Tumgik
#dalam bidang ekonomi mereka menganut dua sistem perekonomian
wwwintinewscoid · 1 month
Text
Telaah Metode Modernisasi Pendidikan Pesantren
INTINEWS.CO.ID, OPINI – Telaah metode modernisasi pendidikan pesantren. Tantangan perubahan zaman menuntut para pecinta pesantren untuk segera mendesain ulang langkah-langkah modernisasi yang hendak ditempuh. Ada beberapa prinsip yang tidak boleh terlepas, apalagi hilang, dari desain ini, yaitu eksistensi kiai, kitab kuning, masjid, dan pondok. Ilustrasi, oleh Popy, (3/4). Perkembangan terakhir,…
Tumblr media
View On WordPress
0 notes
mutiarrrarp · 4 years
Text
Ekonomi Pancasila, Sistem Ekonomi yang Ideal bagi Indonesia
Indonesia telah mengalami banyak perubahan dalam penerapan sistem perekonomian negara. Di masa sebelum kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan sistem ekonomi kolonial yang begitu menguntungkan Belanda. Setelah kemerdekaan, Indonesia mulai mencoba membangkitkan perekonomiannya dengan membuat sistem perekonomian sendiri, yaitu sistem ekonomi nasional. Sistem ekonomi negara kemudian berubah menjadi ekonomi etatisme mulai tahun 1959. Lalu pada tahun 1966-1998 sistem perekonomian Indonesia berubah menjadi ekonomi campuran, sebelum akhirnya menjadi sistem ekonomi yang sekarang, yaitu sistem ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi yang saat ini berlaku punya konsep yang sama dengan sistem ekonomi nasional.
Sistem ekonomi nasional pertama kali dicetuskan oleh Moh. Hatta saat perumusan UUD 1945, yang kemudian dituangkan dalam Pasal 3 UUD 1945. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, sebagai negara yang belum lama berdiri, Indonesia berusaha untuk mencari sistem perekonomian yang cocok untuk diterapkan. Adopsi berbagai sistem ekonomi dilakukan untuk menopang perekonomian Indoensia yang banyak dilanda krisis setelah kemerdekaan. Tetapi, pada akhirnya digunakannya kembali sistem ekonomi Pancasila yang punya landasan sama dengan sistem ekonomi nasional setelah hampir 40 tahun menunjukkan bahwa sistem ekonomi inilah yang ideal digunakan bagi negara kita.
Sistem ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian yang menggunakan landasan sistem ekonomi di Indonesia secara normatif, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem ekonomi ini mengutamakan kemakmuran rakyat serta demokrasi yang selaras dengan isi Pancasila. Rakyat memiliki hak dan kebebasan mereka dalam menjalankan perekonomian serta membangun usaha dan lapangan pekerjaan dengan tetap mendapat pengaturan dan pengawasan dari pemerintah.
Dari penerapan kebebasan rakyat dengan tetap adanya kontrol dari pemerintah tersebut, sistem ekonomi Pancasila nampak serupa dengan sistem ekonomi campuran yang juga pernah diterapkan di Indonesia. Namun, dua sistem ini memiliki perbedaan. Sistem ekonomi campuran tidak mengadopsi nilai-nilai Pancasila yang mengutamakan asas kekeluargaan dan demokrasi, serta tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat dengan penggunaan aset-aset dan sumber daya negara. Hal ini menjadikan sistem ekonomi Pancasila menjadi sistem perekonomian yang lebih khusus disesuaikan untuk perekonomian Indonesia.
