Tumgik
#wajib tes PCR
pemburugacor · 2 years
Text
Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar Yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Aturan Baru Pengendalian Covid-19, Peserta Kegiatan Skala Besar Yang Dihadiri Menteri Wajib Tes PCR
Laporan Wartawan , Rina Ayu JAKARTA — Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perkembangan pandemi. Salah satunya wajib tes PCR untuk kegiatan skala besar. Aturan wajib PCR ini dituangkan dakam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). slot gacor gampang jp Surat Edaran ini…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
turisiancom · 11 months
Text
TURISIAN.com - Kabar terbaru nih! Kemenhub masih mewajibkan vaksin booster Covid-19 buat kamu yang mau naik pesawat, guys! Juru Bicara Kemenhub, namanya Adita Irawati, Kamis 25 Mei 2023 bilang kalo aturan ini mengikuti Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, loh! Nggak cuma itu, Bandara Angkasa Pura (AP) I juga ngomong hal yang sama. Jadi, sekarang vaksinasi booster itu wajib buat kamu yang mau terbang, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. BACA JUGA: Waduh, Penumpang Pesawat di Bandara SMB II Masih Diminta Syarat Ini Ngikutin SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, PT Angkasa Pura I menjelaskan aturan ini berlaku mulai 29 Agustus 2022. Dan buat perjalanan ke luar negeri, aturannya tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 yang efektif sejak 1 September 2022. Jadi, maskapai penerbangan di Indonesia juga ngelakuin aturan ini, guys! Misalnya, Garuda Indonesia yang dipimpin sama Direktur Utama-nya, Irfan Setiaputra, bilang mereka bakal ikutin aturan dari Satgas Covid-19 sampe ada perintah resmi dari pemerintah. BACA JUGA: Anak 6 Tahun Ke Bawah Tak Wajib Tes Covid-19 Masuk Bandara Soetta Lion Air Group Sama halnya dengan Lion Air Group, Corporate Communications Strategic-nya, Danang Mandala Prihantoro, bilang mereka ngikutin ketentuan yang masih berlaku. Khususnya, yang ada di SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022. Jadi, intinya kalo kamu udah berumur 18 tahun ke atas dan udah vaksin booster, kamu nggak perlu tes Covid-19 lagi sebelum terbang. Tapi buat yang baru vaksin kedua atau pertama, maaf banget nggak boleh naik pesawat domestik. Tapi tenang, kalo ada alasan medis yang nggak bisa divaksin, kamu wajib bawa surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah. BACA JUGA: Bandara Husein Sastranegara Segera Ditutup, Pindah ke Kertajati Nah, buat WNA (warga negara asing) yang dateng dari luar negeri, vaksin dosis kedua aja udah cukup, nggak perlu tes Covid-19. Kalo kamu berumur antara 6-17 tahun, kamu cukup vaksin kedua aja, nggak perlu tes Covid-19. Tapi kalo baru vaksin pertama, maaf nggak boleh terbang domestik. Oh ya, buat yang berumur di bawah enam tahun, nggak wajib divaksin dan nggak perlu tes Rapid Antigen atau RT-PCR. Tapi harus ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, ya! Nah, itu tadi informasi terkini tentang persyaratan naik pesawat yang berlaku sekarang. Semoga bisa membantu kamu, guys! ***
0 notes
storydom88 · 1 year
Text
Hal Wajib untuk Persiapan Liburan ke Luar Kota
domino99 - Setelah hampir 2 tahun menghadapi pandemi virus korona, tentu menjadi kabar gembira ketika kita mendengar aturan pemerintah tentang pelonggaran aktivitas. Bahkan, kita sudah bisa melakukan persiapan pergi liburan ke luar kota.
Namun, liburan sebelum, saat pandemi, dan new normal memiliki banyak perbedaan. Berbagai protokol kesehatan tetap perlu kita jalankan dengan baik. Apalagi, pandemi virus korona belum benar-benar berakhir.
