Tumgik
#kepastianhukum
fllawoffice · 2 years
Photo
Tumblr media
Ketahuilah…!!! Dalam rangka terwujudnya “asas kejelasan rumusan” serta “asas ketertiban dan kepastian hukum”, maka prinsip dasar penyusunan peraturan perundang-undangan ini, juga berlaku untuk setiap dokumen hukum dalam bentuk apapun, termasuk dokumen hukum kontraktual yang lahir karena perikatan. Rumusan dengan sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti, dimaksudkan untuk menghindari terjadinya berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga dapat mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. #fatilaziralawoffice #fllawoffice #advokat #advokatindonesia #konsultanhukum #legal #legalnews #legaladvice #legalupdates #legalservices #legalknowledge #legaleducation #legalpractice #legalhelp #legalaid #legaltips #legalcounsel #legalprofession #lawyer #lawyerstatus #lawyerquotes #lawyersofinstagram #peraturanperundangundangan #tertulis #jelas #tegas #asas #asashukum #kejelasanrumusan #kepastianhukum (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/CgAGpQMJm1F/?igshid=NGJjMDIxMWI=
1 note · View note
Text
Peran dan Relevansi Pelibatan TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Oleh: Harlinton Simanjuntak, S.H.
“Dalam menetapkan suatu kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan bersifat demokrasi”
Indonesia sebagai sebuah negara menganut sistem pemerintahan yang didasarkan kepada hukum dan demokrasi. Sehingga setiap arah penyelenggaraan negara selalu didasarkan kepada prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam sebuah negara hukum, prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan penegakan hukum merupakan suatu hal yang prinsipil dan harus. Prinsip kepastian hukum ini menjadi pilar penting dalam penegakan hukum sesuai dengan sistem hukum yang ada.
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime) yang mana perbuatannya menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
Tindak pidana terorisme telah menjelma sebagai sebuah gerakan ideologi, politik, dan kekerasan yang berbahaya dan mengancam keamanan suatu wilayah atau negara. Terorisme bukanlah suatu perbuatan kriminal yang dapat dipandang sepele dalam rangka penanggulangan dan pemberantasan tindak terorisme itu sendiri. Kita setuju dan sepakat bahwa tindak pidana terorisme tidak boleh mandapat tempat di tengah bangsa dan negara Indonesia, hal ini adalah mutlak untuk kita ketahui dan terima secara bersama-sama. Dengan melihat berbagai aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, sungguh sangat memprihatinkan. Banyaknya korban jiwa yang telah direnggut oleh tindakan terorisme, membuat kita sepakat untuk bersama berjuang berperang melawan terorisme.
Namun, sebagai sebuah negara yang berdasarkan hukum dan sebagai sebuah negara yang menganut asas demokrasi, kita juga mesti sadar bahwa prinsip supremasi hukum dan demokratisasi harus menjadi pilar utama dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kita telah mengetahui bahwa pemerintah bersama dengan DPR telah menetapkan peraturan baru yaitu UU No. 5 Tahun 2018, sebuah aturan perubahan yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. Dalam ketentuan pasal 43I terselip sebuah ketentuan yang mengatur tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana terorisme yang dikategorikam sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang. Peran ini dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI yang mana ketentuan lebih lanjutnya akan ditentukan melalui peraturan presiden, yang saat ini masih dalam tahap kajian oleh Pemerintah.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme adalah sesuatu hal yang dimungkinkan bila merujuk kepada ketentuan dalam Bab IV khususnya Pasal 7 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Namun, kemungkinan ini tetap harus didasarkan pada sebuah aksi atau tindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Sesuai dengan ketentuan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU No. 34 Tahun 2004, TNI merupakan alat pertahanan negara sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara yang memiliki tiga tugas pokok utama yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b nomor 3 dan ayat (3) disebutkan bahwa dalam mengatasi aksi terorisme yang merupakan bagian dari tugas pokok TNI yang dilakukan dengan bentuk operasi militer selain perang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Sebagaimana yang dijelasakan dalam penjelasan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan bahwa kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan suatu kebijakan dan keputusan politik negara, yang dalam hal ini harus didasarkan kepada perintah langsung oleh Presiden sebagai penerima mandat dari rakyat dan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata setelah melalui mekanisme politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tindak pidana terorisme dalam tatanan sistem hukum merupakan sebuah kejahatan yang harus dibuktikan melalui proses sistem peradilan pidana. Kejahatan yang hanya dapat diproses secara hukum ketika ada perbuatan dan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan terorisme disadari memang dapat mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Tetapi, tidak semua tindakan terorisme mempunyai eskalasi yang besar yang mengharuskan TNI dilibatkan. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme hanya akan relevan bilamana aksi terror yang dilakukan oleh para teroris eskalasinya mengancam negara, bila tidak, maka keterlibatan TNI belum lah relevan.
