Tumgik
#kasasi kasus korupsi
bantennewscoid-blog · 1 month
Text
Kejari Tangsel Ajukan Kasasi Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Smart Transportation
SERANG– Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis dua terdakwa korupsi proyek fiktif smart transportation sebesar Rp20 miliar. “(Betul) ada kasasi mas, Jaksa yang kasasi,” kata Humas Pengadilan Negeri Serang kepada Bantennews.co.id, Rabu (24/4/2024). Kasasi diajukan Jaksa Kejari Tangsel meskipun vonis untuk terdakwa Binsar Pardede dan Victor…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
indomedianews-id · 9 months
Text
Jaksa KPK Jebloskan Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin
Tumblr media
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ke Lapas Sukamiskin. Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Maming itu telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/9/2023).
Ali Fikri menyampaikan, Mardani Maming dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Maming mesti menjalani hukuman penjara serta membayar denda serta uang pengganti yang bernilai fantastis.
"Pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan. Pidana denda sebesar Rp 500 juta. Pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar," ungkap Ali Fikri.
Sebagai informasi, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Maming diyakini bersalah dalam perkara korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeretnya.
Mahkamah Agung atau MA menolak kasasi terpidana kasus dugaan suap izin tambang, Mardani H Maming. Dia diketahui mengajukan kasasi usai dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Jika uang itu tidak dibayarkan dalam sebulan usai putusan inkrah, harta Maming bisa disita serta dilelang.
2 notes · View notes
dailyrun · 9 months
Text
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
Tumblr media
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar. "Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
0 notes
todaypatch · 9 months
Text
KPK Eksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dijebloskan ke penjara selama 12 tahun atas kasus suap izin usaha pertambangan (IUP).
"Jaksa Eksekutor KPK, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Selain pidana penjara, Maming juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 110, 6 miliar. "Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung," ungkap Ali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Mardani maming atas kasus suap izin usaha pertambangan. Hal ini diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan Mardani H Maming tertanggal 1 Agustus 2023.
Maming mengajukan kasasi itu setelah divonis hukuman penjara 12 tahun dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
"Tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp 110.604.371.752, subsidair 4 tahun penjara,” bunyi putusan kasasi Mardani H Maming seperti dikutip, Rabu (2/8/2023).
Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani dengan pertimbangan perbuatan korupsinya mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
0 notes
newss-nation · 10 months
Text
KPK Tunggu Salinan Kasasi Mardani Maming Sebelum Usut Dugaan Pencucian Uang
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Namun, KPK masih menunggu salinan kasasi Mardani Maming sebelum mengusut dugaan TPPU mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.
Tumblr media
"Putusannya sejauh ini yang kami tanyakan ke jaksa belum dapat secara lengkapnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Ali mengatakan, setelah menerima salinan putusan kasasi itu maka pihaknya akan mempelajari vonis tersebut untuk memudahkan pengusutan TPPU Mardani Maming. Oleh karena itu, KPK berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengirimksan salinan lengkap vonis kasasi mantan Bendum PBNU itu.
"Oleh karena itu nanti ketika sudah terima putusan lengkapnya kami pelajari. Oleh karena itu kami sih berharap putusan lengkapnya segera disampaikan kepada kami," kata Ali.
Diketahui, kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum HIPMI itu.
Hal tersebut diketahui dari putusan kasasi yang diajukan Mardani Maming dengan nomor perkara 3741/K/Pid.Sus/2023. Putusan kasasi yang diajukan oleh mantan Bendahara Umum PBNU ini diputuskan pada Selasa 1 Agustus 2023.
"Amar putusan, tolak perbaikan uang pengganti menjadi Rp.110.604.371.752, subsider 4 tahun penjara," bunyi putusan kasasi Mardani Maming seperti dikutip dari web MA, Rabu, (2/8/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Pengadillan Tinggi (PT) Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatannya sangat memengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
0 notes
complaintreviews · 2 years
Text
KPK Eksekusi Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin  
Tumblr media
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengesekusi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis hukum yang menjeratnya berkekuatan tetap.