Lalu, Apa yang Perlu Dipersiapkan Untuk Liburan ke Luar Kota? Nah, agar liburan tidak terhambat apa pun, ada baiknya kita benar-benar mempersiapkan perjalanan dengan matang, seperti berikut ini. domino77
Destinasi Hal penting pertama dalam merencanakan liburan adalah memilih destinasi wisata. Jadi, kita pun bisa mempersiapkan saja yang dibutuhkan untuk memasuki wilayah tersebut.
Apalagi, ada beberapa daerah yangmasih menerapkan protokol dan syarat wajib untuk memasuki wilayah tersebut. Selain itu, pemilihan destinasi wisata juga akan mempermudah kamu dalam memesan tiket perjalanan dan tempat penginapan.
Tiket transportasi dan akomodasi Hal berikutnya yang harus kamu persipakan adalah tiket dan akomodasi liburan. Tentunya, persiapan liburan yang dilakukan jauh-jauh hari akan lebih memberikan banyak keuntungan, mulai dari harga tiket yang lebih murah dan ketersediaan tempat menginap. tangan judi rtp
Protokol kesehatan Pastikan kamu sudah mengetahui protokol kesehatan apa saja yang sudah berlaku di destinasi wisata yang akan menjadi tujuan kamu. Beberapa protokol yang perlu kamu perhatikan, mulai dari tes covid hingga dosis vaksinasi.
Hal ini karena setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Ada yang mengharuskan pengunjung melakukan tes PCR, tetapi ada juga daerah yang tidak mengharuskan hal tersebut.
Meski sudah terdapat pelonggaran, tetapi pastikan kamu tetap selalu menggunakan masker dan hand sanitizer, ya.
Alat kesehatan Alat kesehatan saat liburan adalah hal wajib yang kamu bawa saat liburan. Apalagi, alat kesehatan ini akan berguna di kala keadaan darurat, terutama pada pengidap komorbid.
Ada beberapa alat kesehatan portable yang mudah kamu bawa, seperti alat cek gula darah dan termometer berikut ini.
Obat-obatan Sama halnya dengan alat kesehatan, kamu juga perlu menyiapkan obat-obatan yang sekiranya akan kamu perlukan. Selain obat dokter, kamu bisa membawa obat-obat lainnya, seperti obat demam, obat flu dan batuk, hingga obat sakit perut.
Perlengkapan pribadi Selanjutnya, kamu harus membawa perlengkapan pribadi ke dalam koper kamu. Tidak hanya pakaian, kamu bisa membawa handuk, riasan, hingga hair dryer untuk mengeringkan rambut.
Nah, kami memiliki rekomendasi hair dryer yang bisa kamu bawa pergi saat liburan, speerti berikut ini.
Alat kebersihan tubuh Untuk menghindari tubuh menjadi kotor, lengket akibat keringat, ataupun bau karena sering terkena debu dan kotoran, tentu kamu perlu membawa alat kebersihan tubuh, seperti sikat gigi, pasta gigi, sabun, sampo, hingga handuk.
Berikut rekomendasi handuk yang bisa kamu bawa saat traveling.