Terorisme masih dipandang sebagai sebuah tindak pidana. Dengan demikian, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak dapat bersifat langsung. Ini berarti bahwa TNI tidak boleh secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme, dan tidak secara otomatis dapat langsung turun ke lapangan dalam melakukan penindakan. TNI dapat dilibatkan hanya sebatas kekuatan diperbantukan, artinya TNI dapat dilibatkan bila diminta oleh Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kita harus mendorong profesionalitas POLRI dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. Sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 bahwa POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, POLRI merupakan garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme. TNI hanya sebagai kekuatan diperbantukan atau dikenal dengan istilah di Bawah Kendali Operasi (BKO). Ini artinya bahwa TNI tidak dapat berdiri sendiri dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme melainkan berada dibawah koordinasi POLRI sebagai pemimpin operasi.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme merupakan upaya terakhir dengan didasarkan kepada kondisi tertentu. Pemberantasan terorisme harus dipandang sebagai sebuah upaya penegakan hukum. Dengan demikian, melibatkan TNI dalam penanganan terorisme secara mandiri dan langsung merupakan kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi merusak tatanan sistem peradilan pidana yang sudah ada saat ini.
Aksi terorisme yang terjadi selama ini masih bersifat fluktuatif dan situasional. Pelibatan TNI tidak dibutuhkan manakala POLRI masih mampu dan bisa mengatasi ancaman dan aksi terorisme. Dengan melihat eskalasi aksi terorisme yang fluktuatif dan situasional ini membuat pelibatan TNI tidak diperlukan secara terus menerus, bahkan POLRI masih mampu mengatasi pada taraf eskalasi tertentu.
Bilamana saat ini tengah dilangsungkan kajian mengenai peraturan presiden sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 43I ayat (3) UU No. 5 Tahun 2018 dalam hal mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, pemerintah mesti menyusun dan menetapkan norma hukum yang detail dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tatanan sistem peradilan pidana, mengingat TNI masih tunduk pada peradilan militer, oleh karenanya perpres yang akan mengatur mengenai pelaksanaan peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme harus mengedepankan prinsip kepastian hukum dan tidak boleh ada kecacatan hukum apalagi kekaburan hukum yang berpotensi merusak tatanan sistem peradilan pidana yang berlaku. Perpres yang akan dibentuk harus memberikan kepastian hukum mengenai indikator ancaman terhadap negara secara jelas dan detail, parameter eskalasi ancaman terror, serta profesionalitas dan akuntabilitas pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh militer dalam keterlibatannya di ranah umum atau sipil.
Profesionalitas dan akuntabilitas pertanggunganjawaban pidana yang dilakukan oleh TNI dalam rangka mengatasi aksi terorisme dan pemberantasan tindak pidana terorisme tetap harus berpedoman kepada prinsip dan asas kepentingan politik negara yang mengacu kepada supremasi hukum, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta nilai dan prinsip demokrasi.
Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme juga harus diatur sedemikian rupa tanpa berpotensi merusak tatanan dan mekanisme sistem peradilan pidana yang telah ada, bahkan tidak boleh berpotensi mengancam hak asasi manusia dan kehidupan demokrasi. Supremasi sipil harus menjadi acuan utama dalam menyusun dan menatakan kebijakan pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak boleh mendapatkan kewengan yang berlebihan dan tumpang tindih dengan institusi POLRI dan BNPT dalam melakukan aksi pemberantasan tindak pidana terorisme. Pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme harus ditetapkan sebagai sebuah kebijakan paling terakhir ketika kekuatan POLRI tidak mampu lagi mengatasi aksi terorisme.