Terkait sistem perekonomian lainnya, sistem ekonomi liberal tidak cocok diterapkan di Indonesia. Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam di seluruh daerahnya memerlukan undang-undang yang mengikat dalam pemanfaatannya. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Sistem ekonomi liberal jelas bertentangan dengan undang-undang ini. Penerapan sistem ekonomi liberal akan membuat masyarakat mengeruk sumber daya alam secara besar-besaran demi mencapai keuntungan golongan, dalam hal ini perusahaan. Tanpa adanya peraturan yang mengikat, hajat hidup banyak orang akan terancam. Eksploitasi besar-besaran ini juga akan membuat kekayaan alam dalam negeri dapat cepat terkuras sehingga tidak dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Indonesia menganut asas demokrasi sesuai dengan Pancasila sila ke-4. Dengan hal ini, sistem ekonomi komando atau sosialis juga tidak sesuai dengan landasan ekonomi bangsa. Pemerintah yang sepenuhnya mengatur perekonomian negara dan tidak memedulikan usaha swasta membuat rakyat kehilangan kebebasannya. Lebih lanjut, hal ini dapat menyebabkan negara sulit berkembang karena tidak ada motivasi masyarakat untuk bersaing di bidang ekonomi.
Sistem ekonomi Pancasila menjadi sistem perekonomian yang paling sesuai bagi Indonesia dengan menganut asas kekeluargaan serta keadilan dan kesejahteraan rakyat. Asas ini diterapkan dalam bentuk koperasi. Jika sistem ini tetap dijalankan dengan semestinya sesuai dengan landasan ekonomi Indonesia, maka perekonomian Indonesia akan menuju ke arah yang lebih baik.
Nama: Mutiara Rafi Putri Kelompok: 5-Rasuna Said Absen: 505
2 notes · View notes
shiki-777 · 2 years
Text
The Problem Of Citizen’s Dialectic
26 March 2022 
Part I
Permasalahan Dialektika Netizen
Tumblr media
Sungguh sebuah keajaiban yang cukup menakjubkan di era sekarang terutama generasi kita yang sudah menguasai media sosial, memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup mendalam terhadap penguasaan kemajuan teknologi. Kreatif, itulah definisi singkat yang dapat menjabarkan pikiran mereka dalam menguasai objek perkembangan jaman. Periode tahun 1996 hingga 2012 mereka itulah yang disebut sebagai iGeneration / generasi internet. Maka tidak salah apabila hal tersebut adalah sebuah hadiah untuk masyarakat yang mungkin mengharapkan suatu perubahan signifikan bagi bangsanya sendiri. Tentu, saya tidak melupakan satunya lagi, yaitu, Generasi Milenial dengan periode tahun 1980-1990-an. Kembali dalam topik perubahan, perubahan tersebut diharapkan yang dapat dimulai melalui aspirasi, ide, pemikiran kritis dan inovatif yang membangun yang dapat dilihat dari beberapa bidang seperti politik ditinjau dari perkembangan kinerja sistem pemerintahan dari segi pemikiran kritis para anak yang menginjak di jenjang pendidikan SMP-SMA-Kuliah, sosial-budaya ditinjau dari kemajuan budaya tradisional sebagai warisan turun-temurun bangsa akan eksistensinya melalui rasa nasionalisme, bukan ultranasionalisme, agama tentu ditinjau dari sikap toleransi terhadap satu sama lain yang bertujuan untuk memupuk persatuan dan kesatuan bangsa, dan terakhir, hukum-ekonomi ditinjau dari pertumbuhan ekonomi bukan secara umum, tetapi secara spesifik kepada setiap penduduk. 
Akan tetapi, apakah kita sudah dapat menjaminkan proses tersebut mendekati apa yang ingin dibangun melalui hal-hal yang bersifat fundamental? justru jauh dari kenyataan walaupun dapat dikatakan 20-30 persen dari perkembangan diri telah berjalan dengan baik. Akan tetapi, yang saya bahas disini adalah  dialog antar dua pihak yang mempunyai titik-titik kesalahan dan kita bisa melihat tersebut di dalam bidang-bidang yang kita kenal saat ini. Politik mempunyai titik permasalahan polemik-polarisasi di dalam media sosial dalam kandidat pemilu yang pemicunya sendiri adalah informasi semi-hoax dan propaganda masing-masing kandidat pemilu sehingga meningkatkan rasa kesukaan warga masyarakat  pada salah satu kandidat yang dari awal diinginkan dan rasa ketidaksukaan kepada kandidat lainnya karena beberapa informasi yang letak kebenarannya mungkin dapat dibenarkan, tetapi diperlukan sebuah alasan/latar belakang dari kebenarannya dan kembali ke rasa kesukaan kepada kandidat sejak awal yang berlebihan atau “excessive” yang seharusnya patut untuk dipertanyakan.