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru, Bandara I Gusti Ngurah Rai Siapkan Sentra Vaksinasi Booster
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mulai terapkan aturan Perjalanan Udara terbaru sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. 82Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 29 Agustus 2022. General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali, Handy Heryudhitiawan menyatakan bahwa peneglola Bandara siap mendukung implementasi peraturan terbaru tersebut. Handy juga menjelaskan bahwa Penerapan perjalanan terbaru sesuai dengan SE Kemenhub No. 82 tidak berdampak pada operasional penerbangan. “Pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 tersebut tidak mempengaruhi perubahan alur keberangkatan maupun kedatangan penumpang, sehingga tidak terdapat kendala operasional pada saat penerapan SE tersebut,” jelasnya. Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: - Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri; - PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster); - PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua; - PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua; - PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; - PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19; - PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat; - PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; dan - Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. Sementara itu, kata Handy hingga saat ini belum terdapat penurunan jumlah penumpang atas pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022. “Sepanjang Bulan Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai rata-rata melayani sebanyak 21.000 PPDN per harinya. Pada saat pemberlakuan SE Kemenhub No. 82 Tahun 2022 kemarin tidak terdapat penurunan jumlah penumpang,” terang Handy. Handy melanjutkan bahwa saat ini Sentra Vaksinasi Booster Covid-19 masih tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Sebagai bentuk pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa, kami bekerja sama dengan Kantor Karantina Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dalam penyelenggaraan Sentra Vaksinasi Booster. Pelayanan tersebut sudah ada sejak tanggal 7 Juli 2022, berlokasi di Area Kedatangan Domestik, dan beroperasi dari pukul 09.00 – 15.00 WITA. Layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum, tidak terbatas untuk PPDN saja,” ujarnya. “Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, kami mengimbau seluruh calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk melakukan Vaksinasi Covid-19 dosis ke-3 atau Booster. Sentra Layanan Vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai turut hadir untuk mempermudah akses vaksinasi booster kepada calon PPDN yang akan terbang dari Pulau Bali, dan kami harap dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat,” tutup Handy.(bpn) Read the full article
0 notes
kapol-id · 2 years
Text
Berikut Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 15 Agustus 2022
Berikut Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Mulai 15 Agustus 2022
KAPOL.ID – Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam pada saat boarding. “Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022,” ucapnya. Dikatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
ibenews · 2 years
Text
Mulai 15 Agustus 2022 Pengguna KA Usia 18 Tahun Keatas Baru Vaksin 2 Wajib PCR, Cek Aturan Lengkap Terbaru
Mulai 15 Agustus 2022 Pengguna KA Usia 18 Tahun Keatas Baru Vaksin 2 Wajib PCR, Cek Aturan Lengkap Terbaru
iBenews.id – Mulai 15 Agustus 2022 calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 8 Surabaya jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding. Aturan ini berlaku untuk penumpang dengan usia 18 tahun keatas, sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kemenhub…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
sumutberitaaja · 2 years
Text
Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbaru Bagi Pelanggan
MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung mulai 17 Juli 2022 kemarin, pelanggan KA Sribilah dan KA Putri Deli yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Vice President PT KAI Divre I SU, Yuskal Setiawan menuturkan aturan tersebut diberlakukan menyusul terbitnya SE Kementerian […] The post Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbaru Bagi Pelanggan first appeared on Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh. http://dlvr.it/SVScPc
0 notes
liputanpers · 2 years
Text
Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCR
Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCR
TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. Syarat perjalanan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
baliwakenews · 2 years
Text
GPDRR Terapkan Protokol Kesehatan Aman Covid-19, Masuk Lokasi GPDRR Wajib Tes Swab Antigen dan PCR
GPDRR Terapkan Protokol Kesehatan Aman Covid-19, Masuk Lokasi GPDRR Wajib Tes Swab Antigen dan PCR
Mangupura, baliwakenews.com Forum Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ke-7 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat sesuai dengan standar prokes yang telah dibahas, disepakati, dan diakui bersama oleh seluruh pihak UN. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Wiku Adisasmito di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Selasa 24 Mei…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
marisehat · 2 years
Text
AWAS!!! vaksin mudik 2022 supaya tenang dan aman – cs.lekasehat.com
Tumblr media
Melewati Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Pemerintah merilis Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022, mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat yang diterbitkan pada 2 April 2022 ini berisikan bermacam ketentuan untuk menjalankan mudik Lebaran bagi masyarakat. Di dalam SE tersebut, disebutkan bahwa  Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk pemudik, yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama dan kedua, wajib memperlihatkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Selain itu, bagi yang baru mendapat vaksin dosis pertama saja, atau yang memiliki kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk divaksin, wajib memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya dapat diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pengidap kondisi kesehatan tertentu, wajib memberi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Namun, dengan mendapatkan vaksin booster, kamu tidak perlu melakukan tes diagnostik COVID-19. Sehingga, kamu bisa bepergian dengan tentram.