"Jaksa eksekutor KPK telah berhasil menjalankan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Mardani H. Maming, dengan memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pernyataannya, Selasa (5/9/2023).
Ali menjelaskan bahwa eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), di mana Mardani Maming dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun setelah dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan.
Selain hukuman penjara, Mardani Maming juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mardani H. Maming.
Sebaliknya, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta terhadap Mardani H. Maming pada Selasa (1/8/2023).
Selain itu, MA juga memutuskan bahwa Mardani H. Maming harus membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut.
Jabat bupati Tanah Bumbu, diduga terlibat kasus suap
Sosok politisi PDIP tersebut sempat jabat bupati Tanah Bumbu pada periode 2010-2018. Ketika menjabat, KPK menemukan indikasi bahwa Mardani terlibat dalam dugaan kasus suap  dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ditetapkan jadi tersangka, Mardani ajukan praperadilan
KPK menetapkan Mardani menjadi tersangka dan disangkakan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mardani sontak merasa dikriminalisasi usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. Akhirnya, Mardani ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022) lalu.
0 notes
goriaucom · 11 months
Text
Tangkap Hasil Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan RI Sita Aset Senilai Triliunan Rupiah dari Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
JAKARTA - Langkah besar diambil Kejaksaan RI dalam penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero). Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 dan 2931 K/Pid.Sus/2021, Kejaksaan RI berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, kedua terpidana dalam kasus ini. http://dlvr.it/Srm4vF
0 notes
cakrawalaindo-news · 1 year
Text
0 notes
beritasumbarcom · 2 years
Text
Kejaksaan Tak Kasasi Putusan Pengadilan, Mantan Kadinkes Payakumbuh Resmi Bebas
Kejaksaan Tak Kasasi Putusan Pengadilan, Mantan Kadinkes Payakumbuh Resmi Bebas
Payakumbuh, beritasumbar.com – Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Sumatera Barat tidak melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang terkait Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh Bakhrizal resmi dinyatakan bebas dari segala tuntutan atas dakwaan kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Pensehat hokum Bakhrizal, M. Nurhuda, SH.,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
joyfulnerdprince · 2 years
Text
PN Saumlaki Putuskan Kilyon Luturmas, Jaksa Lakukan Kasasi
PN Saumlaki Putuskan Kilyon Luturmas, Jaksa Lakukan Kasasi
Saumlaki, ambontoday.com – Pasca diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengacara kondang di Tanimbar Kilyon Luturmas pada kasus Tindak Pidana Korupsi Penggelapan. Dimana menggunakan dakwaan alternatif pertama pasal 372 dan alternatif ke dua pasal 378 KUHP. Maka Kejaksaan Negeri KKT…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ingatlah · 2 years
Text
MA Kabulkan Kasasi Kejari Padang Terhadap Terdakwa Kasus KJKS Ampalu Nan XX
MA Kabulkan Kasasi Kejari Padang Terhadap Terdakwa Kasus KJKS Ampalu Nan XX
INGATLAH – Mahkamah Agung (MA) RI, mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padang terhadap perkara terdakwa Dona Sari Dewi Manejer Koperasi KJKS Ampalu Nan XX, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta Rupiah, dengan nomor kasasi 2870/TU/2022/112K/PIDSUS/2022 tertanggal 23 Juni 2022. Dimana sebelumnya, terdakwa Dona Sari Dewi divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
publikkaltim · 3 years
Text
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Korupsi Jiwasraya
Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Korupsi Jiwasraya
PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang MA tolak kasasi Benny Tjokrosaputro. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat mengajukan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjeratnya. Namun MA menolak kasasi tersebut. Akibatnya dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
bidiktangsel · 2 years
Text
Tanggapan MAKI atas putusan pidana NIHIL Heru Hidayat korupsi Asabri.
Tanggapan MAKI atas putusan pidana NIHIL Heru Hidayat korupsi Asabri.