Tumblr media
Sosial-budaya berada di titik permasalahan dimana ketika terjadi silang pendapat di dalam media sosial tentang sesuatu, tidak sedikit dari kita lebih mementingkan pendapat kita sendiri sehingga kita cenderung memaksakan pendapat kita di dalam media sosial dan kita tidak mendengarkan pendapat pihak lainnya serta tidak jarang kita menunjukkan etika yang tidak sepantasnya dalam berdialog yang dapat berujung terjadinya konflik antar-individu.
Tumblr media
Agama yang berada pada krisis dasar pengetahuan “Kepercayaan” melalui perdebatan yang menanyakan keberadaan Tuhan 
Tumblr media
Terakhir dan yang paling umum, hukum-ekonomi menyangkut perdebatan undang-undang yang menganut perekonomian dimana salah satu letak faktanya berada di perdebatan UU Cipta Kerja yang diperdebatkan antara salah satu mahasiswa berasal dari Universitas Andalas fakultas pertanian dan Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin dimana mahasiswa tersebut tidak mengetahui dasar dari UU Cipta Kerja.
Sekarang saya bahas kenapa permasalahan tersebut terletak pada dialektika mereka. Pertama, Dialektik (Dialektika) berasal dari kata dialog yang berarti komunikasi dua arah, istilah ini telah ada sejak masa Yunani kuno ketika diintrodusir pemahaman bahwa segala sesuatu berubah (panta rei) (Sumber : Wikipedia). Dari definisi dasar tersebut, dapat disimpulkan bahwa dialektika adalah komunikasi antara satu orang dengan orang lainnya yang saling bertukar pemikiran dan pemahaman atau singkatnya berpendapat. Dari problematika yang saya paparkan dengan perulangan kata “perdebatan” menjelaskan permasalahan dasar itu sendiri. Tentu dengan metode dialektika membutuhkan metode retorika (Komunikasi satu arah) yang sangat bagus untuk menyakinkan para pembaca, penonton, pendengar yang tentunya juga, didukung oleh pengetahuan dan pemahaman yang sangat matang. Tetapi, yang menjadi masalah utama disini adalah krisis pengetahuan yang memaksakan diri mereka untuk menyalurkan pemikiran yang juga setengah-setengah dan bahkan dapat menimbulkan suatu kesalahan yang mengakibatkan suatu konflik dari benih-benih radikalisme akan tindakan. Lain dari itu, masalah lain yang menjadi utama adalah krisis etika yang disebabkan oleh egoisme akan pemikiran mereka seolah-olah pemikiran mereka yang paling benar. Paling terakhir, adalah perdebatan yang tidak mempunyai tujuan sekalipun selain menjatuhkan kepercayaan masing-masing dan perlu diketahui, tidak sedikit dan tidak banyak diantara kita yang memang terkadang berdebat dengan eksistensi-Nya dengan harapan yang tidak terbentuk dan tidak terarah. Memang benar bahwa perdebatan mengenai keberadaan Tuhan menjadi sesuatu yang sangat intensif untuk menemukan kebenaran, tetapi hal tersebut menjadi tidak terbentuk dan terarah (tujuan) karena masing-masing pihak pada akhirnya tidak ingin menemukan jalan keluar melainkan hanya untuk menunjukkan dirinya superior dan lainnya sebagai inferior. Komponen-komponen integrasi inilah yang akan mengalami kerusakan sebagai akibat dari 3 permasalahan yang dapat disimpulkan sebagai Ketidaktahuan, Individualisme, Atheisme. 3 hal inilah yang menyebabkan krisis dialektika yang secara tidak langsung memecah persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu, yang kita harus diatasi adalah paradigma masyarakat serta tentu, etika moral kita agar semuanya terkontrol kembali.