Dengan demikian, kebijakan yang paling ideal dalam melibatkan TNI untuk mengatasi aski dan memberantas tindak pidana terorisme, ialah TNI tidak boleh mendapatkan kewenangan pencegahan dan penindakan deteksi dini terhadap upaya pemberantasan terorisme. Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme dimungkinkan sebagai fungsi intelijen dalam hal menghimpun informasi dan mendeteksi ancaman teror yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
1 note · View note
febirizki-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
KEMENKUMHAM RI MELAKUKAN PROPAGANDA MEMALUKAN Diduga akun IG a.n @kemenkumhhamri telah menyebarkan poster BAHAYA HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) dengan hastag #IndonesiaDamai #TolakHTI. Menanggapi hal diatas, berikut tanggapan hukum saya; 1. MEMALUKAN, Lembaga yang menyandang predikat “HUKUM” telah melakukan propaganda kotor atau HOAX terhadap organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan Pemerintah lebih mengedepan bahasa politik dan propaganda ketimbangan hukum. 2. MEMALUKAN, Pemerintah memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik padahal kritik adalah membangun. Pemerintah menggunakan jimat suci “NKRI Harga Mati” yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila. Terlebih lagi dengan disahkannya Perppu 2/2017 terkait Ormas. 3. MEMALUKAN. Sekarang, Pemerintah sudah bisa menafsirkan, memvonis, dan membubarkan Ormas yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sebuah sikap yang subjektif otoriter. Ini mengingatkan kita pada masa Orde baru (Orba). Yang menegasikan asas #KepastianHukum, #DueProsesOfLaw. 4. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. 5. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam. #IndonesiaDamai #TanpaRezimRefresif Jakarta Pusat, 17 Februari 2018. Chandra Purna Irawan.,MH. *Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI*
0 notes
riginetambunan · 7 years
Text
Reforma Agraria dan Pelepasan Kawasan Hutan
Tumblr media
Pro kontra memang menulis yang gini. Kata konkawan seperakaran: “penghianat lu” Tapi kalo kata kerakyatan: “kami juga perlu makan, kami juga layak hidup”
Aktivis keilmuan aka rimbawan pasti merasa: “nenaonan eta teh, lahan kami dialih fungsikan deui”. Terus gue dimarah2 belain reforma agraria wkwkwk Sekitar 4.1 juta sampai 4.5 juta ha kekira lahan hutan(tapi banyakan sih yang bilang 4.1 juta ha) yang akan dilepaskan. (based on nasional kontan sampai bisnis.com) Kata seorang teman: itu namanya pemerintah udah gak percaya sama rimbawan untuk mengelola kawasan yang dilepaskan.
Eits, tunggu dulu geng. Pasti disortir kok sama bagian planologi kehutanan, mana yang gapapa untuk dilepas mana yang layak dipertahankan. Kalo bicara kelangsungan hidup, manusia dan binatang sama2 butuh hidup dan pastinya ini juga menjadi pertimbangan kemen LHK dalam membuat keputusan. Dibalik dunia konservasi, ada masyarakat desa hutan yang butuh diperhatikan (jengjeng, perhutanan sosial tampil nih). Kita perlu menilik kembali bahwa masyarakat pedalaman banyak yang tidak sejahtera hidupnya. Lu yang hidup di kota enak ngomong bela2in konservasi, da kalo lahan yang dilepasin ga produktif cem mana kau cakap konservasi? #sorryagakkeras
Menurut satuharapan.com, ada 4.1 juta ha yang akan dialokasikan oleh Kemen LHK untuk TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Menurut sumber yang sama nih, beberapa diantaranya perlu dilepaskan untuk pelegalan wilaya transmigrasi umum (ada sekitar 335 satuan pemukiman yang sudah ada namun belum legal, luasnya 403.542 ha). Kalo mo protes ga boleh dilepasin, da masalahnya warganya udah ada, itu mo dikemanain? Ga mungkin digenosida kan ya :) Maka untuk wilayah ini so pasti kudu dilegalkan. Transmigrasi menurut saya pribadi adalah program pemerataan penduduk yang cukup baik. Itu penduduk P. Jawa yang super padat sangat bisa digeser ke pulau2 lainnya (INDONESIA TIDAK HANYA JAWA). TAPI, perlu diingat bahwa orang2 ini tak sekadar dipindahmukimkan, kudu ada jaminan fasilitas yang mirip dengan di Jawa. Selain sandang, pangan, papan, tentunya pekerjaan untuk penghidupan yang layak. Kudu serius pisan ini mah, masyarakat bebenah disini. Tujuannya agar pulau lain ikut padat dan kehidupan perekonomian yang “aktif” juga berlangsung di pulau-pulau lainnya. Ya itu tadi sih, Indonesia bukan cuma pulau Jawa kan ya? ehehehe NORMATIF! Iya tau, tapi ya sejujurnya ini perlu banget loh kan masyarakat Indonesia mau makan dari mana kalau semuanya kerja kantoran? OK deh bahan pangan hidroponik, da tapi itu orang2 kantoran punya cukup waktu ngurusin per-hidroponikan? Seluruh sektor perekonomian layak untuk hidup dan terus berkembang, kudu terus variatif jangan sampai mati.
