Tumgik
#penahana
penahana · 5 months
Text
Kalau sepenuhnya hidup diatur sama aturannya Allah, maka mustahil hidup gak tenang. Yang banyak masalah itu, hidup yang kebanyakan ngelanggar hukumnya Allah.
76 notes · View notes
khoridohidayat · 11 months
Text
Ada Takarannya
Kalau dipikir-pikir, semua hal baik itu tak lagi menjadi baik kalau dosisnya berlebihan.
Perfeksionis itu bagus. Dia akan membantu memastikan pekerjaan kita selesai secara bagus dan sempurna. Tapi jika melampaui takaran, perfeksionis justru menarik kita kepada tak menghasilkan apa-apa. Ingin memulai ini takut kurang. Ingin memulai itu takut dikritik.
Begitu pula dengan peduli. Memberikan atensi pada suatu masalah memanglah hal yangbagus. Tapi terlalu memperdulikan pilihan dan omongan orang lain justu akan membuat kita menjadi berat memikul omongan mereka.
Maka, bijaklah dalam memberikan takaran. Agar apa yang kita perhatikan memang sesuatu yang pantas untuk diperjuangkan.
11 notes · View notes
gurindammedia · 4 months
Link
0 notes
carinapayue-blog · 5 years
Text
Reaksi Eggi Sudjana Setelah Hirup Udara Bebas, Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan
Carina Payue Reaksi Eggi Sudjana Setelah Hirup Udara Bebas, Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Artikel Baru Nih Artikel Tentang Reaksi Eggi Sudjana Setelah Hirup Udara Bebas, Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Pencarian Artikel Tentang Berita Reaksi Eggi Sudjana Setelah Hirup Udara Bebas, Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Reaksi Eggi Sudjana Setelah Hirup Udara Bebas, Polisi Ungkap Alasan Tangguhkan Penahanan Reaksi tersangka makar Eggi Sudjana setelah hirup udara bebas langsung melambaikan tangan dan ucapkan terima kasih kepada sejumlah tokoh. http://www.unikbaca.com
0 notes
kinanmanja-blog · 5 years
Text
Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut, Artis Camelia Malik Akan Buat Petisi Penangguhan Penahanan
Kinan Manja Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut, Artis Camelia Malik Akan Buat Petisi Penangguhan Penahanan Artikel Baru Nih Artikel Tentang Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut, Artis Camelia Malik Akan Buat Petisi Penangguhan Penahanan Pencarian Artikel Tentang Berita Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut, Artis Camelia Malik Akan Buat Petisi Penangguhan Penahanan Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut, Artis Camelia Malik Akan Buat Petisi Penangguhan Penahanan Petisi dibuat untuk mendukung penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Petisi tersebut akan ditandatangani oleh berbagai artis dan seniman. http://www.unikbaca.com
0 notes
jaknewscoid-blog · 7 years
Text
Megawati Mengaku Terenyuh Akan Simpati Warga Atas Penahana Ahok
Megawati Mengaku Terenyuh Akan Simpati Warga Atas Penahana Ahok
JAKNEWS, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku terenyuh menyusul banyaknya simpati warga atas penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
“Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob, red), karena yang bersimpati banyak dengan datang ke Lapas, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan,”kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP…
View On WordPress
0 notes
Megawati Mengaku Terenyuh Akan Simpati Warga Atas Penahana Ahok
Megawati Mengaku Terenyuh Akan Simpati Warga Atas Penahana Ahok
JAKNEWS, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku terenyuh menyusul banyaknya simpati warga atas penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama. “Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob, red), karena yang bersimpati banyak dengan datang ke Lapas, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan,” kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP…
View On WordPress
0 notes
juwitalala · 4 years
Text
UPDATE: 3 Fan Timnas asal Bali yang Ditahan di Malaysia, Nyoman Suharta Beberkan Kondisinya
Juwita Lala UPDATE: 3 Fan Timnas asal Bali yang Ditahan di Malaysia, Nyoman Suharta Beberkan Kondisinya Baru Nih Artikel Tentang UPDATE: 3 Fan Timnas asal Bali yang Ditahan di Malaysia, Nyoman Suharta Beberkan Kondisinya Pencarian Artikel Tentang Berita UPDATE: 3 Fan Timnas asal Bali yang Ditahan di Malaysia, Nyoman Suharta Beberkan Kondisinya Silahkan Cari Dalam Database Kami, Pada Kolom Pencarian Tersedia. Jika Tidak Menemukan Apa Yang Anda Cari, Kemungkinan Artikel Sudah Tidak Dalam Database Kami. Judul Informasi Artikel : UPDATE: 3 Fan Timnas asal Bali yang Ditahan di Malaysia, Nyoman Suharta Beberkan Kondisinya Satu suporter Bali United, Nyoman Suharta mengaku mengetahui sosok tiga rekannya yang kini berada dalam penahana polisi Diraja Malaysia. UNIKBACA.COM
0 notes
dinamikaonline · 5 years
Text
Kejati Tahan Para Tersangka Kasus Bendungan Cihara
Kejati Tahan Para Tersangka Kasus Bendungan Cihara
Kemudian pada Hari Senin tanggal 14 Januari 2019 pukul 18.00 WIB Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka kasus yang sama atas nama Hendi Suryadi, S.T. dan Achmad Ginanjar Pratama, S.Kom. Menurut Kasi Penkum Kejati Banten, Holil Hadi, SH, ketiga tersangka kini berada di Rutan Serang untuk menjalani masa penahana selama 20 hari kedepan.