Tumblr media
1 note · View note
kotakita-journal · 5 years
Text
Catatan dari Keikutsertaan Organisasi Masyarakat Sipil di Musrenbang Kota Solo Tahun 2019
Proses, institusionalisasi partisipasi, serta tantangan inklusi golongan marjinal perkotaan 
 Oleh: Hasanatun Nisa Thamrin
Tumblr media
Hasanatun Nisa Thamrin, mewakili keterlibatan Kota Kita sebagai organisasi masyarakat sipil dalam proses Musrenbang 2019, menjadi juru bicara Komisi Bidang Infrastruktur dalam Musrenbang RKPD.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Solo diselenggarakan pada hari Sabtu,16 Maret 2019 di Pendopo Gedhe Balaikota Surakarta. Acara ini dihadiri oleh Walikota Surakarta, Ketua DPRD, perangkat daerah, delegasi kecamatan, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Musrenbang tingkat kota atau biasa dikenal dengan Musyawarah Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) adalah puncak dari proses perencanaan pembangunan Kota Solo yang telah dilakukan berjenjang dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, serta merupakan puncak dari perumusan program di masing-masing instansi pemerintah. Bagaimana proses dan pengalaman Musrenbang Kota Solo? Apa refleksi saya terhadap proses ini sebagai seorang perencana perempuan mewakili organisasi masyarakat sipil?
Berikut adalah catatan pengalaman saya terlibat dalam Musrenbang tahun ini.
Bagaimana masyarakat dan pemangku kepentingan dilibatkan dalam proses Musrenbang?
Secara garis besar, Musrenbang adalah proses partisipatif yang melibatkan masyarakat untuk mengusulkan program/kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah melalui dinas terkait pada tahun anggaran yang direncanakan. Proses Musrenbang diawali dengan musyawarah warga dari tingkat RT, RW, Musrenbang Kelurahan hingga Musrenbang Kecamatan. Usulan masyarakat ditampung, dimusyawarahkan dan hasilnya dituangkan dalam daftar usulan program/kegiatan kecamatan yang nantinya disampaikan oleh delegasi Musrenbang Kecamatan di dalam Musrenbang tingkat kota.
Selain usulan dari masyarakat, penyusunan program dan kegiatan juga dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah dengan turut melibatkan pemangku kepentingan terkait di dalam prosesnya. Organisasi masyarakat, pihak swasta, komunitas, pelaku bisnis serta pemangku kepentingan terkait diundang untuk turut berpartisipasi mengusulkan program dan kegiatan sesuai dengan tugas institusi tersebut. Di Kota Solo, proses diskusi di masing-masing dinas tersebut dikenal dengan istilah Diskusi Kelompok Terbatas (DKT).
Proses 1: DKT sebagai kanal keterlibatan organisasi masyarakat dalam proses Musrenbang
Kota Kita, sebagai salah satu organisasi non-pemerintah yang berbasis di Kota Solo, setiap tahunnya dilibatkan dalam proses Musrenbang. Keterlibatan Kota Kita diawali dengan undangan dari dinas terkait untuk mengikuti DKT. Dalam forum ini, dinas terkait akan memaparkan program yang telah terealisasi dan rencana kegiatan yang akan diprioritaskan di tahun anggaran kedepan. Singkatnya, dalam DKT tahun 2019 dinas akan memaparkan program/kegiatan yang telah terlaksana di tahun 2018 serta prioritas program yang akan diselenggarakan untuk tahun 2020. DKT menjadi wadah bagi Kota Kita maupun pemangku kepentingan lain yang ada di Kota Solo untuk mengusulkan program/kegiatan kepada pemerintah.
Saya sendiri terlibat dalam proses DKT di Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata. Beberapa program yang kemudian diusulkan dalam DKT tersebut diantaranya adalah:
Usulan penyediaan peta jalur transportasi umum terintegrasi antara BST dan feeder BST serta mensosialisasikannya kepada masyarakat baik secara online maupun offline. Hal ini dilatarbelakangi dengan permasalahan rendahnya pengguna angkutan umum di Kota Solo, terutama pengguna feeder BST (angkot). Hal ini salah satunya disebabkan kurangnya informasi jalur transportasi umum yang terintegrasi kepada masyarakat. Melalui penyediaan peta serta sosialisasi yang masif kepada masyarakat, harapannya permasalahan rendahnya pengguna transportasi umum di Kota Solo perlahan dapat diatasi.