Untuk melihat-lihat artikel lainnya, anda bisa kunjungi langsung ke https://cs.lekasehat.com/
Atau jika ingin berbicara langsung dengan dokter, bisa download aplikasinya di:
Contact person: +62 812-1552-7934 (whatsapp) #vaksinboostermudiksehat #vaksinmudik #vaksìnbooster #vaksinboosterjkt #vaksinboosteryk #vaksinboosterwajib #vaksinboosteryogyakarta #mudiklebaran #mudikaman #mudiklebaran #jikasakitlekasehat #lekasehat #sobatlesi
0 notes
turisiancom · 1 year
Text
TURISIAN.com – Meski PPKM sudah dicabut tidak serta-merta melonggarkan aturan naik pesawat. Seperti pada Bandara SMB II ini. Setiap penumpang pesawat terbang di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, masih diwajibkan mematuhi aturan Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R Iwan Winata di Palembang, Kamis 5 Januari 2023 mengatakan aturan PPDN sesuai yang diterbitkan pemerintah. Seperti yang termaktub dalam Surat Edaran nomor 82 Agustus/2022 Kementerian Perhubungan RI dan Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 nomor 25. BACA JUGA: Benteng Kuto Besak, Keraton Peninggalan Kesultanan Palembang Para penumpang pesawat dinilai perlu mengetahui kewajiban terkait penerapan PPDM itu sehingga perjalanannya berlangsung aman dan lancar. Sebab ia menyebutkan aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini untuk moda transportasi udara. Hal ini,  seiring pemerintah pusat mengumumkan pencabutan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. “Ya jadi, sampai saat ini masih merujuk pada regulasi (PPDN, red) yang ada dalam dua Surat Edaran itu, masih berlaku wajib,” tegasnya. Adapun aturan PPDN yang masih diberlakukan dalam Surat Edaran tersebut antara lain penumpang menerapkan protokol kesehatan umum. BACA JUGA: Naik Kereta Bandara YIA, Perhartikan 5 Hal Ini Seperti masker medis, mencuci tangan dengan sabun atau anti bakteri dan menjaga jarak. Kemudian, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster). Penumpang Usia 6-17 Tahun Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. Lalu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. BACA JUGA: 4 Bandara Ini Paling Banyak Dikunjungi Selama Libur Nataru 2022-2023 Dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid tes antigen. Hanya,  wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Pengelola Bandara SMB II Palembang pun tetap menyiagakan alat pemindai aplikasi Pedulilindungi untuk digunakan sebagai skrining penumpang sebelum melakukan penerbangan. Termasuk tenaga kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan daerah setempat. “Ini dilaksanakan sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari pemerintah pusat. Tidak ada masalah. Semua aktivitas di bandara sampai sejauh ini berjalan lancar dengan melayani sebanyak 55 pergerakan pesawat per hari,” tandasnya. BACA JUGA: Maskapai Citilink Buka Kembali Rute Bandara Halim-Purbalingga Sementara, Wali Kota Palembang Harnojoyo mengimbau kepada setiap masyarakat pelaku perjalanan untuk senantiasa menaati syarat dan ketentuan yang berlaku ini. Sebab meski PPKM sudah dihapus atau dinonaktifkan semua pihak masih harus berhati-hati terhadap potensi ketertularan COVID-19 dan menjaga kesehatan tubuh masing-masing. Adapun cara sederhana yang harus tetap dipatuhi yakni melakukan protokol kesehatan dengan benar. Seperti yang dianjurkan pemerintah, 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun). *** Sumber: Antaranews
0 notes
wartapos · 3 years
Link
https://ift.tt/3vJbbzQ Informasi Terbaru tentang Wajib Tes PCR Bagi Tenaga Kerja Masuk Surabaya Beratkan Karyawan dapat anda baca selengkapnya di situs Berita Surabaya
0 notes
baliportalnews · 2 years
Text
Bandara I Gusti Ngurah Rai Implementasikan Aturan Perjalanan Terbaru, Operasional Bandara Berjalan Lancar