“Setelah menjalani…
View On WordPress
0 notes
liputanviral-blog · 6 years
Text
Ancaman pidana 3 minggu, pembawa bendera berkalimat tauhid tak ditahan
Liputanviral - Pembawa bendera berkalimat Tauhid dalam perayaan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan. Bendera tersebut memicu kegaduhan. Banser NU yang hadir dalam peringatan itu membakar bendera yang identik dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembawa bendera berinisial Uus itu diduga melanggar Pasal 174 KUHP terkait kegaduhan di lapangan upacara peringatan HSN. Padahal, saat persiapan acara, panitia dan peserta menyepakati untuk tidak membawa bendera selain merah putih. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyatakan, peningkatan status Uus dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. "Uus naik jadi tersangka Pasal 174 KUHP. Sudah diperiksa sebagai tersangka," ucap Umar kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/10). Meski ditetapkan sebagai tersangka, Umar tidak menjelaskan perihal alasan tidak melakukan penahana kepada Uus. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan kepada Uus karena sesuai dengan ketentuan yang tertuang di Pasal 174 KUHP yang menjeratnya. Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900. "Enggak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau 3 minggu," terangnya. Sementara itu, tiga orang lainnya yang terlebih dahulu diamankan dan diketahui sebagai pelaku pembakaran bendera sampai saat ini berstatus saksi. Alasannya, polisi sejauh ini belum ditemukan fakta hukum untuk menjerat ketiganya dalam tindak pidana. Menurutnya faktor mens rea atau ada-tidaknya niat jahat melakukan sesuatu belum ditemukan. "Fakta hukum mens rea tidak ada niat jahat," pungkasnya. Read the full article
0 notes
leobellicose · 7 years
Text
Bauksit: Seorang lagi kakitangan PTG Pahang direman
Bauksit: Seorang lagi kakitangan PTG Pahang direman
KUANTAN, 14 Zulkaedah 1438H, Isnin – Mahkamah Majistret di sini hari ini mengeluarkan perintah reman terhadap seorang lagi kakitangan Pejabat Tanah dan Galian (PTG) negeri bagi membantu siasatan kes kegiatan perlombongan bauksit secara haram di daerah itu.
Suspek berusia 33 tahun itu ditahan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) negeri itu di sini, semalam.
Majistret Humairah KM Haider mengeluarkan perintah reman selama tujuh hari sehingga 13 Ogos bagi membolehkan siasatan lengkap dijalankan ke atas suspek.
Timbalan Pendakwa raya SPRM, Mohd Fadhly Mohd Zamry berkata, permohonan reman dibuat selepas suspek disyaki menerima rasuah antara RM250 hingga RM500 sebagai dorongan menyalurkan maklumat berhubung operasi penguatkuasaan PTG Pahang kepada pelombong bauksit yang menjalankan kegiatan secara haram di daerah itu.
Minggu lalu, mahkaman menahan reman sembilan kakitangan PTG negeri itu bagi membantu siasatan kes sama. Penahanan individu terbaru ini menjadikan jumlah penahana berkaitan kes berkenaan kepada 11 orang setakat ini, termasuk seorang pegawai kanan Jabatan Kastam Diraja Malaysia.
The post Bauksit: Seorang lagi kakitangan PTG Pahang direman appeared first on Portal Islam dan Melayu.
Credit kepada admin sumber asal Artikel Portal Islam dan Melayu di Bauksit: Seorang lagi kakitangan PTG Pahang direman via Blogger http://sayupgema.blogspot.com/2017/08/bauksit-seorang-lagi-kakitangan-ptg.html
0 notes
penahana · 1 year
Text
Kepada siapa saja yang tengah berjuang jangan berkecil hati. Gagal di perencanaan bukan berarti masa depanmu ikut gagal. Yuk, berjuang lagi. Mana tahu di titik perjuangan kamu yang berikutnya dikabulkan semesta dan diridhai langkahnya oleh Tuhan. Sekali lagi berjuang, karena dirimu terlalu berharga untuk menjadi tidak bernilai. ❤️
155 notes · View notes
harianpublik-blog · 7 years
Text
Dalam Sepekan, Inilah 5 Kejutan Polisi Untuk Umat Islam
Dalam Sepekan, Inilah 5 Kejutan Polisi Untuk Umat Islam
Harianpublik.com – Polri membuat kejutan untuk umat Islam dalam kurun waktu kurang dari seminggu. Salah satunya menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Sihab sebagai tersangka terkait chat berkonten pornografi.