Usulan penyediaan paket wisata jelajah kampung menggunakan sepeda kepada pelaku wisata di Kota Surakarta serta workshop pengembangan destinasi wisata kampung kota. Kota Solo mempunyai potensi yang baik untuk berwisata menggunakan sepeda, karena kondisi wilayah yang cenderung landai. Potensi wisata kampung kota pun cukup baik, Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) di masing-masing kelurahan di Kota Solo sudah mulai diaktifkan. Pemberian pelatihan paket wisata kepada masyarakat ini, harapannya dapat mengembangkan potensi pariwisata di Kota Solo yang tentunya juga dapat memandirikan perekonomian masyarakat.
Menjadi satu dari tiga delegasi DKT Dinas Perhubungan, mengantarkan saya untuk terlibat dalam proses Musrenbang di tingkat kota.
Proses II: Sinkronisasi Usulan Program/Kegiatan dan Forum Perangkat Daerah
Proses Musrenbang di tingkat kota diawali dengan sinkronisasi program/kegiatan usulan dari proses DKT di masing-masing dinas. Program usulan yang tidak sesuai dengan tugas pokok institusi terkait atau bukan program prioritas instansi, akan didelegasikan ke dinas yang lebih tepat atau dihapuskan dari program usulan.
Tahapan Musrenbang selanjutnya adalah Forum Perangkat Daerah, sebuah muara awal pertemuan dari usulan masyarakat dan usulan program dari dinas/instansi. Sebelum penentuan skala prioritas dan kelayakan anggaran sampai realisasi, para peserta melakukan sinkronisasi program terlebih dahulu. Melalui Forum Perangkat Daerah, setiap dinas akan memaparkan usulan program yang telah disinkronisasikan dan dilaksanakan di rapat di masing-masing bidang (bidang pemerintahan umum, bidang ekonomi, bidang sosial budaya dan bidang infrastruktur). Jika usulan tersebut sudah disetujui oleh semua peserta rapat bidang komisi, juru bicara masing-masing bidang akan menyampaikan usulan program/kegiatan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh semua peserta, untuk kemudian ditanggapi dan disetujui oleh semua peserta rapat.
Proses III: Musrenbang RKPD, muara pertemuan usulan masyarakat dan perangkat daerah
Setelah usulan program/kegiatan yang disampaikan di dalam Forum Perangkat Daerah disetujui oleh semua peserta rapat, hasilnya akan dibawa ke Musrenbang RKPD. Musrenbang RKPD, seperti yang disampaikan di awal, adalah puncak dari proses Musrenbang di tingkat kota. Peserta Musrenbang RKPD adalah delegasi kecamatan, delegasi DKT, perangkat daerah, DPRD, serta para pemangku kepentingan pembangunan lainnya yang ada di Kota Solo. Di dalam Musrenbang RKPD, juru bicara setiap bidang menyampaikan kembali usulan program/kegiatan, dengan tambahan dan masukan dari peserta rapat. Jika semua usulan program/kegiatan telah disetujui oleh semua peserta rapat, hasilnya akan disahkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan masing-masing delegasi. Hasil dari Musrenbang RKPD akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun APBD tahun 2020. Musrenbang RKPD juga menjadi puncak dari keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. Masyarakat tidak lagi terlibat dalam proses penganggaran, karena proses ini hanya melibatkan pemerintah dan legislatif sampai  disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang  APBD. Perda APBD menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah untuk mengelola anggaran dan melaksanakan program pembangunan kota dalam periode satu tahun anggaran.
Tumblr media
Refleksi dari proses Musrenbang di Kota Solo
Secara umum, proses yang sudah berjalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengikuti mekanisme pelaksanaan Musrenbang yang merujuk kepada UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Mengoptimalkan partisipasi masyarakat di dalam proses perencanaan adalah salah satu asas dan tujuan utama SPPN. Keterwakilan berbagai unsur dan kelompok yang ada di dalam masyarakat, termasuk kelompok rentan adalah salah satu upaya mengoptimalkan partisipasi masyarakat tersebut.