Tumblr media
BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai–Bali, Handy Heryudhitiawan, mengungkapkan tidak terdapat kendala di lapangan dalam penerapan Peraturan Perjalanan Udara terbaru. “Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 77 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada saat penerapan SE 77,” Jelasnya. Pada periode Januari - Juli 2022, secara keseluruhan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah melayani 5.612.677 pelaku perjalanan udara baik Domestik maupun Internasional. “Trafik penumpang saat ini masih mengalami tren positif. Rata-rata di bulan Agustus ini, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melayani kurang lebih 20.000 penumpang Domestik dan Internasional per harinya. Hal tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan bulan Juli dimana rata-rata penumpang per hari berada pada kisaran 28.000 penumpang. Namun hal tersebut adalah hal yang lumrah karena di bulan Agustus ini termasuk dalam Low Season. Kami berharap dengan berlakunya peraturan terbaru ini tidak mempengaruhi lalu lintas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali secara signifikan,” tambah Handy. Dalam SE Kemenhub No. 77 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: - Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri; - PPDN Diatas usia 18 Tahun yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; - PPDN Diatas usia 18 tahun dengan vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan; - PPDN usia 6–17 Tahun yang telah melakukan vaksinasi dosis ke-2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; - PPDN usia 6–17 Tahun yang telah melakukan Vaksinasi dosis ke-1 atau belum melakukan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; - PPDN usia 6-17 tahun yang baru melaksanakan perjalanan udara dari luar negeri dan belum vaksin wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan - PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; - PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, Handy menambahkan saat ini terdapat fasilitas Pelayanan Vaksinasi yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dimulai sejak tanggal 7 Juli 2022. Fasilitas Vaksinasi berada di Area Kedatangan Domestik dan melayani setiap hari pukul 09.00 – 15.00 WITA,” tambahnya. Lebih lanjut Handy menjelaskan, fasilitas pelayanan vaksinasi diselenggarakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa dan meningkatkan cakupan vaksinasi di Pulau Bali. “Kami berharap pelayanan vaksinasi di Bandara Internasional I Gusi Ngurah Rai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” ucap Handy.(bpn) Read the full article
0 notes
ts-lawfirmjkt · 3 years
Video
Advokat senior Togar Situmorang memberikan testimoni melalui video setelah dirinya lolos dari ganasnya Covid-19. (tangkap layar video)
Advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, menegaskan bahwa Covid-19 jangan dianggap sepele. Menurut dia, virus itu ada dan ia sendiri menjadi korban keganasan virus ini.
"Covid-19 itu ada. Jangan kita anggap sepele. Yang bilang Covid-19 ga ada itu penjahat kemanusiaan!" ujar Togar Situmorang, dalam video testimoninya setelah lolos dari virus mematikan itu.
Dalam video tersebut, Togar Situmorang menjelaskan bahwa dirinya masuk Rumah Sakit Bali Mandara pada Selasa 29 Juni 2021. Sebelumnya ia melakukan isolasi mandiri setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR tanggal 23 Juni 2021.
"Tanggal 23 (Juni) PCR hasilnya positif. Saya isolasi mandiri, sampai tanggal 29 (Juni) malam sudah gak kuat. Nafas sesak, kepala muter, dunia kayak kiamat dan badan sudah gak bisa gerak. Makanya malam itu jam 12 langsung dibawa ke Rumah Sakit Bali Mandara," jelas Togar Situmorang.