BDL,bidiklampung.com – Heru Hidayat dalam perkara lain yaitu kasus korupsi Asuransi Jiwasraya telah divonis seumur hidup dan telah incracht ( berkekuatan hukum tetap berdasar putusan Kasasi ). Kemudian pada Hari Selasa , tgl 18 Januari 2022 , Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah vonis pidana NIHIL dalam perkara korupsi ASABRI. MAKI menghormati putusan tersebut namun tetap menyatakan…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
carilahmas · 2 years
Text
Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun, Eks Kasie Bea Cukai Dipenjara 5 Tahun
Kasus Korupsi Rp 1,6 Triliun, Eks Kasie Bea Cukai Dipenjara 5 Tahun
MA menolak kasasi jaksa dan Kamaruddin Siregar. Alhasil, mantan Kasie Bea Cukai Batam itu tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus impor tekstil Rp 1,6 triliun.MA menolak kasasi jaksa dan Kamaruddin Siregar. Alhasil, mantan Kasie Bea Cukai Batam itu tetap dihukum 5 tahun penjara di kasus impor tekstil Rp 1,6 triliun.Berita – Detikcom
View On WordPress
0 notes
ayojalanterus · 3 years
Text
Rombongan Habib Jenguk Habib Rizieq di Rutan Mabes Polri, Sungguh Persaudaraan Yang Indah di Jalan Allah
Tumblr media
 KONTENISLAM.COM - Para Habib yang terdiri dari Habib Muhammad bin Idrus Al Haddad, Al Habib Nagib BSA, Habib Abubakar bin Abdulqodir Mauladdawilaih, dll, menjenguk Imam Besar Habib Rizieq Shihab Jum'at sore (5/11/2021) di Rutan Mabes Polri. Sungguh alangkah indahnya perkumpulan antara Ulama yang bahu membahu dalam meneruskan dan memperjuangkan risalah Nabi Muhammad SAW,bukan saling menjatuhkan. Namun sayang sekali pertemuan tadi tidak boleh membawa HP untuk dokumentasi. "Yaa Robb, menangkanlah perjuangan IB HRS, jagalah dan sehatkanlah selalu beliau beserta semua yang berjuang bersamanya dan juga ulama-ulama yang isitqomah lainnya seperti beliau dengan keagungan datuk beliau Sayyidal Wujud SAW...," ungkap mereka, Jumat(5/11/2021). Kunjungan ini menunjukkan para habib atau dzurriyah Rasulullah SAW tetap kokoh dalam satu barisan, mereka semua mendukung dan mencintai Habib Rizieq yang saat ini sedang mengalami masa uzlah. Seperti diketahui, Habib Rizieq masih dipenjara setelah divonis hukuman empat tahun penjara dalam kasus Tes Swab RS UMMI Bogor. Saat ini perjuangan Habib Rizieq dalam kasus hukumnya menempuh pengajuan Kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith pun telah menegaskan vonis empat tahun penjara atas kasus tes swab RS Ummi yang menjerat Habib Rizieq tidak masuk akal. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum cucu Nabi Muhammad SAW itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes. Habib Zein membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. "Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul ke atas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6/2021). []
from Konten Islam https://ift.tt/3o5v3eP via IFTTT source https://www.ayojalanterus.com/2021/11/rombongan-habib-jenguk-habib-rizieq-di.html
0 notes
suarajembernews · 3 years
Text
Pertama Kali dalam Sejarah, Ini Alasan KPK Keluarkan SP3 Kasus Sjamsul Nursalim dan Istri
Tumblr media
SUARA JEMBER NEWS, Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim. Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah, KPK mengeluarkan SP3. Berdasar penerbitan SP3 ini, secara otomatis KPK melepas status tersangka yang sempat disematkan ke pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Ijtih Nursalim.
Tumblr media
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim. Penerbitan SP3 ini berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. "Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis 31 Maret 2021. Pada dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan, Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih. Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, dengan demikian unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta. "KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex. Syafruddin divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipiikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum. PK KPK Ditolak Alex mengatakan, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin, namun ditolak. Menurut dia, KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga meminta pendapat dari ahli, sebagai upaya menindaklanjuti perkara BLBI. "Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex. Alex menyebut penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Dia mengatakan, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," kata Alex.   Sumber:liputan6.com Read the full article
0 notes