Mengukur keterlibatan dan partisipasi aktif perempuan
Di dalam proses Musrenbang, keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya juga sudah dialokasikan. Proporsi keterwakilan perempuan sebesar 30% dan 10% untuk keterwakilan masyarakat rentan lainnya yang ada di Kota Solo. Alokasi keterwakilan ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi perempuan dan masyarakat marginal untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan dan pembangunan kota, serta menjadi wadah untuk menyuarakan kebutuhan mereka.
Secara kasat mata, kuota keterwakilan perempuan di dalam proses Musrenbang hampir atau malah sudah mencapai 30%. Beberapa dinas di Kota Solo bahkan dikepalai oleh perempuan. Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan adalah awalah baik namun kita perlu mengarusutamakan kebutuhan berbasis gender dalam berbagai program pemerintah dan tidak hanya menjadi isu satu sektor. Mengarusutamakan isu gender dan kelompok rentan lainnya artinya tidak mengkhususkan agenda hanya di bidang tertentu, namun di segala bidang, dan secara menyeluruh. Sektor infrastruktur misalnya, perlu menganut konsep ramah untuk semua kalangan dalam pembangunannya, sehingga pelibatan perempuan, kaum disabilitas, anak-anak, orang tua dan kelompok rentan lainnya di dalam proses perencanaan dan pembangunannya adalah suatu keharusan.
Memastikan aksesibilitas disabilitas di proses Musrenbang
Penyediaan akses dan fasilitas  pendukung keikutsertaan dengan standar universal yang menjamin peran rekan-rekan disabilitas di pertemuan perlu diperhatikan. Misalnya, di pertemuan Forum Perangkat Daerah kemarin, pelaksanaan pertemuan di lantai 2 (dua), tanpa adanya akses bagi pengguna kursi roda, tentunya dapat menghambat keterwakilan penyandang disabilitas di dalam forum. Selain itu saya mencatat belum adanya dukungan penerjemahan bahasa isyarat untuk rekan-rekan tuli mengikuti pertemuan ini. Semangat dari tema Musrenbang Kota Solo 2019 “Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Menuju Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan” dapat dimulai dengan penyediaan akses dan fasilitas yang ramah bagi semua, dimulai dari teknis penyelenggaraan musyawarah di berbagai tingkatan, dan akhirnya terefleksikan secara menyeluruh dan berkelanjutan di penyediaan akses dan fasilitas perkotaan seluas-luasnya.
0 notes
belajarislamonline · 6 years
Photo
Tumblr media
Mengenal Nahdlatul ‘Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Embrio NU
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan “Nahdlatul Fikri” (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Berangkat komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkoordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka K.H. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Paham Keagamaan
NU menganut paham Ahlus sunah wal jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur’an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti satu mazhab: Syafi’i. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlus sunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskankembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Basis pendukung
Jumlah warga NU yang merupakan basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 80 juta orang , yang mayoritas di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra dengan beragam profesi, yang sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial ekonomi memiliki problem yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran, sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi, maka penduduk NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Maka kalau selama ini basis NU lebih kuat di sektor petani di pedesaan, maka saat ini di sektor buruh di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basisi intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.
Dinamika
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Prestasi NU antara lain:
Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab masing-masing.
Mempelopori berdirinya Majlis Islami A’la Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia berparlemen.
Memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945.
Berubah menjadi partai politik, yang pada Pemilu 1955 berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara nasional.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
Memperlopori gerakan Islam kultural dan penguatan civil society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
Tujuan Organisasi
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlus sunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usaha Organisasi
Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Struktur Organisasi
Pengurus Besar (tingkat Pusat)
Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri
Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan)
Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan)
Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
Mustayar (Penasihat)
Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Jaringan Organisasi
Hingga akhir tahun 2000, jaringan organisasi NU meliputi:
31 Wilayah
339 Cabang
12 Cabang Istimewa
2.630 Majelis Wakil Cabang / MWC
37.125 Ranting
Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlus sunnah wal Jamaah.