Masih bahas dari sumber yang tadi, Kemen LHK mendukung proyek strategis, pangan, dan energi. Proyek strategis tuh terkait infrastruktur seperti pelabuhan dan bandara. Lahan untuk pertanian sendiri disediakan di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Tentunya juga ada penyediaan lahan untuk energi. Proyek-proyek ini sedikit banyak pasti terkait juga dari efek transmigrasi di atas. Perlu dipikirkan bahwa masyarakat transmigran juga butuh makan, maka diperlukan juga lahan untuk mendukung usaha bercocok tanam mereka. Kita perlu membuka pikiran tentang hal ini, gak melulu membuka lahan adalah suatu hal yang salah. Pasti masih ada beberapa tempat yang bisa diintegrasikan menjadi lahan agroforestry.Selain itu, bahan pangan yang dihasilkan kelak berpotensi (amin) untuk mensupply kebutuhan daerah lainnya. Urusan produksi begini ku ga begitu mengerti gimana optimalisasi dsb, integrasi dengan sarjana pertanian untuk optimalisasi hasil diperlukan dan tentunya diintegrasikan dengan sarjana ekologi/kehutanan yang memantau efek ekologis kegiatan cocok tanam diatas (normatif deui, tapi pada praktiknya itu sebetulnya yang perlu dilakukan). Energi pun sama, terkait mensupply kebutuhan masyarkat sekitar dan dalam hutan dalam melakukan atktivitas harian. Bioenergi sangat berpotensi untuk dimanfaatkan. Jadi, kata siapa peran kita hilang? Sejatinya nggak kan. Selain itu, mikro hidro pun bisa banget dimanfaatkan sebagai penghasil energi. Praktiknya gimana? Butuh dilibatkan generasi2 muda yang memahami dan bersedia untuk membantu pemerintah dalam hal ini. Seandainya pun pemerintah sadar untuk memberikan ruang gerak itu bagi muda mudi Indonesia untuk ikut mengembangkan Indonesia.
Pelepasan ini nantinya diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di dalam kawasan hutan. Dari zaman dosen saya kuliah sampai saya yang lulus kuliah, masalah ini masih terus ada. Lebih baik hak mereka dilegalkan daripada diam2 harus masuk hutan demi mencukupi kebutuhan hidup, tau-taunya melanggar salah satu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan maupun turunannya kan? Kita harus mengingat kembali UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Masyarakat sekitar hutan menggantungkan hidup dari mana kalo bukan dari SDH dan SDA. Sarjana Kehutanan turut bertanggungjawab atas manusia2 itu loh. Perlu terus kita ingat ada mereka yang butuh didampingi, dibina, dan ya mereka layak hidup.
Saya sarankan, pembaca membaca secara lengkap berita dalam satuharapan.com. Kalau mahasiswa atau sarjana kehutanan mau protes tentang luas lahan yang harus dilepas segitu banyak, perlu dilihat juga bahwa “sudah terlanjur” masuknya masyarakat di dalam kawasan tersebut dan aktivitas yang telah terlanjur juga dilakukan masyarakat didalamnya, yang belum dilegalkan, memberikan dampak dalam pelepasan ini. Jadi, perlu kita pikirkan baik2 bahwa memang namanya masih kawasan hutan, namun aktivitas di dalamnya (kalo yang saya tanggap dari artikel berikut) adalah kehidupan para transmigran. Mungkin tidak semua 4.1 juta ha yang masuk dalam aktivitas transmigran, namun setidaknya aktivitas transmigran tadi memberikan pengaruh terhadap jumlah lahan yang harus dilepaskan. Selama transmigran beraktivitas, lahan mereka beraktivitas masih ada yang berstatus kawasan hutan. Ini juga yang perlu diperhatikan pemerintah sebelum menyebar transmigran ke berbagai tempat. Persiapkan baik2 tempat yang layak untuk mereka, agar tidak terjadi kesalahpahaman (karena ada beberapa kenalan saya yang kontra terhadap kegiatan ini ehehe).