Beberapa jam kemudian, giliran Ustadz Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Alfian merupakan salah satu ulama yang paling gencar berbicara mengenai kebangkitan PKI di Indonesia.
Alfian Tanjung ditetapkan tersangka di dua markas kepolisian, yakni di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, polri juga melarang warga untuk melakukan siaran langsung atau live streaming kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan.
Berikut ini lima kejutan Polri untuk umat Islam dalam kurun waktu kurang dari seminggu:
1. Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagap tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi bersama Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Prabowo Yuwono mengungkapkan, penetapan tersangka Habib Rizieq diputuskan setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan gelar perkara, siang kemarin.
“Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HRS,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5) kemarin.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Menyuruh atau menjadikan orang lain sebagai objek model yang mengandung muatan pornografi,” bebernya.
Argo memastikan, penyidik mengantongi alat bukti untuk menjerat Rizieq dalam perkara itu. Namun, Argo enggan mengungkap detail bukti-bukti tersebut.
“Itu kalau saya sampaikan ada pengadilan jalanan ya. Kita buktikan di pengadilan saja,” tuturnya.
Yang pasti, Argo menyebut, foto dan chat mesum antara Habib Rizieq dan Firza. Itu berdasarkan hasil analisis saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Saksi ahli yang dimaksud di antaranya ahli face recognition, ahli telematika, dan ahli pidana.
“Gambar itu bukan rekayasa, asli. Sekarang siapa lagi yang harus dipercaya kalau bukan saksi ahli? Sudah semua, asli,” tegasnya.
2. Ustadz Alfian Tanjung Ditetapkan Sebabagi Tersangka
Polisi resmi menetapkan ustadz Alfian Tanjung sebagai tersangka. Alfian ditetapkan jadi tersangka gara-gara cuitannya yang menyebut bahwa PDIP 85 persen isinya kader PKI.
Tidak tanggung-tanggung, Alfian menjadi tersangka di dua markas polisi, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kasus Alfian di Polda Metro diduga terkait cuitannya yang menyebut kader PDIP mayoritas PKI. Sedangkan kasus di Bareskrim hingga kini belum diungkap polisi.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengakui Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. “(Kasusnya) yang di Surabaya,” kata Martinus, Selasa (30/5/2017).
Sebelumnya, Alfian sempat disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke polisi terkait ceramahnya yang menyinggung soal PKI. Teten meminta Alfian Tanjung menarik ucapannya dan meminta maaf. Karena tak ada respons, Teten melapor ke Bareskrim pada Jumat (27/1) lalu.
3. Masa Penahanan Sekjen FUI Al Khaththath Diperpanjang
Polda Metro Jaya berniat melakukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus dugaan makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Kabar bakal adanya perpanjangan masa penahana Al Khaththath disampaikan oleh Kabid Humas PMJ Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/5).
Dijelaskan, perpanjangan masa penahanan lantaran pihaknya masih membutuhkan keterangan dari tersangka.
“Kita perpanjang kembali kalau memang penyidik masih menganggap itu masih kurang dalam penyidikan,” kata Argo.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan perpanjangan penahanan terhadap Al Khaththath akan dilakukan.
“Saya masih belum mendapatkan informasi,” tukas Argo seperti dilansir dari RMOL Jakarta (gru jawa pos/pojoksatu).
Sekjen FUI Al Khaththath ditangkap polisi di Hotel Kempinski Jakarta, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (31/3). Penangkapan Al Khathath dilakukan pagi menjelang Aksi 313.
Aksi 313 sendiri bertujuan untuk menuntut pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terjerat kasus penodaan agama.
4. Tablik Akbar Tidak Boleh Live Streaming
Polisi melarang warga membuat live streaming kegiatan ceramah keagamaan di bulan Ramadhan. Larangan itu memicu reaksi keras dari umat Islam, tak terkecuali Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
“Inilah negeri Indonesia tercinta, dimana kebaikan dilarang disebarluaskan, tapi kerusakan seperti live streaming perilaku LGBT, dibebaskan untuk tersebar luas,” kata Fahri sambil menepuk jidat saat menjadi pembicara dalam acara Tabligh Akbar Kampoeng Ramadhan Jogokariyan dengan tema ‘Umat Islam Benteng NKRI’ di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5).