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
Rabithah Ma’ahid alIslamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
NU dan Politik
Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dari Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin, NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno. Setelah PKI memberontak, NU tampil sebagai salah satu golongan yang aktif menekan PKI, terutama lewat sayap pemudanya GP Ansor.
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk ‘Kembali ke Khittah 1926’ yaitu untuk tidak berpolitik praktis lagi.
Khittah NU 1926 menyatakan tujuan NU sebagai berikut:
Meningkatkan hubungan antar ulama dari berbagai mazhab sunni
Meneliti kitab-kitab pesantren untuk menentukan kesesuaian dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah.
Meneliti kitab-kitab di pesantren untuk menentukan kesesuaiannya dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah
Mendakwahkan Islam berdasarkan ajaran empat mazhab
Mendirikan Madrasah, mengurus masjid, tempat-tempat ibadah, dan pondok pesantren, mengurus yatim piatu dan fakir miskin
Dan membentuk organisasi untuk memajukan pertanian, perdagangan, dan industri yang halal menurut hukum Islam.
Namun setelah reformasi 1998, muncul partai-partai yang mengatasnamakan NU. Yang terpenting adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh Abdurrahman Wahid. Pada pemilu 1999 PKB memperoleh 51 kursi DPR dan bahkan bisa mengantarkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Pada pemilu 2004, PKB memperoleh 52 kursi DPR. Pada tahun 2009, memperoleh 27 kursi dan pada tahun 2014 memperoleh 47 kursi.
Sumber: www.nu.or.id
Baca risalah suplemen tentang NU:
Latar Belakang Berdirinya Nahdlatul Ulama (NU)
Mengenal Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari
Keteladanan Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari
      Baca selengkapnya di: https://tarbawiyah.com/2018/04/09/mengenal-nahdlatul-ulama-nu/
0 notes
belajarislamonline · 6 years
Link
Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama atau Kebangkitan Cendekiawan Islam), disingkat NU, adalah sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia. Organisasi ini berdiri pada 31 Januari 1926 dan bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan ekonomi.
Embrio NU
Keterbelakangan baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, telah menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi.
Kalangan pesantren yang selama ini gigih melawan kolonialisme, merespon kebangkitan nasional tersebut dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatul Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada 1916. Kemudian pada tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan “Nahdlatul Fikri” (kebangkitan pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Dari situ kemudian didirikan Nahdlatut Tujjar (pergerakan kaum saudagar). Serikat itu dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagai kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
Berangkat komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkoordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh K.H. Hasyim Asy’ari sebagai Rais Akbar.
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka K.H. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam khittah NU, yang dijadikan sebagai dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
Paham Keagamaan
NU menganut paham Ahlus sunah wal jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya al-Qur’an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti satu mazhab: Syafi’i. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.
Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran ahlus sunnah wal jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskankembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil kembali membangkitkan gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.
Basis pendukung
Jumlah warga NU yang merupakan basis pendukungnya diperkirakan mencapai lebih dari 80 juta orang , yang mayoritas di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra dengan beragam profesi, yang sebagian besar dari mereka adalah rakyat jelata, baik di kota maupun di desa. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi karena secara sosial ekonomi memiliki problem yang sama, selain itu mereka juga sangat menjiwai ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.
Basis pendukung NU ini mengalami pergeseran, sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi, maka penduduk NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Maka kalau selama ini basis NU lebih kuat di sektor petani di pedesaan, maka saat ini di sektor buruh di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basisi intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini.
Dinamika
Prinsip-prinsip dasar yang dicanangkan Nahdlatul Ulama (NU) telah diterjemahkan dalam perilaku kongkrit. NU banyak mengambil kepeloporan dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa organisasi ini hidup secara dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Prestasi NU antara lain:
Menghidupkan kembali gerakan pribumisasi Islam, sebagaimana diwariskan oleh para walisongo dan pendahulunya.
Mempelopori perjuangan kebebasan bermadzhab di Mekah, sehingga umat Islam sedunia bisa menjalankan ibadah sesuai dengan madzhab masing-masing.