Rekan dan kolega kehutanan, tetap ada celah dan peluang untuk kita dalam reforma agraria ini. Terus pantau dan pastikan pelepasan ini berjalan dengan semestinya. Lagi pula, sistem yang diatur oleh Kemeterian Agraria dan Tata Ruang (yang saya sempet baca sih), penerima hak juga gabisa sembarangan sih memperlakukan tanahnya semau dia, tetep aja dulunya tanah Negara kan? Semoga kedepannya (2017-2019) reforma agraria bisa berjalan sesuai dengan cita-cita Pak Jkw.
Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/klhk-alokasikan-tanah-objek-reforma-agraria
http://industri.bisnis.com/read/20170330/99/641335/reforma-agraria-dpr-janji-kawal-pelepasan-hutan-untuk-rakyat-kecil
http://nasional.kontan.co.id/news/reforma-agraria-dilaksanakan-mulai-2017
0 notes
sakhnasalfa-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
KEMENKUMHAM RI MELAKUKAN PROPAGANDA MEMALUKAN mediaoposisi.com | Diduga akun IG a.n @kemenkumhhamri telah menyebarkan poster BAHAYA HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) dengan hastag #IndonesiaDamai #TolakHTI. Menanggapi hal diatas, berikut tanggapan hukum saya; 1. MEMALUKAN, Lembaga yang menyandang predikat “HUKUM” telah melakukan propaganda kotor atau HOAX terhadap organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan Pemerintah lebih mengedepan bahasa politik dan propaganda ketimbangan hukum. 2. MEMALUKAN, Pemerintah memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik padahal kritik adalah membangun. Pemerintah menggunakan jimat suci “NKRI Harga Mati” yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila. Terlebih lagi dengan disahkannya Perppu 2/2017 terkait Ormas. 3. MEMALUKAN. Sekarang, Pemerintah sudah bisa menafsirkan, memvonis, dan membubarkan Ormas yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sebuah sikap yang subjektif otoriter. Ini mengingatkan kita pada masa Orde baru (Orba). Yang menegasikan asas #KepastianHukum, #DueProsesOfLaw. 4. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. 5. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam. #IndonesiaDamai#TanpaRezimRefresif Jakarta Pusat, 17 Februari 2018. Chandra Purna Irawan.,MH.*Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI*// #repost @pustaka_syabab via #repogram
0 notes
febirizki-blog · 6 years
Photo
Tumblr media
KEMENKUMHAM RI MELAKUKAN PROPAGANDA MEMALUKAN Diduga akun IG a.n @kemenkumhhamri telah menyebarkan poster BAHAYA HIZBUT TAHRIR INDONESIA (HTI) dengan hastag #IndonesiaDamai #TolakHTI. Menanggapi hal diatas, berikut tanggapan hukum saya; 1. MEMALUKAN, Lembaga yang menyandang predikat “HUKUM” telah melakukan propaganda kotor atau HOAX terhadap organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pernyataan Pemerintah lebih mengedepan bahasa politik dan propaganda ketimbangan hukum. 2. MEMALUKAN, Pemerintah memainkan peran antisipatif untuk meredam segala bentuk kritik padahal kritik adalah membangun. Pemerintah menggunakan jimat suci “NKRI Harga Mati” yang sering berputar dalam retorika disintegrasi dan anti-Pancasila. Terlebih lagi dengan disahkannya Perppu 2/2017 terkait Ormas. 3. MEMALUKAN. Sekarang, Pemerintah sudah bisa menafsirkan, memvonis, dan membubarkan Ormas yang menurutnya bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses pengadilan. Sebuah sikap yang subjektif otoriter. Ini mengingatkan kita pada masa Orde baru (Orba). Yang menegasikan asas #KepastianHukum, #DueProsesOfLaw. 4. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia untuk bersatu padu dan bersinergi membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan kebenaran. Bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. 5. Saya menyeru kepada Sarjana Hukum Muslim Indonesia berkewajiban untuk bergerak berdasarkan kapasitas dan dorongan akidahnya untuk terlibat penuh, serius dan sungguh-sungguh untuk memberikan advokasi dan pembelaan kepada para ulama dan aktivis Islam. #IndonesiaDamai #TanpaRezimRefresif Jakarta Pusat, 17 Februari 2018. Chandra Purna Irawan.,MH. *Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI*
0 notes