung dengan PDIP, Masiku sudah membuat gaduh kalangan internal partai. Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengungkapkan Masiku baru bergabung dengan PDI Perjuangan menjelang Pemilu 2019. Pada tahun yang sama, ia maju sebagai calon anggota legislatif PDIP nomor 6 Dapil I, yang meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Karier politik Masiku tidak terlalu moncer. Pemilu pertamanya sebagai anggota partai banteng bermoncong putih tersebut berujung kekalahan. Dikutip dari laman resmi KPU, Masiku berada di peringkat ke-6 dari delapan caleg yang dijagokan PDIP. Hasil rekapitulasi, Masiku mengantongi 5.878 suara. Sebelum hijrah ke partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu, Masiku tercatat aktif sebagai anggota Partai Demokrat. Saat Pemilihan Presiden 2009, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menjadi anggota tim sukses kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono wilayah Sulawesi Tengah. Pada 2011, Masiku menjadi tenaga ahli Komisi III DPR, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Maklum, sebelum berkecimpung di dunia politik, Masiku memang sempat berprofesi sebagai pengacara di beberapa tempat. Lalu ia pertama kali mencoba peruntungannya menjadi penghuni Senayan melalui daerah pemilihan Sulawesi Selatan III pada Pemilihan Umum 2014. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah mengatakan, pada Pemilu 2014, Masiku sempat bertandang ke kantor Sekretariat DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan. Pria 49 tahun itu meninggalkan kesan buruk. “Dia (Harun Masiku) ke saya, jual nama-nama orang penting yang dekat sama dia. Supaya dibantuin untuk kampanye. Itu saja kerjanya dia, menekan orang-orang dari koneksi yang dia punya,” ujarnya kepada detikX. Masiku pun kemudian dihadapkan pada kekalahan telaknya. Dia menduduki perolehan suara ke-6 dari total 7 caleg Dapil Sulawesi Selatan. Masiku gagal di Partai Demokrat dan memutuskan pindah ke PDIP untuk melanjutkan ambisi politiknya. Hingga saat ini, status Masiku masih menjadi buron. Teka-teki keberadaan Masiku belum terpecahkan meski red notice sudah diterbitkan oleh 194 negara anggota National Central Bureau (NCB) Interpol. "Sudah beberapa negara merespons permintaan kami dan menyatakan bahwa subjek (Harun Masiku) belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra Juli Buana.(detik)
from Konten Islam https://ift.tt/2WII2cH via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/10/masiku-dan-mata-rantai-dugaan-peran.html
0 notes