Pernyataan Fahri ini menanggapi imbauan dari panitia Tabligh Akbar yang diperingatkan aparat kepolisian agar tidak membuat live streaming acara keagamaan yang juga dihadiri Ketua GNPF MUI Bachtiar Nashir, Jubir HTI Ismail Yusanto, dan Ketua Majelis Mujahidin Irfan S Anwar tersebut.
Pimpinan DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) ini mengingatkan semua pihak, kalau dirinya adalah seorang pejabat negara yang ada nomornya, bukan warga negara illegal.
“Nomor mobil saya itu, termasuk kayak pejabat di Jogja, RI 56. Jadi saya ini, penguasa di Republik Indonesia nomor 56. Karena itu, tolong omongan saya ini tidak boleh dibredel,” tegasnya.
Bahkan Fahri mempersilakan pihak-pihak, termasuk jamaah yang hadir pada acara Tabliq Akbar yang ingin membuat live streaming merekam semua ucapannya.
“Jadi, yang mau streaming omongan saya silakan. Saya kemana-mana melakukan streaming. Kenapa saya mendiskresi ini? setelah mendengar pendahuluan dari pak kyai,” katanya.
5. Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Dilarang Ceramah di Kampus
Ketua GNPF MUI Ustadz Bachtiar Nasir kecewa lantaran dirinya dilarang ceramah di beberapa kampus di Indonesia. Bahctiar mengaku sudah beberapa kali dilarang bicara saat diundang ke kampus.
“Bahkan saya di UIN beberapa kali diundang ceramah, rektornya ketakutan, bahkan sampai di UI beberapa jam sebelum acara dilarang, ini apa kampus kok kayak begini mimbar kebebasan sudah nggak ada,” ujarnya saat mengisi acara Kampoeng Ramadhan di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (28/5/2017).
Ternyata diketahui di balik pelarangan itu ada peran pemerintah yang membatasi geraknya berbicara di sejumlah tempat.
“Ketika saya dilarang berbicara di sebuah Universitas Negeri, UIN, saya ketemu salah satu temen saya rektor UIN di daerah lain, lalu memperlihatkan WhatsApp-nya, yang melarang saya ternyata Menteri Agama,” ungkap Bahctiar.
“Ya wajar lah partai ini memang lambangnya Kakbah, isinya Naga. Inilah kalau umat Islam cuma casing, dalamnya cacing,” tambahnya.
Berikut ini video pernyataan Ustadz Bachtiar Nasir terkait pelarangan dirinya mengisi ceramah di kampus:
[mediabangsaku.com / gri]
Sumber : Source link
0 notes
penahana · 7 months
Text
Masih Ada Harapan
Merasa serba salah melakukan apapun, hingga menuai banyak kegagalan dalam hidup? Tenang saja, masih banyak jalan menuju kemenangan. Merasa kalah boleh, tapi jangan sampai kamu menyerah.
Coba ingat-ingat, kamu sudah berjuang mengeluarkan banyak tenaga dalam perjalanan. kalah kamu sampai putar balik ke belakang, artinya perjalananmu sebelumnya telah sia-sia.
Coba deh, lengkapi jalanmu bukan hanya dengan kemampuan diri. Namun, meminta bantuan dari Tuhan untuk membuat jalan yang semula curam menjadi landai dan penuh cahaya. Taruh di hatimu, kobaran semangat bagai bara api yang tidak akan padam walau tersiram derasnya air bah kehidupan.
59 notes · View notes
penahana · 5 months
Text
Jujur saja pada Allah. Kalau sedih, ngerasa gak mampu, capek, lelah, rumit apapun itu!
Lemahmu dihadapnnya, adalah cara agar Dia hadir dengan segudang pertolongan-Nya. ❤️
38 notes · View notes
penahana · 11 months
Text
Proses Menjadi Kuat
Terkadang kamu seperti anak-anak yang membutuhkan uluran tangan seseorang. Terkadang pula seperti remaja yang butuh diakui dan dimengerti oleh seseorang. Atau sosok dewasa yang butuh dihargai dan dilayani seseorang. Sejenak berpikir, kamu benar-benar unik. Terkadang bersemangat, kemudian rapuh. Terkadang tertawa kemudian meraung-raung tangismu. Itulah proses! Kamu perlu melewati semuanya agar mengerti arti berjuang dan beristirahat dengan cara yang bijak. Kalau nanti lelah, berhenti dulu. Tarik napas dalam kemudian perlahan berjalan lagi. Jangan dipaksa lanjut kalau masih lelah. Tapi, kamu juga butuh tegas kepada dirimu sendiri. Kamu hanya boleh terpuruk sehari. Hari berikutnya tak ada lagi alasan kamu meratapi semua. Bangkit, bersemamgatlah! Harapan memiliki hidup yang baik layak kamu dapatkan dari proses panjang perjuanganmu!
75 notes · View notes