Mempelopori berdirinya Majlis Islami A’la Indonesia (MIAI) tahun 1937, yang kemudian ikut memperjuangkan tuntutan Indonesia berparlemen.
Memobilisasi perlawanan fisik terhadap kekuatan imperialis melalui Resolusi Jihad yang dikeluarkan pada tanggal 22 Oktober 1945.
Berubah menjadi partai politik, yang pada Pemilu 1955 berhasil menempati urutan ketiga dalam peroleh suara secara nasional.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Islam Asia Afrika (KIAA) 1965 yang diikuti oleh perwakilan dari 37 negara.
Memperlopori gerakan Islam kultural dan penguatan civil society di Indonesia sepanjang dekade 90-an.
Tujuan Organisasi
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlus sunnah Wal Jama’ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Usaha Organisasi
Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Struktur Organisasi
Pengurus Besar (tingkat Pusat)
Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)
Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri
Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan)
Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan)
Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:
Mustayar (Penasihat)
Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Untuk Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:
Syuriyah (Pimpinan tertinggi)
Tanfidziyah (Pelaksana harian)
Jaringan Organisasi
Hingga akhir tahun 2000, jaringan organisasi NU meliputi:
31 Wilayah
339 Cabang
12 Cabang Istimewa
2.630 Majelis Wakil Cabang / MWC
37.125 Ranting
Lembaga
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus.
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlus sunnah wal Jamaah.
Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif  NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
Rabithah Ma’ahid alIslamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.
Badan Otonom
Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah:
Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya:
Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
Jam’iyyatul Qurra Wal Huffazh disingkat JQH, untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/Hafizhah.
Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan atau ustadz.
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdaltul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
NU dan Politik
Pertama kali NU terjun pada politik praktis pada saat menyatakan memisahkan diri dari Masyumi pada tahun 1952 dan kemudian mengikuti pemilu 1955. NU cukup berhasil dengan meraih 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante. Pada masa Demokrasi Terpimpin, NU dikenal sebagai partai yang mendukung Sukarno. Setelah PKI memberontak, NU tampil sebagai salah satu golongan yang aktif menekan PKI, terutama lewat sayap pemudanya GP Ansor.
NU kemudian menggabungkan diri dengan Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 5 Januari 1973 atas desakan penguasa orde baru. Mengikuti pemilu 1977 dan 1982 bersama PPP. Pada muktamar NU di Situbondo, NU menyatakan diri untuk ‘Kembali ke Khittah 1926’ yaitu untuk tidak berpolitik praktis lagi.
Khittah NU 1926 menyatakan tujuan NU sebagai berikut:
Meningkatkan hubungan antar ulama dari berbagai mazhab sunni
Meneliti kitab-kitab pesantren untuk menentukan kesesuaian dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah.
Meneliti kitab-kitab di pesantren untuk menentukan kesesuaiannya dengan ajaranahlusunnah wal-jama’ah
Mendakwahkan Islam berdasarkan ajaran empat mazhab
Mendirikan Madrasah, mengurus masjid, tempat-tempat ibadah, dan pondok pesantren, mengurus yatim piatu dan fakir miskin
Dan membentuk organisasi untuk memajukan pertanian, perdagangan, dan industri yang halal menurut hukum Islam.
Namun setelah reformasi 1998, muncul partai-partai yang mengatasnamakan NU. Yang terpenting adalah Partai Kebangkitan Bangsa yang dideklarasikan oleh Abdurrahman Wahid. Pada pemilu 1999 PKB memperoleh 51 kursi DPR dan bahkan bisa mengantarkan Abdurrahman Wahid sebagai Presiden RI. Pada pemilu 2004, PKB memperoleh 52 kursi DPR. Pada tahun 2009, memperoleh 27 kursi dan pada tahun 2014 memperoleh 47 kursi.
Sumber: www.nu.or.id
Baca risalah suplemen tentang NU:
Latar Belakang Berdirinya Nahdlatul Ulama (NU)
Mengenal Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari
Keteladanan Hadratus Syaikh Hasyim Asy’ari
      Baca selengkapnya di: https://tarbawiyah.com/2018/04/09/mengenal-nahdlatul-ulama-nu/
0 notes