"Saya mulai ditanganin sekitar jam 3 pagi (30 Juni), dipindah ke kamar lantau 3 Sal Jepun. Tetapi jam 5 pagi subuh dipindah ke ICU, karena kondisi saya makin memburuk. Mulai saat itu di ICU berjuang melawan Covid-19," imbuhnya.
Setelah sekitar 16 hari melawan maut di ICU Rumah Sakit Bali Mandara, Togar Situmorang akhirnya diperbolehkan dirawat di ruangan umum. Kondisinya pun makin membaik.
"Ini semua mukjizat bagi saya. Saya bersyukur dan berterima kasih kepada dokter dan perawat yang luar biasa menolong saya. Hanya Tuhan yang bisa membalas kalian," tutur advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini.
Ia pun mengajak masyarakat, untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Masyarakat juga wajib mengikuti saran pemerintah terkait protokol kesehatan.
Kesaksian bahwa Tuhan YESUS karena telah menyelamatkan makanya saya menentang yg bilang Covid 19 tidak ada apalagi koment dgn teori2 yg gak ada dasar yang dilakukan oleh orang intelek sehingga buat gaduh itu adalah Kejahatan Manusia yg tdk ada sifat Kemanusian krn sdh banyak korban bahkan meninggal dan masyarakat terkena Covid 19 tergeletak di lorong2 dimana letak Hati Nurani kalian dengan seenak nya mengatakan Covid 19 tidak ada.
"Jaga diri kita. Jalankan protokol kesehatan yang disarankan pemerintah. Jangan lupa untuk untuk selalu dekat dengan Tuhan," ajak CEO & Founder Law Firm Togar Situmorang yang berkantor pusat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar Selatan ini.
Ia juga membagikan pengalamannya kepada mereka yang terpapar Covid-19, sebagaimana saran dokter selama dirinya dirawat di rumah sakit.
Pertama, posisi tidur miring (kiri atau kanan).
Kedua, menepuk dada perlahan dengan tangan dikepal, telapak tangan dan ujung-ujung jari masing-masing sebanyak 30 kali.
Ketiga, menarik nafas panjang secara perlahan sebanyak 30 kali. Keempat, bernafas dengan cepat dan panjang juga sebanyak 30 kali.
Kantor Togar Situmorang Law Firm berpusat di Bali Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon-Denpasar, Jakarta Branch Office di Gedung Piccadilly room 1003-1004 Jl. Kemang Selatan Raya No. 99 Jakarta Selatan, dan Bandung Branch Office Jl. Raya Pangalengan No. 355 Kota Bandung - Jawa Barat.
Ig : Ts.lawfirm
Facebook : Togar Situmorang Law Firm
Youtube : Law firm togar situmorang
2 notes · View notes
ibenews · 2 years
Text
Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
Mulai 17 Juli 2022, Pelanggan KA Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Screening Covid-19
iBenews.id – Pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
soedagoeng · 3 years
Text
Masuk Kampus
Lanjutan kisah PCR tadi pagi adalah hasil tes dijadikan syarat masuk ke kampus @univienna. Petugas keamanan bersedia di depan pintu utama. Setelah hasil tes yang ada QR code ditunjukkan, mereka scan dengan hpnya, lalu kita tunjukkan identitas diri. Kalau cocok keduanya, boleh lanjut masuk.
Oya, kenapa fotonya ada yang pakai masker dan ada yang ndak? Aturan di Austria, masker wajib dipakai di kendaraan umum dan dalam ruangan yang tidak berlaku aturan 3G. Kalau ruang terbuka masker boleh dilepaskan. Kurang lebih begitu, intinya liat orang pakai atau ndak ya ikut aja. Orang sini lebih banyak yang patuh dengan aturan.
Di transportasi umum, semua penumpang bermasker, kecuali anak kecil. Padahal di jalanan mereka ada yang ndak pakai masker, tapi pas mau naik mereka langsung pakai.
Wina, 5 Oktober 2021
1 note · View note